IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARI’AH DALAM KEBIJAKAN MIKRO SYARI’AH DI BANK SYARI’AH INDONESIA KCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) PRAYA SUDIRMAN 1
IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARI’AH DALAM KEBIJAKAN MIKRO
SYARI’AH DI BANK SYARI’AH INDONESIA KCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) PRAYA SUDIRMAN
1
ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini Adalah untuk
mengetahui bagaimana implementasi prinsip
Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1, dan untuk
mengetahui solusi yang dapat diterapkan oleh
Bank Syariah Indonesia Cabang Praya
Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid
Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif field
Reseach (penelitian lapangan). Dan
responden dalam penelitian adalah Pimpinan Cabang Bank BSI KCP Praya
Sudirman I, Nasabah. Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data, peneliti
menggunakan tehnik wawancara, observasi, dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis
data dengan menggunakan tehnik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian
mengenai Implementasi Prinsip Maqashid Syari’ah Dalam
Kebijakan Mikro Syari’ah Di Bank Syari’ah Indonesia Kcp Praya Sudirman 1,
menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip dasar
Maqashid Syariah telah terwujud dalam setiap produk pembiayaan mikro melalui
sistem akad yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan nasabah.
Penerapan ini mencerminkan nilai hifz al-mal, hifz al-aql, dan hifz
al-din, yang menekankan perlindungan terhadap harta, akal, dan
moralitas. Selain itu, BSI juga menerapkan strategi kesejahteraan dan
perlindungan moral nasabah melalui pembinaan usaha, edukasi etika muamalah,
serta pengawasan kepatuhan syariah.
Adapun solusi hasil penelitian ini meliputi dua hal utama: pertama, penguatan
edukasi dan literasi keuangan syariah bagi nasabah mikro agar memahami
nilai-nilai Maqashid secara substansial; kedua, peningkatan sistem pengawasan
dan inovasi produk mikro berbasis kemaslahatan agar selaras dengan kebutuhan
masyarakat tanpa melanggar prinsip syariah. Dengan demikian, kebijakan mikro
berbasis Maqashid Syariah di BSI Cabang Praya Sudirman 1 telah mampu mewujudkan
keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi dan moralitas keislaman, sekaligus
memperkuat fungsi sosial bank sebagai lembaga pemberdayaan umat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Maqashid
Syariah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang menitikberatkan
pada tujuan-tujuan utama syariat sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan
manusia. Konsep ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak hanya hadir sebagai
aturan normatif, tetapi juga sebagai kerangka yang melindungi dan memelihara
berbagai aspek penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap
Maqashid Syariah menjadi landasan yang sangat penting dalam setiap aktivitas
yang mengatasnamakan prinsip syariah, termasuk dalam sektor ekonomi dan
keuangan.
Secara umum,
Maqashid Syariah mengarahkan perhatian pada lima aspek utama kehidupan yang
harus dijaga, yaitu agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl),
dan harta (māl). Kelima aspek ini menjadi fondasi yang tidak hanya membentuk
karakter individu Muslim, tetapi juga struktur sosial dan sistem ekonomi yang
dijalankan dalam masyarakat. Dengan demikian, prinsip-prinsip ini harus
terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem ekonomi Islam, termasuk dalam
pengelolaan lembaga keuangan syariah.. [1]
Dalam konteks
perbankan syariah, Maqashid Syariah menjadi pedoman moral dan filosofis dalam
merumuskan kebijakan ekonomi yang tidak semata-mata berorientasi pada
keuntungan finansial. Perbankan syariah diharapkan mampu memadukan kepentingan
ekonomi dengan nilai-nilai keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan
keberlanjutan ekonomi. Integrasi ini penting agar praktik perbankan syariah
tidak hanya berbeda dari perbankan konvensional secara teknis, tetapi juga
substansial.[2]
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim
terbesar di dunia, memandang penting kehadiran sistem keuangan yang sesuai
dengan nilai spiritual dan ideologi Islam. Harapan masyarakat terhadap hadirnya
lembaga keuangan yang bebas dari praktik riba telah muncul bahkan sebelum
industri perbankan syariah secara formal diperkenalkan. Keinginan tersebut
menunjukkan adanya kebutuhan akan sistem ekonomi yang lebih etis dan selaras
dengan ajaran agama.
Seiring perkembangan zaman, perbankan syariah di Indonesia
mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pertumbuhan tersebut tidak hanya
terlihat dalam meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah, tetapi juga dalam
meningkatnya pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap konsep ekonomi Islam.
Hal ini menandai perubahan paradigma masyarakat yang semakin mendukung
penerapan sistem ekonomi berbasis syariah.
Tonggak penting dalam perkembangan perbankan syariah terjadi
pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah
pertama di Indonesia. Kehadiran Bank Muamalat menjadi momentum awal yang
menggerakkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Sejak saat
itu, berbagai lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dan berkembang, memperkaya
ekosistem ekonomi berbasis syariah di Tanah Air.[3]
Perluasan sektor keuangan syariah tidak hanya mencakup
perbankan syariah, tetapi juga unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat
syariah (BPRS), koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, wakaf
produktif, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Keberagaman lembaga tersebut
mencerminkan respons positif masyarakat serta meningkatnya kebutuhan terhadap
layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah terbesar di
Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran strategis dalam
memperkuat struktur ekonomi Islam di Indonesia. BSI hadir sebagai hasil
penggabungan beberapa bank syariah nasional, yang kemudian menjadi representasi
utama perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, BSI memiliki tanggung
jawab besar dalam mewujudkan praktik ekonomi syariah yang selaras dengan
nilai-nilai Maqashid Syariah.
Implementasi prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam
kebijakan mikro syariah di BSI menjadi upaya penting untuk mengintegrasikan
nilai moral dan sosial ke dalam praktik perbankan. Kebijakan mikro syariah
berfokus pada pelayanan kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah yang
membutuhkan dukungan dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan
ekonomi.
Dalam praktiknya, BSI menyediakan berbagai produk dan
layanan pembiayaan mikro berbasis syariah yang dirancang untuk memberdayakan
masyarakat. Pembiayaan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi,
tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial guna mengurangi ketimpangan dan
meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat rentan. Keberpihakan ini sejalan
dengan tujuan Maqashid Syariah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan
umat.
Selain pembiayaan, BSI juga mengelola program zakat
produktif serta dana sosial syariah lainnya sebagai bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat
secara berkelanjutan melalui pemberdayaan dan pendampingan usaha. Dengan
demikian, kegiatan sosial ekonomi ini turut memperluas peran perbankan syariah
dalam membangun masyarakat yang berdaya saing dan sejahtera.
Penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam perbankan mikro
juga tercermin dalam upaya penghindaran praktik yang dilarang dalam Islam,
seperti riba, gharar, dan maysir. Dengan meniadakan unsur-unsur tersebut, BSI
berkomitmen untuk menciptakan transaksi yang lebih etis, transparan, dan adil.
Hal ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan
syariah sebagai lembaga yang amanah dan akuntabel.
Lebih jauh, integrasi Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro
syariah diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Inklusi
keuangan menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan ekonomi nasional,
terutama dalam meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang selama
ini belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Kontribusi BSI dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah
dapat menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih
merata. Melalui pendekatan yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan
kesejahteraan sosial, BSI dapat membangun model pengelolaan keuangan yang tidak
hanya menguntungkan bank, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi
masyarakat.
Dengan demikian, penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam
kebijakan mikro syariah menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran
perbankan syariah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Islam. Pendekatan ini
tidak hanya mengutamakan profitabilitas, tetapi juga aspek sosial dan
kemaslahatan umum.
Pada akhirnya, implementasi yang efektif atas Maqashid
Syariah di Bank Syariah Indonesia dapat menjadi model percontohan bagi lembaga
keuangan syariah lainnya di Indonesia maupun di tingkat global. Hal ini
menunjukkan bahwa perbankan syariah mampu menjadi motor ekonomi yang tidak hanya
kompetitif, tetapi juga beretika dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penguatan prinsip Maqashid Syariah dalam
kebijakan mikro syariah BSI merupakan langkah strategis dalam mengarahkan
perkembangan perbankan syariah menuju sistem ekonomi Islam yang holistik. Upaya
ini berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi
nasional yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai
Islam.
Dengan demikian, implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam
kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia menjadi langkah strategis
dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Islam yang berkelanjutan, menciptakan
keseimbangan antara aspek profitabilitas dan sosial, serta memperkuat peran
perbankan syariah dalam mencapai tujuan ekonomi yang lebih luas sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
B. Fokus Penelitian
Fokus penelitian merupakan komponen
penting dalam suatu kajian ilmiah karena berfungsi menentukan batasan masalah,
ruang lingkup, serta arah penelitian agar tetap konsisten dengan tujuan yang telah
ditetapkan. Penetapan fokus penelitian memberikan pedoman yang jelas bagi
peneliti dalam memilih dan menggali data yang relevan, sehingga proses
penelitian dapat berlangsung secara lebih terarah, sistematis, dan tidak meluas
ke permasalahan di luar kebutuhan kajian. Selain itu, kejelasan fokus
penelitian juga memiliki implikasi terhadap efektivitas dan efisiensi proses
penelitian, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Dengan adanya
pembatasan fokus, peneliti mampu memprioritaskan sumber data yang tepat serta
menghindari pengumpulan informasi yang kurang berkaitan. Hal ini menjadikan
penelitian lebih manageable dan menghasilkan temuan yang lebih mendalam serta
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam penelitian ini, fokus
diarahkan pada kajian terkait implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam
kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kecamatan Praya Tengah,
khususnya pada unit Sudirman 1. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh
mana prinsip-prinsip dasar Maqashid Syariah—yang mencakup perlindungan agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta—diintegrasikan ke dalam praktik kebijakan
mikro syariah yang diterapkan BSI dalam melayani masyarakat, terutama kelompok
usaha mikro. Dengan demikian, fokus penelitian ini tidak hanya menilai aspek
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengevaluasi kontribusi
kebijakan tersebut terhadap pemberdayaan ekonomi, pemerataan akses keuangan,
serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui batasan fokus yang jelas
ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai
efektivitas penerapan Maqashid Syariah dalam praktik perbankan mikro syariah
pada lembaga keuangan tersebut.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan, terdapat beberapa permasalahan yang
menjadi fokus dalam implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro
syariah di Bank Syariah Indonesia, yaitu:
1. Bagaimana solusi yang dapat
diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1
dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid Syariah guna
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat?
D. Tujuan
Dari rumusan masalah yang telah
diuraikan, maka tujuan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Bagaimana
implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank
Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1
2. Untuk mengetahui Bagaimana solusi
yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman
1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid Syariah guna
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
E. Manfaat Penelitian
Berangkat dari tujuan yang telah dirumuskan penulis, maka hasil penelitian ini dirumuskan untuk mampu memberikan sumbangsih dalam memecahkan persoalan zaman serta membantu membangun intlektualitas masyarakat dalam rangka mengembangkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk lebih rincinya, Manfaat penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yakni, manfaat teoritis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoritis
a. Penelitian ini
diharapkan mampu memberikan sumbangsih intlektual serta dapat dijadikan bahan
kajian berkesinambungan kedepannya bagi pembaca khususnya dalam hal
implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank
Syariah Indonesia
b. Mengembangkan
studi dan memperluas wawasannya mengenai Pengembangan prinsip Maqashid Syariah
dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1
Penelitian
ini juga diharapkan dapat menjadi informasi yang valid atau referensi literatur
untuk penelitian-penelitian selanjutnya, khususnya bagi para penggiat akademis
atau bagi mereka secara umum yang tertarik untuk memahami mengenai prinsip
Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia
2. Manfaat praktis
a. Bagi peneliti
Dengan dilaksanakan penelitian ini, peneliti dapat
mengembangkan dan mengaplikasikan
pengetahuan yang telah di miliki ke dalam suatu karya ilmiah sekaligus
menambah pengetahuan dan wawasan sehingga dapat membantu memberikan input yang
positif bagi pribadi peneliti
b. Bagi lembaga
Penelitian
mengenai implementasi
prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro perbankan syariah di Indonesia memiliki
manfaat praktis bagi Institut
Agama Islam Qomarul Huda Bagu, khususnya dalam aspek akademik, pengelolaan
keuangan, serta pengembangan institusi. Berikut adalah beberapa manfaat
praktisnya:.
1) Pengembangan kurikulum ekonomi
syariah
Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi akademik dalam
penyusunan atau pengembangan kurikulum terkait Ekonomi Islam, Perbankan
Syariah, dan Manajemen Keuangan Syariah di institut. Mahasiswa dan
dosen dapat memahami implementasi
Maqashid Syariah secara nyata, tidak hanya dalam teori tetapi juga
dalam praktik di dunia perbankan.
2) Meningkatkan wawasan mahasiswa dan
dosen
Penelitian ini dapat dijadikan bahan ajar dan diskusi di
kelas, seminar, atau kajian akademik tentang ekonomi Islam. Mahasiswa dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai dasar dalam melakukan riset lanjutan
terkait keuangan syariah dan kebijakan ekonomi Islam.
F. Penegasan Istilah
Penegasan istilah bertujuan untuk
menegaskan beberapa kata plural atau umum yang terdapat di dalam judul yang
diangkat. Istilah-istilah yang dimaksud ialah:
1. Maqasidh Syariah
Maqashid
al-syariah terdiri dari dua istilah, yaitu maqashid dan syariah. Secara
etimologis, kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqsad yang berarti
maksud, tujuan, atau sasaran yang hendak dicapai. Istilah ini merujuk pada
orientasi atau nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan melalui penerapan suatu
hukum atau ketentuan. Sementara itu, syariah secara bahasa berarti jalan yang
lurus atau jalan menuju sumber air, sedangkan secara terminologis dimaknai
sebagai seperangkat hukum dan ketentuan Allah Swt. yang ditetapkan bagi
manusia. Ketentuan tersebut mencakup seluruh aspek kehidupan sebagai pedoman
yang mengarahkan manusia menuju kemaslahatan, serta mencegah berbagai bentuk
kerusakan.
Dengan
demikian, maqashid al-syariah dapat dipahami sebagai tujuan utama yang hendak
diwujudkan melalui penerapan syariat Islam agar manusia dapat mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Konsep ini menegaskan bahwa setiap hukum
Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dimensi kemaslahatan
yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek pokok kehidupan, yaitu agama
(dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Kelima
tujuan tersebut menjadi fondasi yang menunjukkan bahwa syariat hadir bukan
untuk membebani, melainkan untuk memberikan manfaat dan menciptakan tatanan
kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi seluruh umat manusia. Dengan demikian, Maqashid Syariah dapat
dipahami sebagai keseluruhan tujuan pokok dari penetapan hukum-hukum Islam yang
mengandung kemaslahatan bagi manusia, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi.
Konsep ini menegaskan bahwa setiap ketentuan syariat tidak hanya diturunkan
sebagai aturan normatif, tetapi memiliki orientasi yang jelas untuk mewujudkan
kesejahteraan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan manusia. Tujuan
tersebut bertujuan untuk menjaga dan memelihara lima aspek fundamental
kehidupan—agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—sehingga manusia dapat
menjalani kehidupan yang seimbang serta mencapai kebahagiaan di dunia sekaligus
keselamatan di akhirat. Dengan kata lain, Maqashid Syariah menjadi landasan
filosofis dan moral yang memastikan setiap penerapan hukum Islam selalu
mengarah pada tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya kemudaratan bagi umat
manusia .
Maqashid
al-syariah pada dasarnya memiliki dua aspek utama, yaitu aspek umum dan aspek
khusus. Aspek umum merujuk pada tujuan dan hikmah yang melatarbelakangi
diberlakukannya seluruh atau sebagian besar ketentuan syariah. Aspek ini
mencerminkan orientasi syariat secara menyeluruh dalam menciptakan
kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menghilangkan berbagai bentuk kerusakan
dalam kehidupan manusia. Tujuan umum ini bersifat universal dan menjadi
landasan filosofis bagi keseluruhan struktur hukum Islam. Adapun aspek tertentu
dari Maqashid al-syariah merujuk pada tujuan-tujuan yang lebih spesifik dan
dirancang untuk mengatur aspek-aspek kehidupan manusia secara lebih rinci.
Aspek ini berkaitan dengan tujuan-tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
konteks tertentu, seperti tujuan dalam muamalah, ibadah, keluarga, ataupun
pidana, yang semuanya diarahkan untuk memperoleh kemanfaatan dan menjaga
keberlangsungan kehidupan manusia secara optimal. Dengan adanya dua aspek ini,
Maqashid al-syariah memberikan kerangka komprehensif yang memungkinkan hukum
Islam diterapkan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan kemaslahatan
umat.
2. Bank syariah
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan
aktivitas operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam
praktiknya, bank syariah berupaya menghindari seluruh bentuk transaksi yang mengandung
unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), dan maysir
(spekulasi atau perjudian), karena ketiga unsur tersebut dianggap dapat
menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Konsep ini menjadikan
bank syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional,
terutama dalam hal mekanisme penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, serta
pola hubungan kemitraan antara lembaga keuangan dan nasabah.
Selain itu, bank syariah berlandaskan pada sumber hukum Islam
yang mencakup Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai dasar normatif dalam
merumuskan produk, layanan, dan kebijakan operasionalnya. Dengan demikian,
seluruh aktivitas bank syariah harus mencerminkan prinsip keadilan,
kemaslahatan, dan keberlanjutan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Perbedaan
mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem
operasional dan mekanisme transaksi yang digunakan dalam menghasilkan
keuntungan. Bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan
praktik riba, sehingga seluruh kegiatannya harus terbebas dari unsur bunga.
Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan
ketentuan syariat, seperti akad berbasis bagi hasil—mudharabah (kerja sama
antara pemilik modal dan pengelola usaha) dan musyarakah (kerja sama penyertaan
modal antara dua pihak atau lebih). Selain itu, bank syariah juga menerapkan
akad-akad berbasis jual beli, seperti murabahah (jual beli dengan margin
keuntungan yang disepakati), salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di
muka), dan istishna’ (jual beli pesanan barang yang proses pembuatannya
dilakukan kemudian). Melalui penggunaan akad-akad tersebut, bank syariah
memperoleh keuntungan yang halal, transparan, dan sesuai prinsip keadilan, sehingga
sistem operasionalnya berbeda secara substansial dengan bank konvensional yang
berbasis pada mekanisme bunga.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Pertama, Aan Finarti dan Purnama
Putra (2015) dalam penelitiannya yang berjudul “Implementasi Maqashid
Al-Syariah Terhadap Pelaksanaan CSR Bank Islam: Study Kasus Pada Bank BRI
Syariah” menjelaskan tentang penerapan maqashid syariah pada CSR bank BRI syariah.
Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan CSR pada BRI Syariah
adalah relevan dengan maqashid syariah. Hal ini dibuktikan dengan lima komponen
utama maqashid syariah yaitu Perlindungan agama, Perlindungan pada kehidupan/
jiwa manusia, Perlindungan pemikiran, Perlindungan kesejahteraan, Perlindungan
garis keturunan. Keberhasilan CSR BRI Syariah sudah dapat di lihat dari
keberhasilannya menyelengarakan semua kegiatan dan mengalami peningkatan setiap
tahunnya, kegiatan yang terselenggara diantaranya adalah pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perekonomian, sarana publik dan lingkungan hidup, dakwah, serta
bantuan sarana ibadah serta bantuan santunan, musibah dan bencana.
Perbedaannnya Penelitian yang
dilaakukan oleh penenliti lebih berfokus
pada implementasi maqashid syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank
Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1, sementara penelitian yang dilakukan
oleh Aan Finarti & Purnama Putra membahas penerapan maqashid syariah dalam
program Corporate Social Responsibility (CSR) di BRI Syariah. Fokus utama
penelitian ini adalah menganalisis bagaimana maqashid syariah diterapkan dalam
kebijakan mikro syariah, terutama dalam aspek pembiayaan dan layanan keuangan
untuk Usaha Mikro, Sementara itu, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra
lebih menyoroti bagaimana maqashid syariah tercermin dalam program CSR yang
dijalankan oleh BRI Syariah.
Dari segi objek kajian, penelitian
yang dilaakukan peneliti ini ini berfokus pada kebijakan mikro syariah,
termasuk produk pembiayaan syariah, layanan keuangan bagi usaha kecil, serta
strategi inklusi keuangan berbasis syariah. Sebaliknya, penelitian Aan Finarti
& Purnama Putra mengkaji program CSR yang mencakup bidang pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta bantuan
sosial dan kemanusiaan.
Pendekatan maqashid syariah dalam
penelitian ini mengkaji apakah kebijakan mikro syariah, seperti pembiayaan UMKM
dan layanan keuangan syariah, sudah mencerminkan lima prinsip utama maqashid
syariah, yakni perlindungan agama, jiwa, pemikiran, harta, dan keturunan.
Sebaliknya, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra mengkaji sejauh mana
program CSR yang dilakukan BRI Syariah telah mencerminkan kelima prinsip
maqashid syariah tersebut. Dari sisi metode penelitian, penelitian ini dapat
menggunakan metode kualitatif maupun kuantitatif dengan pendekatan studi kasus
atau wawancara dengan nasabah dan pegawai BSI untuk memahami dampak kebijakan
mikro syariah. Di sisi lain, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra
menggunakan metode studi kasus yang berfokus pada implementasi CSR dalam
kaitannya dengan maqashid syariah. Meskipun kedua penelitian ini sama-sama
menyoroti maqashid syariah, penelitian yang dilakaukaan peneliti ini lebih
berfokus pada kebijakan mikro syariah dalam layanan keuangan, sedangkan
penelitian Aan Finarti & Purnama Putra menyoroti dampak sosial dari program
CSR yang diterapkan oleh bank syariah.
Kedua, Penelitian yang dilakukan
oleh Siti Nurhaliza (2020) yang berjudul “Analisis Implementasi Maqashid
Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Mandiri KCP Mataram”
bertujuan untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai maqashid syariah diterapkan
dalam produk pembiayaan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan
maqashid syariah telah mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan
pemberdayaan ekonomi umat. Namun, pemahaman pegawai terhadap maqashid syariah
masih perlu ditingkatkan agar implementasinya lebih komprehensif dan konsisten
dalam setiap produk pembiayaan.
Persamaannya terletak pada penggunaan
pendekatan maqashid syariah sebagai pisau analisis untuk menilai sejauh mana
produk atau kebijakan keuangan syariah mencerminkan tujuan syariat Islam.
Keduanya juga sama-sama membahas produk pembiayaan mikro sebagai bentuk
implementasi prinsip syariah dalam mendukung perekonomian umat.
Perbedaannya terdapat pada lokasi
dan lingkup penelitian. Siti Nurhaliza meneliti di Bank Syariah Mandiri KCP
Mataram dengan fokus pada implementasi maqashid syariah dalam produk pembiayaan
mikro secara umum, sedangkan penelitian ini berfokus pada kebijakan mikro
syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1 dengan analisis
terhadap strategi dan kebijakan bank dalam mewujudkan inklusi keuangan syariah.
Ketiga, Penelitian Rizky Amalia
(2021) yang berjudul “Pendekatan Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Inklusi
Keuangan Syariah di Bank Wakaf Mikro” meneliti bagaimana maqashid syariah
dijadikan dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil melalui
akses pembiayaan tanpa riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan
maqashid syariah memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi sosial lembaga
keuangan mikro syariah, terutama dalam aspek hifz al-mal (perlindungan harta)
dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa).
Persamaan Penelitian Rizky Amalia
memiliki kesamaan dengan penelitian ini dari sisi orientasi sosial maqashid
syariah dalam konteks peningkatan inklusi keuangan syariah. Keduanya sama-sama
berupaya memahami bagaimana prinsip maqashid syariah diterapkan untuk mendukung
pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Perbedaannya terletak pada jenis
lembaga dan sasaran penelitian. Rizky Amalia meneliti Bank Wakaf Mikro yang
berorientasi sosial dan non-profit, sedangkan penelitian ini meneliti Bank
Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1 yang merupakan lembaga keuangan
komersial dengan fokus pada kebijakan mikro syariah dan produk pembiayaan bagi
UMKM. Selain itu, penelitian Rizky Amalia menitikberatkan pada peran maqashid
syariah dalam pemberdayaan ekonomi umat secara sosial, sedangkan penelitian ini
menyoroti penerapan maqashid syariah dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan
keuangan syariah.
B. Deskripsi Konseptual
1. Konsep maqasidh syariah dalam ekonomi islam
a. Maqasidh syariah
Maqashid Syariah merupakan salah satu konsep fundamental
dalam studi hukum Islam (fiqh) yang berperan sebagai landasan konseptual dalam
proses penetapan, pengembangan, dan penerapan hukum-hukum syariat. Konsep ini
memberikan kerangka pemikiran yang menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum
Islam memiliki tujuan yang jelas dan tidak semata-mata bersifat normatif.
Secara etimologis, istilah maqashid berasal dari bahasa Arab yang berarti
tujuan, maksud, atau sasaran yang hendak dicapai, sedangkan kata syariah
merujuk pada jalan yang dilalui, pedoman hidup, atau sistem hukum yang
ditetapkan Allah Swt. bagi umat manusia. Dengan demikian, Maqashid Syariah
dipahami sebagai tujuan-tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui penerapan
syariat Islam, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan, menghilangkan kemudaratan,
dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera bagi manusia dalam
berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian,
secara terminologi, Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai
oleh syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Pemahaman ini menunjukkan
bahwa setiap hukum dalam syariat Islam memiliki maksud tertentu yang harus
dicapai, bukan sekadar aturan kaku tanpa ruh atau makna.
Dalam kerangka ini, Maqashid Syariah bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan dalam kehidupan manusia,
baik secara individu maupun kolektif.
Para ulama sejak masa klasik, seperti Imam Al-Ghazali, memandang bahwa
maqashid ini adalah ruh dari syariat Islam itu sendiri. Menurut Al-Ghazali,
inti dari syariat adalah untuk menjaga lima aspek pokok yang disebut
al-dharuriyat al-khamsah, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa
(hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh
al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
Pemikiran ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh ulama setelahnya,
seperti Asy-Syatibi, yang menekankan pentingnya memahami maqashid dalam setiap proses
pengambilan hukum agar tidak terjebak pada pemahaman literal yang sempit.
Lebih jauh, Maqashid Syariah tidak hanya berhenti pada
pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan sekunder
(hajiyat) dan kebutuhan pelengkap (tahsiniyat).
Kebutuhan sekunder bersifat penting untuk menghilangkan kesulitan dalam
kehidupan manusia, seperti adanya keringanan dalam ibadah bagi orang yang
sakit, atau kebolehan dalam keadaan darurat. Sementara kebutuhan pelengkap
merupakan hal-hal yang sifatnya memperindah dan menyempurnakan kehidupan,
seperti aturan-aturan tentang etika pergaulan, sopan santun, serta adab
berpakaian. Dengan demikian, ruang lingkup Maqashid Syariah sangat luas dan
tidak terbatas hanya pada aspek ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, pendidikan,
maupun budaya.
Pemahaman yang mendalam terhadap Maqashid Syariah sangat
penting dalam penerapan hukum Islam pada konteks kekinian. Dalam kehidupan
modern yang kompleks, umat Islam dihadapkan pada berbagai persoalan baru yang
belum pernah terjadi pada masa klasik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap
maqashid menjadi solusi agar syariat Islam tetap relevan, responsif, dan mampu
menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, prinsip
maqashid mendorong adanya sistem keuangan yang adil, transparan, dan tidak
merugikan salah satu pihak. Dalam bidang pendidikan, maqashid menekankan
pentingnya pengembangan akal dan keterampilan yang mendukung kesejahteraan
umat.
Dengan demikian, Maqashid Syariah bukan sekadar teori atau
wacana dalam kajian fikih, melainkan prinsip dasar yang harus menjadi
pertimbangan utama dalam menetapkan hukum dan kebijakan. Penerapan maqashid
memungkinkan hukum Islam berkembang sesuai kebutuhan zaman tanpa kehilangan
jati dirinya. Melalui pemahaman maqashid, umat Islam diharapkan dapat memandang
syariat bukan sebagai beban atau aturan yang membatasi, melainkan sebagai
solusi kehidupan yang membawa rahmat dan kebaikan bagi seluruh umat manusia.
Pemikiran ini sejalan dengan prinsip utama syariat Islam sebagai rahmatan lil
‘alamin.
a. Ruang lingkup maqasidh syariah
Secara bahasa, maqashid asy-syariah terdiri dari dua kata,
yaitu maqasid dan syariah. Maqasid
berasal dari kata
qasada yang berarti
menghadap pada sesuatu;
maksud; kesengajaan; atau tujuan . Sedangkan syariah secara bahasa
berarti ila al-ma' (jalan menuju sumber air), atau dapat dikatakan sebagai
jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
Secara terminologis maqashid asy-syariah adalah
sasaran-sasaran yang dituju oleh syari’at dan rahasia-rahasia yang diinginkan
oleh Syari’ dalam setiap hukum-hukum-Nya untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Sebagian ulama memberikan definisi dengan membagi maqashid asy- syariah dalam
beberapa bagian, diantaranya:
1) Imam Syatibi.
Menurutnya maqashid
asy-syariah terbagi
menjadi tiga bagian
Kemauan taklif,
maknanya adalah kemauan seorang mukallaf dalam mengerjakan beban yang telah
ditentukan oleh Syari’. Selanjutnya As-Syatibi mengatakan bahwa perkara yang
maklum adalah yang sesuai dengan perbuatan mukallaf. Sedangkan keterkaitan
antara perbuatan dengan perkara tersebut, itulah yang dimaksud oleh Syari’,
Maqashid sebagai dalalah dari khithab syara’ atau menurut ahli ushul adalah nash;
Maqashid syari’ah dari hukum, yaitu menarik kemaslahatan dan menghindari
kesusahan.[4]
2) Imam Muhammad
at-Thahir ibn Ashur. Menurutnya maqashid
asy-syariah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Maqashid asy-syariah al ‘ammah adalah makna-makna dan hukum yang telah
didiskripsikan oleh Syâ ri’ dalam segenap permasalahan syara’ tanpa
mengkhususkan pada hal-hal tertentu. Pembahasannya meliputi: Karakteristik
syari’ah, Tujuannya secara umum, makna-makna yang mempunyai korelasi dengan
pensyari’atan dan sebagainya.[5]
Maqashid asy-syariah al khasshah adalah tata cara yang
dimaksudkan oleh syara’ untuk merealisasikan maqashid manusia yang mempunyai
nilai kemanfaatan atau untuk menjaga mashlahah manusia dalam aktifitasnya.[6]
Sasaran maqashid asy-syariah adalah menetapkan
tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia, sebagai subyek dalam
pemakmuran alam. Perspektif ini berusaha untuk memelihara hak-hak manusia yang
pada implementasinya terarah pada akidah, mengekspresikan amal dan juga status
sosial individu di tengah masyarakat. Karena reformasi yang dicita-citakan oleh
Islam adalah perbaikan yang menyeluruh pada setiap permasalahan umat manusia.
Kreatifitas seseorang sangat di pengaruhi oleh keleluasaannya dalam
mengaplikasikan hak-haknya, dan kesalehannya sangat dipengaruhi oleh kelurusan
akidah sebagai sumber etika dan pemikiran.
Lahirnya
perbankan syariah bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat
secara luas di dunia dan di akherat. Mengacu pada tujuan tersebut maqashid al-syariah menjadi sandaran
utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada dalam
perbankan syariah. Peninjauan produk-produk dan operasional bank syariah dalam
bingkai maqashid al-syariah terdiri
atas: memelihara agama diwujudkan dengan bank syariah menggunakan al- quran,
hadis dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala system
operasional dan produknya, menjaga jiwa diwujudkan dengan penggunaan akad-akad
dalam setiap transaksi di bank syariah, menjaga akal diwujudkan dengan
penjagaan akal pikiran antara nasabah dan pihak bank dengan tidak adanya hal
yang ditutup-tutupi melalui pengungkapan secara detail sistem produk yang
digunakan, menjaga harta diwujudkan dengan produk yang dikeluarkan bank syariah
bebas dari unsur-unsur haram dan pengambilan profit yang wajar, dan e) menjaga
keturunan diwujudkan dengan terjaganya dana nasabah yang halal akan berdampak
pada keturunan melalui terpeliharanya keempat hal di atas.[7]
Implementasi
Maqashid Syariah dalam keuangan IslamMaqashid
Syariah adalah tujuan utama dari syariat Islam yang bertujuan
untuk menjaga lima aspek fundamental dalam kehidupan manusia: agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks keuangan Islam, prinsip ini
diterapkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan keuangan tidak hanya
berorientasi pada keuntungan tetapi juga memiliki nilai moral dan sosial yang
tinggi. Adapu beberapa prinsip maqasid
syariah itu adalah. Hifdzud Din, Keuangan Islam dirancang untuk
memastikan seluruh transaksi dan aktivitas keuangan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sistem ini menekankan agar kegiatan ekonomi terbebas
dari praktik yang diharamkan, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian
berlebihan), dan maysir (judi atau spekulasi), karena praktik tersebut dapat
menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, serta potensi eksploitasi terhadap
salah satu pihak.
Prinsip
keuangan Islam menuntut kejelasan akad, keadilan dalam pertukaran nilai, dan
transparansi dalam setiap transaksi. Dengan demikian, keuangan Islam bukan
hanya sekadar mekanisme finansial, tetapi juga instrumen etis yang berperan
dalam mewujudkan kemaslahatan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara
berkelanjutan.
Beberapa
praktik yang dilarang antara lain, Riba
Keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko, dianggap sebagai
bentuk eksploitasi. Gharar Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dalam akad
atau objek transaksi. Maysir aktivitas ekonomi yang bersifat spekulatif dan
tidak produktif.
Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Qs. Al Baqaraah Ayat 275:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275).[8]
Hifzh
an-Nafs (Menjaga
Jiwa). Keuangan Islam memiliki tujuan utama untuk melindungi dan
meningkatkan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang cenderung berorientasi
semata-mata pada keuntungan pribadi, sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya
prinsip keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan tanggung jawab terhadap
sesama anggota masyarakat. Tujuan ini diwujudkan melalui berbagai instrumen
keuangan sosial Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, serta dana sosial
syariah lainnya, yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi ekonomi untuk
mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu dan mendorong pemberdayaan
ekonomi. Dengan demikian, keuangan Islam tidak hanya berperan sebagai alat
penghimpun dan penyalur modal, tetapi juga sebagai instrumen etis yang
menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan nilai-nilai moral dan kemaslahatan
umat secara berkelanjutan,
seperti. Zakat Instrumen redistribusi kekayaan untuk membantu
masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Wakaf Sumber
dana yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah
sakit, sekolah, dan infrastruktur umum. Qardhul Hasan Pinjaman
tanpa bunga untuk membantu individu atau usaha kecil dalam mengatasi kesulitan
ekonomi.
Melalui
instrumen ini, keuangan Islam membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hifzh
Al-Aql (Menjaga
Akal). Salah satu tujuan Maqashid Syariah dalam konteks keuangan
Islam adalah untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki pemahaman yang
baik dan menyeluruh mengenai transaksi keuangan yang mereka lakukan. Pemahaman
ini mencakup kesadaran terhadap prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi,
seperti penghindaran unsur riba, gharar, dan maysir, serta kepatuhan terhadap mekanisme
akad yang sah secara hukum Islam. Dengan pemahaman yang memadai, individu tidak
hanya mampu melakukan transaksi secara halal dan transparan, tetapi juga dapat
mengelola keuangan mereka dengan bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan
nilai-nilai moral Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah untuk
melindungi kesejahteraan manusia, mencegah kerugian, dan memaksimalkan manfaat
ekonomi, sehingga transaksi keuangan tidak hanya menguntungkan secara materi,
tetapi juga mendatangkan keberkahan dan kesejahteraan jangka panjang bagi
individu dan masyarakat.
Ini melibatkan. Edukasi keuangan Islam Memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang produk keuangan berbasis syariah agar
mereka tidak terjerumus dalam transaksi yang merugikan. Transparansi dalam akad Setiap
transaksi harus memiliki kejelasan terkait hak dan kewajiban masing-masing
pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. Penghindaran praktik yang menyesatkan: Sistem
keuangan Islam melarang praktik penipuan, manipulasi, atau eksploitasi dalam
transaksi bisnis.
Dengan
demikian, prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka.
Hifzh
An-Nasl (Menjaga
Keturunan)
Keuangan
Islam tidak hanya menekankan kesejahteraan individu saat ini, tetapi juga
memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Hal ini
diwujudkan melalui berbagai instrumen keuangan yang dirancang untuk menjaga
kepentingan keluarga dan keturunan, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara
syariah. Instrumen-instrumen tersebut, seperti asuransi syariah (takaful),
wakaf produktif, dan dana pendidikan berbasis syariah, memungkinkan masyarakat
untuk merencanakan keuangan secara berkelanjutan dan memitigasi risiko yang
dapat mengancam kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, keuangan Islam
berperan sebagai mekanisme yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi
juga memastikan keberlangsungan ekonomi dan perlindungan sosial bagi generasi
berikutnya, selaras dengan prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga nasl
(keturunan) sebagai salah satu aspek pokok kemaslahatan manusia, seperti:[9] Takaful
(asuransi syariah) Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, takaful
memberikan perlindungan finansial bagi keluarga dengan konsep saling membantu dan
berbagi risiko. Investasi halal Menjamin bahwa investasi yang dilakukan tidak
melanggar prinsip syariah, sehingga keberkahan dapat diwariskan kepada
keturunan.
Dengan prinsip ini, keuangan Islam memastikan bahwa
kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh satu generasi tetapi juga diwariskan
secara berkelanjutan.
Hifzh
Al-Mal (Menjaga
Harta). Keuangan Islam bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi
yang adil, seimbang, dan produktif dengan memastikan bahwa seluruh aktivitas
ekonomi dan keuangan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem
ini menekankan pemerataan kesejahteraan, penghindaran praktik riba, gharar, dan maysir, serta
mendorong transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam setiap transaksi. Selain
itu, keuangan Islam berfokus pada penciptaan nilai tambah yang nyata melalui
mekanisme investasi, pembiayaan, dan perdagangan yang halal dan bermanfaat bagi
masyarakat luas. Dengan prinsip-prinsip tersebut, sistem ekonomi Islam tidak
hanya mengejar pertumbuhan ekonomi secara material, tetapi juga memastikan
keberlanjutan sosial dan kesejahteraan umat secara menyeluruh, sehingga
tercipta tatanan ekonomi yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan sesuai
dengan tujuan Maqashid Syariah:[10] Pengelolaan
harta yang halal Harta harus diperoleh dan dikelola melalui cara yang halal dan
sesuai dengan syariah. Investasi dalam sektor produktif. Keuangan Islam
mendorong investasi yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,
seperti bisnis yang menghasilkan barang dan jasa halal. Pencegahan eksploitasi
ekonomi: Sistem ekonomi Islam melarang praktik-praktik yang merugikan,
seperti monopoli dan riba, yang dapat menyebabkan ketidakadilan ekonomi.
Allah
berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang
batil..." (QS.
Al-Baqarah: 188).[11]
Kesimpulannya adalah Implementasi Maqashid Syariah dalam
keuangan Islam tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan
sesuai dengan syariat Islam tetapi juga untuk menciptakan sistem ekonomi yang
lebih adil dan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip ini, keuangan Islam
menjadi instrumen yang tidak hanya menguntungkan individu tetapi juga membawa
manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
2. Perbankan syariah dan kebijakan mikro syariah
Perbankan
syariah merupakan sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah Islam, yang secara tegas melarang praktik riba (bunga), gharar
(ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Sistem
ini dirancang untuk menciptakan mekanisme keuangan yang adil, transparan, dan
selaras dengan nilai-nilai Islam, sehingga seluruh kegiatan perbankan tidak
hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek
kemaslahatan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Landasan hukum perbankan
syariah di Indonesia ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang
menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu hukum
Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
Lebih
lanjut, menurut Muhammad Ayub, seorang ahli ekonomi Islam, perbankan syariah
didefinisikan sebagai “sistem perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam,
dengan tujuan menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pembagian risiko dan
keuntungan yang adil.” Definisi ini menegaskan karakter unik perbankan syariah
yang menekankan prinsip keadilan dalam pembagian manfaat, serta pengelolaan
risiko yang proporsional antara bank dan nasabah. Dengan demikian, perbankan
syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana,
tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mendukung terciptanya sistem
keuangan yang etis, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan Maqashid
Syariah”[12]
Kesimpulannya,
perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip Islam, yang secara tegas menolak praktik riba, gharar, dan
maysir, dengan tujuan menciptakan mekanisme keuangan yang adil, transparan, dan
sesuai dengan nilai-nilai syariah. Landasan hukum yang jelas melalui
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, serta pendapat para ahli seperti Muhammad
Ayub, menegaskan bahwa perbankan syariah bertujuan untuk menyeimbangkan
perekonomian melalui mekanisme pembagian risiko dan keuntungan yang
proporsional dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, sistem
ini tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga menekankan
pentingnya keadilan sosial, keberkahan dalam transaksi, serta kontribusi
terhadap kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sehingga perbankan syariah
dapat berperan sebagai instrumen ekonomi yang etis, inklusif, dan
berkelanjutan.
Perbankan syariah didasarkan pada beberapa prinsip utama
yang membedakannya dari perbankan konvensional, yaitu:
a. Larangan riba’
Riba adalah
tambahan dalam transaksi utang-piutang yang dilarang dalam Islam. Dalam
Al-Qur’an disebutkan:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba." (QS.
Al-Baqarah: 275)[13]
Sebagai
gantinya, perbankan syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah dan
musyarakah) serta akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna’).
b.
Larangan Gharar
(Ketidakpastian Berlebihan) dan Maysir (Spekulasi)
Islam
melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan (gharar) atau
spekulasi yang merugikan (maysir). Oleh karena itu, perbankan syariah
mengedepankan transparansi dalam akad dan kesepakatan antara kedua belah pihak[14]
Berdasarkan teori yang telah
dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah sangat
menekankan prinsip transparansi dalam setiap akad (perjanjian) dan kesepakatan
yang dilakukan antara pihak-pihak terkait. Setiap informasi yang berkaitan
dengan hak, kewajiban, manfaat, serta risiko harus disampaikan secara jelas dan
terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pendekatan ini
memastikan bahwa seluruh transaksi tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi
juga mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan ekonomi bagi
semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, transparansi menjadi salah satu
pilar utama yang membedakan perbankan syariah dari sistem perbankan
konvensional, sekaligus menjadikannya instrumen keuangan yang etis, adil, dan
berkelanjutan.
Perbankan
syariah menerapkan konsep bagi hasil yang adil antara bank dan nasabah melalui
akad seperti. Mudharabah kerja sama antara pemilik modal (Shahibul maal)
dan pengelola usaha (Mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal[15]
Musyarakah: Kemitraan di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal
untuk usaha bersama dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai kesepakatan[16]
Perbankan syariah tidak hanya
berorientasi pada keuntungan tetapi juga memperhatikan aspek sosial, seperti. Zakat
dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Qardhul Hasan (pinjaman
tanpa bunga) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.[17]
Setiap produk dan layanan perbankan
syariah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS),
yang memastikan bahwa operasional bank tetap sesuai dengan prinsip Islam.[18]
Kesimpulannya, Perbankan
syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dengan
prinsip utama melarang riba, gharar, dan maysir, serta menerapkan sistem bagi
hasil yang adil. Dengan prinsip ini, perbankan syariah tidak hanya berfungsi
sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi
yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan umat.
Kebijakan mikro syariah merupakan
serangkaian kebijakan ekonomi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Islam
dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui
pemberdayaan ekonomi skala kecil, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan
distribusi kekayaan. Kebijakan ini menekankan pentingnya penyediaan akses
keuangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kelompok usaha
mikro dan masyarakat kurang mampu memiliki kesempatan untuk mengembangkan
potensi ekonominya. Selain itu, kebijakan mikro syariah juga mengedepankan
sistem bagi hasil sebagai mekanisme yang adil dalam pembagian keuntungan antara
lembaga keuangan dan nasabah, sekaligus meminimalkan risiko kerugian bagi kedua
belah pihak. Lebih jauh, kebijakan ini memanfaatkan instrumen sosial Islam
seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial, mendorong solidaritas masyarakat, dan
memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan bersifat inklusif serta
berkelanjutan sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah.[19]
Menurut Bank
Indonesia, kebijakan mikro syariah memiliki tujuan strategis untuk menciptakan
inklusi keuangan yang lebih luas dengan membangun dan mengembangkan ekosistem
keuangan yang mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam kerangka
sistem ekonomi Islam. Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi akses UMK
terhadap layanan keuangan formal, sehingga mereka dapat memperoleh pembiayaan
yang adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Melalui kebijakan mikro
syariah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, perluasan
kesempatan usaha, serta pemerataan kesejahteraan, sekaligus menjaga
keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya
berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan
sosial yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan prinsip
Maqashid Syariah.[20] Untuk
mendukung kebijakan mikro syariah, terdapat beberapa instrumen utama yang
digunakan, yaitu Zakat produktif, zakat
produktifadalah zakat yang tidak hanya diberikan dalam bentuk konsumtif tetapi
juga dalam bentuk modal usaha atau aset produktif agar penerimanya dapat
mandiri secara ekonomi. Zakat produktif bertujuan untuk: Meningkatkan
kesejahteraan mustahik (penerima zakat), dan juga untuk Mengubah mustahik
menjadi muzakki (pemberi zakat) dalam jangka panjang[21]
Sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ
وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى
الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)[22]
Pembiayaan mikro syariah adalah
pembiayaan berbasis syariah yang ditujukan untuk usaha kecil dan mikro guna
membantu mereka berkembang tanpa terbebani oleh bunga atau sistem riba. Instrumen
yang digunakan meliputi. Qardhul Hasan Pinjaman tanpa bunga yang diberikan
kepada individu atau usaha kecil dengan tujuan sosial[23]. Mudharabah Skema bagi hasil di
mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan modal kepada pengelola usaha
(mudharib), dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan6. Musyarakah Bentuk kerja sama di mana
dua pihak atau lebih menyatukan modal dan berbagi keuntungan serta risiko7. Pembiayaan mikro syariah banyak
digunakan dalam koperasi syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan lembaga
keuangan mikro syariah lainnya.
Dana sosial syariah mencakup wakaf,
infak, dan sedekah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Wakaf Produktif Aset wakaf yang dikelola secara produktif untuk kepentingan
umum, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, dan usaha sosial[24] Infak dan Sedekah: Dana yang
digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya kewajiban
tertentu, tetapi bersifat sukarela[25]
Kesimpulannya adalah Kebijakan mikro
syariah dan instrumen pendukungnya merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam
yang bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kesenjangan
sosial. Dengan memanfaatkan zakat produktif, pembiayaan mikro syariah, dan dana
sosial syariah, kebijakan ini mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah
untuk mencapai kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.
Peran BSI dalam pemberdayaan ekonomi
masyarakat. BSI menjalankan berbagai program dan layanan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan syariah, edukasi keuangan, serta
optimalisasi dana sosial Islam. Berikut adalah beberapa peran utama BSI dalam
pemberdayaan ekonomi masyarakat Pembiayaan Mikro dan UMKM Berbasis Syariah BSI
memiliki berbagai produk pembiayaan yang mendukung sektor usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM), seperti BSI KUR Syariah: Kredit Usaha Rakyat
berbasis syariah yang memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan skema
mudharabah, musyarakah, atau murabahah, tanpa unsur riba[26]. BSI Mitra UMI (Ultra Mikro
Indonesia): Program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan prosedur
yang mudah dan terjangkau[27] Dukungan BSI terhadap UMKM ini
bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil serta memperkuat
ekonomi berbasis kerakyatan. Optimalisasi Dana Sosial Syariah (ZISWAF). BSI
mengelola dana sosial Islam yang berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf
(ZISWAF) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Beberapa program unggulan
dalam optimalisasi dana sosial syariah meliputi. BSI Maslahat Program yang
bekerja sama dengan BSI Maslahat Foundation untuk mengelola dana zakat
dan wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi[28] BSI Wakaf Hasanah: Platform
digital yang memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan dana wakaf untuk
berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.[29]
Adapun edukasi dan literasi keuangan syariah. Sebagai
bagian dari inklusi keuangan, BSI berperan dalam meningkatkan literasi
masyarakat tentang keuangan syariah dengan berbagai program edukasi, seperti BSI
Smart Program literasi keuangan syariah yang menyasar komunitas, pesantren, dan
masyarakat luas[30] Pelatihan UMKM Berbasis Syariah:
BSI sering mengadakan pelatihan bagi pelaku usaha kecil untuk memahami sistem
keuangan syariah serta strategi pengelolaan bisnis yang sesuai dengan prinsip
Islam[31].
Sedangkan Pengembangan Ekonomi
Pesantren dan Desa Berdaya. BSI memiliki inisiatif untuk mengembangkan ekonomi
berbasis pesantren dan desa melalui berbagai program seperti BSI Santri Preneur:
Program pendampingan dan pembiayaan bagi santri untuk menciptakan wirausaha
berbasis syariah[32]. Desa Berdaya BSI: Inisiatif
yang mendukung pengembangan ekonomi desa melalui koperasi syariah, pertanian
halal, dan industri kreatif[33].
Kesimpulan BSI memiliki
peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menyediakan
pembiayaan berbasis syariah, mengelola dana sosial Islam, serta meningkatkan
literasi keuangan syariah. Melalui berbagai program seperti BSI KUR Syariah, BSI Maslahat, dan
BSI Wakaf Hasanah, BSI tidak hanya berkontribusi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi
Islam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Pendekatan Penelitian
Metode penelitian kualitatif merupakan
pendekatan yang digunakan untuk mengkaji objek dalam kondisi yang bersifat
alami, di mana peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam proses
penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik triangulasi, yang mencakup
kombinasi metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini
menerapkan pendekatan deskriptif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk
memperoleh informasi secara mendalam melalui hasil wawancara dan dokumentasi
yang dilaksanakan secara langsung di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan
adalah studi deskriptif, yang merupakan bagian dari pendekatan kualitatif
dengan tujuan mengeksplorasi fenomena kehidupan nyata dalam batasan waktu dan
konteks tertentu. Proses penelitian ini dilakukan melalui pengumpulan data yang
mendalam dan terperinci, serta melibatkan berbagai sumber informasi seperti
hasil pengamatan, wawancara, dokumen, dan laporan yang relevan.[34]
B. Lokasi Penelitian
Adapun
penelitian ini bertempat di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1
Kabupaten Lombok Tengah. Alasan peneliti memilih lokasi ini karena aksesnya
mudah dijangkau serta memungkinkan peneliti melakukan observasi dan wawancara
secara langsung dengan pihak bank. Selain itu, cabang ini juga merupakan salah
satu unit layanan yang aktif dalam menyalurkan pembiayaan mikro syariah kepada
pelaku usaha kecil di wilayah Lombok Tengah, sehingga relevan dengan fokus
penelitian tentang implementasi maqashid syariah dalam kebijakan mikro syariah.
Pemilihan
lokasi penelitian juga sejalan dengan pendapat Sugiyono (yang menjelaskan bahwa
lokasi penelitian harus dipilih berdasarkan kemudahan akses, keterjangkauan
peneliti, dan relevansi lokasi terhadap fokus permasalahan yang diteliti.[35] Dengan demikian, Bank Syariah
Indonesia Cabang Praya Sudirman 1 dianggap sebagai tempat yang representatif
untuk memperoleh data yang akurat dan sesuai dengan tujuan penelitian.
C. Kehadiran Peneliti
Dalam
penelitian kualitatif, peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain
merupakan alat pengumpulan data yang paling utama. Hal ini sebagaimana
dikemukakandalam penelitian kualitatifyang menjadi instrument adalah (humans isntrumen) orang atau peneliti
itu sendiri. Dengan melakukan observasi peneliti dapat mengetahui dan memahami
fenomena-fenomena dari objek yang di teliti tersebut dengan valid dan reliable.
Artinya kehadiran penelitidalam melihat gejala-gejala yang terjadi di sini
sangat penting baik peneliti ikut bekerja langsung ataupun sekedar melakukan
pengamatan.[36]
D. Sumber Data
Data menurut Nawawi adalah fakta-fakta
yang ditemukan, dipilih, dianalisa, dan ditentukan relevansinya.[37] Data merupakan suatu yang sangat penting dalam penelitian, bahkan
salah satu dari tujuan penelitian ialah untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
Data menurut Husein Umar, terbagi menjadi dua bagian, data primer dan data
skunder. Data primer merupakan data pokok yang diperoleh peneliti langsung dari
responden penelitian, sedangkan data skunder merupakan data primer yang telah
dilakukan pengolahan berkala.[38] Dalam penelitian ini, peneliti menerapkan konsep yang sama yakni
data primer dan skunder, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Data primer
Data primer yang dimaksud peneliti di sini ialah, data yang
didapatkan langsung pada lokasi penelitian dengan cara observasi, wawancara,
ataupun dokumentasi dari objek penelitian.
Dalam penelitian ini, beberapa sumber data yang terlibat antara
lain,pimpinan baank syari’ah kecamatan praya, Tenaga pegawai, nasabah bank
syari’ah indonesia.
2. Data sekunder
Data
sekunder merupakan data penopang dari data primer, yang didapatkan dari
sumber-sumber lain seperti dokumen-dokumen, rekaman video, film, ataupun foto.
Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dengan menggunakan catatan dan
dokumentasi peneltian yang berkaitan dengan BSI
E. Prosedur Pengumpulan Data
Data bagi peneliti
sangat penting, karena data merupakan alat untuk menjawab persoalan-persoalan
yang ditemukan. Prosedur pengumpulan data merupakan langkah-langkah dan metode
peneliti dalam mencari dan menemukan data yang diperlukan, dalam rangka untuk
mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Setiap penelitian membutuhkan pemilihan
prosedur pengumpulan data yang sesuai dengan data yang dibutuhkan.
Prosedur pengumpulan data dan teknik penggalian data merupakan dua variabel yang saling berkaitan. Dalam penelitian kualitatif, data-data yang didapatkan berupaka kata-kata dan tindakan, foto dan dokumen lainnya, merupakan data pendukung dari data yang telah dikumpulkan. Untuk mencapai relevansi data yang dibutuhkan, maka peneliti menggunakan beberapa strategi pengumpulan data, yakni antara lain:
1. Observasi
Observasi merupakan salah satu strategi pengumpulan data,
istilah observasi mengacu kepada proses mengamati dan mencatat segala bentuk
data yang berkaitan dengan objek penelitian, dengan cara sistematis berupa
fenoma-fenomena yang ditemukan.[39] Dalam pendekatan penelitian kualitatif, data tidak
mungkin akan didapatkan di atas meja, melainkan peneliti harus terjun langsung
melihat secara mendetail kegiatan objek penelitian. Observasi yang
diimplementasikan pada penelitian ini ialah obsevasi tidak partisipatif yang
artinya peneliti tidak ikut serta dalam kegiatan pembelajaran, melainkan
bertindak sebagai pengamat yang secara
langsung melihat fenomena-fonemena yang terjadi pada lingkungan objek
penelitian. Data-data yang didapatkan melalui strategi observasi dapat berupa
kelakuan, prilaku, tindakan atau keseluruhan praktik yang terjadi dalam proses
pembelajaran. Prosedur observasi pertama yang dilakukan peneliti ialah melakukan
identifikasi terkait institusi pendidikan yang hendak diteliti, kemudian
melakukan penentuan arah. Prosedur observasi pertama yang dilakukan peneliti
ialah melakukan identifikasi terhadap lembaga keuangan yang hendak diteliti,
kemudian menentukan arah dan fokus pengamatan. Proses ini memberikan gambaran
awal kepada peneliti tentang karakteristik dan dinamika kegiatan di Bank
Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1. Pertimbangan peneliti menggunakan
strategi pengumpulan data observasi ialah untuk memperoleh data faktual,
objektif, dan nyata mengenai pelaksanaan kebijakan mikro syariah serta
penerapannya terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah di lapangan. Proses ini
akan memberikan gambaran kepada peneliti tentang lokasi penelitian yang
diambilnya. Pertimbangan peneliti menggunakan strategi pengumpulan data
observasi ialah:
a. Memudahkan
untuk mendapatkan data yang jumlahnya banyak dalam jangka waktu yang cukup
singkat.
b. Kebebasan
peneliti dalam melakukan pengamatan mendalam.
c. Hemat
ruang dan waktu yang digunakan.
2. Wawancara
Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara ialah
pengumpulan data yang dilakukan dengan tanya-jawab dari peneliti dan responden.
Menurut Moleong wawancara atau interview merupakan teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara kontak langsung antara pengumpul data dan informan.[40]
Teknik wawncara dilakukan untuk mendapat informasi yang
tidak didapatkan melalui teknik observasi, artinya data yang didapatkan melalu
teknik wawancara ini merupakan data yang berupa teknis. Karena tidak tidak
semua data bisa didapatkan menggunakan teknik observasi sebab itu peneliti
harus melakukan wawancara secara mendalam terhadap responden yang bersangkutan.
Menurut Raco, teknik wawancara ini sangat penting karna mengungkap data-data
berupa persepi, pendapat, peristiwa, dan fakta atau realita.[41]
Responden dalam penelitian ini
adalahpimpinan Bank syari’ah kecamatan praya, Tenaga pegawai, Nasabah Bank Syari’ah Indonesia.
dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan secara sistematis yang berkaitan
dengan judul penelitian yang diangkat peneliti.
3. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak
mengharuskan peneliti untuk melakukan kontak langsung dengan responden. Menurut
Mahmud dokumen merupakan data yang berupa cacatan tertulis yang disusun oleh
individu atau lembaga sebagai catatan penting yang dimiliki oleh lembaga dan
berfungsi sebagai salah satu sumber data yang valid.[42]
Adapun data yang diharapkan mampu didapatkan dengan
teknik dokumentasi ialah di antaranya adalah data-data yang berkaitan dengan
pelaksanaan berupa jadwal pelayanan di bank syari’ah indonesia cabang praya
sudirman 1.
F. Analisis Data
Analisa data
bertujuan untuk menguraikan informasi dan data yang diperoleh dari penelitian,
agar data tersebut dapat dipahami baik oleh peneliti sendiri ataupun oleh orang
lain.
Adapun
yang dilakukan peneliti dalam menganalisis data meliputi empat tahap:
1. Pengumpulan
Data
Penelitian
yang akan dilakukan di Bank syari’ah indonesia sudirman 1 kecamatan praya
Loteng ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi
dan observasi ke KCP ( Kantor cabang Pembantu) Praya Sudirman 1
2. Reduksi
Data
Mereduksi
data adalah mencakup, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang
penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi
akan memberikan gambaran yang jelas,dan mempermudah peneliti untuk melakukan
pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. Reduksi data
dapat dibantu dengan peralatan elektronik seperti computer mini, dengan
memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. [43]
3. Pengujian
Data
Setelah
data direduksi, langkah berikutnya dalam penelitian kualitatif adalah
menyajikan atau menampilkan data (displaying data). Penyajian data dalam
penelitian kualitatif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti uraian
naratif, bagan, diagram hubungan antar kategori, flowchart, atau bentuk
visualisasi lain yang relevan untuk mempermudah pemahaman terhadap temuan
penelitian. Menurut Miles dan Huberman, dalam penelitian kualitatif, data
biasanya disajikan dalam bentuk uraian atau penjelasan teks yang menggambarkan
hasil pengamatan, wawancara, atau fenomena secara mendalam dan deskriptif,
berbeda dengan penelitian kuantitatif yang lebih menekankan angka, tabel, atau
grafik. Bentuk naratif ini dianggap paling efektif karena memungkinkan peneliti
untuk menjelaskan konteks, proses, dan makna dari data yang diperoleh, sehingga
pembaca dapat memahami temuan penelitian secara komprehensif dan holistik.
Dengan demikian, penyajian data secara naratif menjadi langkah krusial untuk
menjembatani analisis data dengan interpretasi hasil penelitian kualitatif.[44]
Dalam
penyajian data yang bersifat naratif ini menggunakan dua cara yaitu:[45]
Deduktif yaitu memberi keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau
pikiran spekulatif tertentu ke arah data akan diterangkan. Secara sederhana
adalah suatu paragraf yang ide pokok atau gagasan utamanya terletak pada awal
kalimat. Induktif yaitu cara
menerangkannya adalah dari data ke arah teori secara sederhana penulisan
kalimat yang dimulai dari sesuatu yang khusus dan diakhiri dengan penjelasan
atau kalimat yang umum.
4. Conclusion
Drawing / Verification
Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut
Miles dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi (drawing
and verifying conclusions).
Pada tahap ini, peneliti mulai menyusun kesimpulan awal berdasarkan pola, tema,
atau kategori yang muncul dari data yang telah direduksi dan disajikan. Namun,
kesimpulan awal ini bersifat sementara dan fleksibel, karena masih dapat
berubah atau disempurnakan apabila ditemukan bukti-bukti tambahan yang lebih
kuat atau relevan pada tahap pengumpulan data berikutnya. Proses verifikasi ini
penting untuk memastikan bahwa kesimpulan yang diambil akurat, valid, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, penarikan kesimpulan
dalam penelitian kualitatif merupakan proses dinamis yang menggabungkan
analisis, refleksi, dan verifikasi terus-menerus terhadap data, sehingga hasil
penelitian dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang
fenomena yang dikaji.[46]
G. Keabsahan Data Dan Temuan
Teknik keabsahan data merupakan cara
untuk menecek keaslian dan kevalidan data yang dipaparkan peneliti. Teknik ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keilmiahan penelitian ini, dan untuk
menguji kevalidan data yang diperoleh, serta meyakinkan orang lain bahwa
penelitian ini asli merupakan hasil penelitian. Uji keabsahan data dalam
pendekatan penelitian kualitatif meliputi uji kepercayaan, penyesuaian, dan
keaslian.
1. Uji Kepercayaan ( credibility
)
Uji kepercayaan atau kreadibilitas
hasil penelitian, peneliti implementasikan dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa
hasil penelitian ini merupakan hasil penelitian ilmiah sebagaimana adanya. Uji kreadibilitas
dalam penelitian ini dilakukan dengan cara:
a. Mengembangkan Kecermatan
Meningkatkan perhatian secara penuh
terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan, akan menghasilkan data
yang valid dan pengetahuan serta ingat terhadap urutan peritiwa yang terjadi
tersebut.
b.
Triangulasi
Triagulasi merupakan salah satu cara
untuk mengecek kreadibilitas hasil penelitian, trigulasi terbagi menjadi tiga
bagian inti:
1)
Triangulasi
sumber
Triangulasi
sumber merupakan ialah proses penilikan kembali secara mendalam terhadap sumber
data yang telah dikumpulkan.
2)
Triangulasi
teknik
Triangulasi
teknik dapat dilakukan dengan mengecek kembali teknik atau cara dalam
mendapatkan data.
3)
Triangulasi
metode
Sedangkan
triangulasi metode merupakan teknik mendapatkan sumber data, dengan cara
membandingkan informasi dengan cara yang berbeda.[47]
2.
Penyesuaiann
( tranferability )
Penyesuaian
atau transferability merupakan teknik validasi ekstrernal dalam
pendekatan penelitian kualitatif. Uji transferability dirumuskan untuk
menunjukkan ketepatan atau populasi dari sampel yang diambil dapat menerapkan
hasil penelitian yang dilakukan peneliti.
Dalam penelitian ini, untuk menerapkan transferabilitas, peneliti akan memberikan paparan materi yang jelas, padat, dan sistematik yang bertujuan untuk memudahkan orang lain memahami hasil dari penelitian ini juga untuk dapat diimplementasikan oleh populasi di mana sampel itu diambil.
3.
Keaslian
( dependenablity )
Hasil
penelitian datap dipercaya dengan syarat hasil tersebut berjalan lurus dengan
fakta yang terjadi. Sederhananya dependability dapat diartikan sebagai
satu kesimpulan yang sama jika penelitian ini dilakukan oleh orang lain dengan
menggunakan proses dan prosedur yang sama.
Dalam
penelitian ini, peneliti nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang secara
menyeluruh dan mendalam, yang bertujuan untuk antisipasi kesalahan-kesalahan
yang mungkin saja terdapat dalam pemaparan data yang dilakukan.
BAB IV
PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN HASIL
A. Paparan Data
1. Gambaran umum lokasi penelitian
a. Profil PT BSI, KCP Praya Sudirman 1
PT Bank Syariah Indonesia KCP Praya
Sudirman 1 merupakan salah satu kantor cabang pembantu dari PT Bank
Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok
Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kantor ini beralamat di Jalan Jenderal Sudirman
No. 1, Prapen, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, 83511, dengan
nomor telepon (0370) 644622 dan nomor faks (0370) 622246. Informasi
resmi dan layanan digital Bank Syariah Indonesia dapat diakses melalui laman www.bankbsi.co.id.
Sebagai salah satu lembaga keuangan
syariah terbesar di Indonesia, BSI hadir untuk memberikan layanan perbankan
yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang mengedepankan
nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan dalam setiap transaksi keuangan.
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Praya Sudirman 1 berperan penting dalam memperluas
jangkauan layanan BSI, khususnya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat
Lombok Tengah melalui berbagai produk keuangan syariah, seperti tabungan,
pembiayaan, investasi, dan layanan mikro syariah.
Selain itu, KCP
Praya Sudirman 1 juga aktif dalam mengimplementasikan kebijakan mikro syariah
yang berorientasi pada maqāṣid
asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan syariah dalam
mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui program pembiayaan berbasis syariah,
bank ini tidak hanya berfokus pada aspek keuntungan ekonomi, tetapi juga pada
aspek sosial, seperti pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
2. VISI & MISI
Tabel 4.1
Visi & Misi PT BSI KCP
(Kantor Cabang Pembantu) Praya Sudirman 1
|
No. |
Uraian |
Deskripsi |
|
1 |
Visi |
Menjadi
Top 10 Global Islamic Bank, yaitu menciptakan bank syariah yang
masuk ke dalam 10 besar bank Islam dunia berdasarkan kapitalisasi pasar dalam
waktu lima tahun ke depan. |
|
2 |
Misi |
a.
Memberikan akses solusi keuangan syariah di
seluruh Indonesia dengan berlandaskan nilai keberkahan dan kemaslahatan. b.
Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik
bagi para pemegang saham. c.
Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan bagi
talenta terbaik Indonesia. |
3. Struktur Organisasi
a. Branch Manager
Branch
Manager memiliki peran penting dalam perbankan Syariah baik dalam kegiatan
oprasional perusahaan maupunkegiatan non oprasional yang di butuhkan bank untuk
pengembangan nya, tugas dan wewenang branch manager diantaranya adalah
mengawasi serta melakukan koordinasi kegiatan oprasional, memimpin kegiatan
pemasaran dalam perbanka, memonitor kegiatan perbankan, mementau prosedur
oprasional manajmen risiko, melakukan pengembangan kegiatan oprasional
b. Branch Oprasional Service Manager
Branch
Oprasional Service Manager bertugas memverifikasi seluruh data kegiatan
oprasional di banking hall dan menyetujui segala transaksi administrasi yang
ada di banking hall sebelum di laporkan ke branch manager. MRM TL Micro Relationship manager team leader ( MRM
TL) bertugas untuk mencari nasabah
mikro, menangani penagihan, menghandel unit mikro. SME RM Small medium enterprise relationship manager (
SME RM) bertugas untuk mrncari nasabah dengan platfon lebih dari 200 jt.
c. Micro Staff
Micro staff
bertugas memastikan dokumen pembiayaan telah di lengkapi sebelum fasilitas
dicairkan berdasarkan cheklist yang telah di sepakati. Melakukan input data
pembiayaan di dalam sistem dengan benar dan akurat. Mencetak dokumen-dukumen
pembiayaan sbb, SP3, akad dan SUP. Order notaris ( jika ada) dokumen terkait penutupan asuransi, surat penolakan,
surat kuasa dan dokummen turunan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan yang
berlaku.
d. Customer Service
Costumer service bertugas melayani
kebutuhan nsasabah , memberikan solusi terhadap permasalahan yang di alami
nasabah, memberikan penawaran kepada nasabah mengenai produk-produk yang ada di
BSI.
e. Teller
Teller bertugas menangani , membantu
dan memberikan solusi bagi semua nasabah yang ingin melakukan transaksi
perbankan termasuk di dalamnya nanti memberikan jasa layanan uang tunai maupun
non tunai.
Pawning, pawning bertugas memastikan
pencapaian target bisnis gadai emas BSM yang telah di teteapkan meliputi:
pembiayaan gadai dan fee based income gadai baik kuantitatif maupun kualitatif
dan memastikan akurasi penaksiran barang jaminan.
Security, security bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan/ Kawasan kerjanya, melksanakan pengamanan
dan pelayanan terbaik kepada nasabah sesuai dngan standar layanan dan ketentuan
yang telah di tetapkan.
f. OB
Office Boy (OB) Bertugas memastikan kebersihann
dilingkungan kerja terkait dengan layanan nasabah. Melakukan penataan ruangan,
alat, maupun perlengkapan kerja setiap pegawai dengan tujuan menciptakan
suasana yang nyaman bagi pegawai dalam bekerja.
B. Hasil Temuan
1. Implementasi prinsip Maqashid
Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya
Tengah Sudirman 1
a. Penerapan
Prinsip-Prinsip Dasar Maqāṣid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro
Berdasarkan
hasil observasi menunjukkan bahwa Bank
Syariah Indonesia (BSI) Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah menerapkan
prinsip-prinsip dasar Maqāṣid Syariah dalam setiap produk pembiayaan mikro yang
diberikan kepada nasabah. Hal ini tampak pada penggunaan akad-akad syariah
seperti murābahah (jual beli) dan musyārakah (kerjasama modal) yang bebas dari
unsur riba, gharar, dan maisir. Proses pembiayaan dilakukan secara transparan,
baik dalam penentuan margin maupun kesepakatan akad, sehingga mencerminkan
nilai ḥifẓ al-māl (menjaga harta).
Pihak bank juga memberikan edukasi
sederhana kepada pelaku UMKM terkait pengelolaan keuangan berbasis syariah
sebagai upaya menjaga akal (Hifẓ Al-‘aql) agar nasabah memahami nilai
keadilan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, penentuan besaran
pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah, yang mencerminkan
prinsip Hifẓ Al-nafs (menjaga jiwa) agar pembiayaan tidak menjadi beban
finansial.
Temuan
hasil observasi di atas diperkuat dengan hasil wawancara dengan Pimpinan
cabang, Bapak Erwin Himawan,
menjelaskan bahwa ;
“Setiap produk pembiayaan mikro yang
disalurkan oleh BSI wajib melalui proses analisis kelayakan usaha dan
verifikasi syariah sebelum disetujui. Pembiayaan mikro tidak hanya berorientasi
pada penyaluran dana, tetapi juga harus membawa kemaslahatan bagi penerimanya,
karena tujuan utama BSI dalam menerapkan prinsip Maqāṣid Syariah adalah
memastikan bahwa setiap pembiayaan membantu nasabah menjaga keberkahan usaha
dan terhindar dari praktik yang merugikan secara moral maupun spiritual”.[48]
Selanjutnya,
Bapak
Muhammad, salah satu pelaku UMKM
penerima pembiayaan mikro, menyampaikan bahwa:
“Saya
mendapatkan banyak manfaat dari sistem pembiayaan yang ditawarkan BSI.
Menurutnya, akad yang digunakan mudah dipahami, dan pihak bank selalu memberikan
penjelasan yang rinci mengenai jumlah cicilan serta ketentuan syariahnya.
Pembiayaan ini bukan hanya membantu menambah modal, tetapi juga mengajarkan
pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola usaha”.[49]
Sementara
itu, Bapak Sofyan,
salah satu nasabah non-pembiayaan, menambahkan bahwa ;
“Saya melihat
adanya perbedaan yang jelas antara sistem syariah di BSI dengan sistem
konvensional. Menurutnya, BSI lebih menekankan pada keadilan dan keterbukaan
dalam setiap transaksi, sehingga nasabah merasa lebih tenang karena semua akad
dijelaskan secara transparan dan sesuai dengan prinsip Islam.”[50]
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan
prinsip-prinsip dasar Maqāṣhid Syariah
di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah terimplementasi dengan baik melalui
akad syariah yang transparan, pendampingan edukatif kepada nasabah, serta
komitmen untuk menjaga keberkahan dan keadilan dalam transaksi. Prinsip Hifẓ
Al-māl, Hifẓ Al-nafs,
dan Hifẓ Al-‘aql menjadi landasan utama
dalam setiap kebijakan produk pembiayaan mikro, sehingga pembiayaan yang
diberikan tidak hanya meningkatkan ekonomi nasabah tetapi juga memperkuat nilai
moral dan spiritual mereka.
b.
Strategi Kesejahteraan
dan Perlindungan Moral Nasabah Berbasis Prinsip Syariah
Hasil
observasi menunjukkan bahwa BSI
Cabang Praya Tengah Sudirman 1 tidak hanya berfokus pada pembiayaan, tetapi
juga pada peningkatan kesejahteraan dan pembinaan moral nasabah. Bank melakukan
pendekatan personal untuk memantau perkembangan usaha sekaligus memberi
bimbingan moral tentang tanggung jawab dan etika bisnis. Hal ini mencerminkan
implementasi Ḥifẓ Al-dīn (menjaga agama) dan Hifẓ Al-‘irdh
(menjaga kehormatan), di mana nasabah diarahkan untuk memperoleh keberkahan dan
menjaga amanah. Selain itu, bagian kepatuhan syariah berperan aktif memastikan
seluruh kegiatan tetap sesuai ketentuan Islam melalui pengawasan rutin dan
pelatihan internal.
Menurut
Bapak
Erwin Himawan, pihak BSI berkomitmen
untuk menjaga hubungan yang berkelanjutan dengan nasabah, tidak hanya sebatas
transaksi. Ia menekankan bahwa :
“Prinsip utama dalam pelayanan mikro adalah
membantu nasabah menjadi lebih mandiri dan berdaya saing tanpa meninggalkan
nilai moral Islam. Bank juga mengadakan kegiatan pembinaan rutin, seperti coaching usaha
syariah
dan konsultasi keuangan, agar nasabah dapat mengelola pembiayaan secara sehat
dan bertanggung jawab”.[51]
Dari
sisi penerima manfaat, Bapak Muhammad
menyebutkan bahwa pihak bank kerap memberikan arahan agar ia tetap menjaga amanah
dalam pembayaran cicilan. Ia menyamaikan bahwa ;
“Saya merasa
lebih tenang karena pihak bank tidak hanya menagih, tetapi juga memberi
motivasi agar tetap konsisten dalam menjalankan usaha dengan prinsip
kejujuran.”[52]
Sedangkan
Bapak
Sofyan menilai bahwa pelayanan di BSI
berorientasi pada nilai kemanusiaan dan kejujuran. Ia melihat bahwa setiap
interaksi dengan petugas bank selalu diiringi dengan penjelasan yang santun dan
religius, membuat nasabah merasa dihargai dan termotivasi untuk mengelola
keuangannya dengan lebih bertanggung jawab.[53]
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara, strategi kesejahteraan dan perlindungan moral
nasabah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah sesuai dengan prinsip Maqāṣhid
Syariah. Melalui pendekatan spiritual, pengawasan kepatuhan
syariah, dan pembinaan berkelanjutan, BSI tidak hanya berperan sebagai lembaga
keuangan, tetapi juga sebagai mitra moral bagi nasabahnya. Penerapan prinsip Hifẓ
Al-dīn dan Hifẓ Al-‘irdh
menjadi landasan untuk menciptakan keseimbangan antara keberhasilan usaha dan
ketenangan batin nasabah, sehingga terwujud kesejahteraan yang bersifat
holistik duniawi dan ukhrawi.
Solusi yang dapat diterapkan oleh
Bank Syariah Indonesia Cabang Praya
Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis
Maqahsid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
Penguatan
Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi Nasabah Mikro. Hasil
observasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian nasabah belum memahami secara utuh prinsip-prinsip ekonomi
syariah, terutama terkait akad dan tanggung jawab moral dalam bertransaksi. Hal
ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan akad. Oleh karena
itu, diperlukan peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah secara
intensif agar nasabah memahami nilai spiritual dan sosial pembiayaan. Program
literasi dapat dilakukan melalui pelatihan manajemen keuangan syariah dan
sosialisasi tentang Maqāṣhid Syariah agar nasabah memahami pentingnya Hifẓ
Al-māl dan Hifẓ Al-dīn dalam kegiatan ekonomi.
Menurut
Bapak
Erwin Himawan, pimpinan BSI Cabang
Praya Tengah Sudirman 1 menyampaikan bahwa;
“Bank telah
memiliki program rutin berupa coaching dan
pendampingan bisnis syariah, namun masih perlu diperluas agar menjangkau
seluruh lapisan nasabah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip
syariah, diharapkan nasabah dapat mengelola pembiayaan dengan bijak dan
menghindari penyimpangan yang tidak sesuai nilai Islam.”[54]
Sementara
itu, Bapak Muhammad,
sebagai pelaku UMKM penerima pembiayaan, menyampaikan bahwa;
“Pelatihan yang diberikan oleh BSI sangat
membantu dirinya dalam mengatur keuangan usaha dan memahami akad syariah.
Namun, saya berharap kegiatan edukasi tersebut bisa dilakukan lebih sering dan
menyeluruh agar nasabah lain juga merasakan manfaat yang sama.”[55]
Bapak
Sofyan, salah satu nasabah biasa, juga
menegaskan bahwa masyarakat umum masih membutuhkan penjelasan yang lebih
sederhana tentang produk dan sistem keuangan syariah. Ia menilai bahwa
sosialisasi yang dilakukan BSI sudah baik, tetapi perlu ditingkatkan agar tidak
hanya dikenal sebagai bank bebas riba, melainkan juga sebagai lembaga yang
membimbing nasabah dalam mengelola keuangan dengan nilai keadilan dan
keberkahan.[56]
Dari
hasil observasi dan wawancara dapat disimpulkan bahwa solusi utama dalam
mengoptimalkan kebijakan mikro berbasis Maqāṣhid Syariah
adalah memperkuat literasi dan edukasi keuangan syariah. Melalui kegiatan
pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi rutin, nasabah akan lebih memahami
nilai-nilai Islam dalam bertransaksi, serta mampu menerapkan prinsip kejujuran,
amanah, dan tanggung jawab. Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi dapat
tercapai tanpa mengabaikan nilai moral dan spiritual. Penguatan Pengawasan dan Inovasi Produk Mikro
Syariah yang Berorientasi pada Kemaslahatan
Berdasarkan
hasil observasi, pengawasan internal dan inovasi produk masih menjadi aspek
yang perlu diperkuat di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1. Meskipun sistem
kepatuhan syariah telah berjalan,
pengawasan lapangan terhadap pemanfaatan dana belum dilakukan secara konsisten.
Inovasi produk juga perlu dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik
usaha lokal.
Temuan
hasil observasi di tas diperkuat dengan hasil wawancarara dengan Bapak
Erwin Himawan, ia menyampaikan bahwa;
“Pihak BSI telah
menerapkan sistem pengawasan internal melalui audit kepatuhan syariah yang
dilakukan secara berkala. Namun, perlunya penguatan pada tahap monitoring usaha
agar bank dapat memastikan dana pembiayaan digunakan sesuai tujuan awal dan
membawa manfaat maksimal bagi penerima. Saya juga menekankan pentingnya
pengembangan produk baru yang lebih relevan dengan kebutuhan UMKM di daerah,
agar kebijakan mikro tidak hanya berfokus pada angka pembiayaan, tetapi juga
pada dampak sosialnya.”[57]
Dari
sisi nasabah, Bapak Muhammad
mengungkapkan bahwa meski pelayanan BSI sudah baik, ia berharap ada program
lanjutan berupa pendampingan usaha syariah
pasca pencairan dana.[58]
Dengan demikian, nasabah dapat terus dibimbing dalam menjaga keberlanjutan
usaha.
Sementara
itu, Bapak Sofyan menilai bahwa
BSI perlu memperluas jenis produk mikro yang mudah diakses oleh masyarakat
kecil. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang memiliki potensi berkembang tetapi
belum terjangkau karena keterbatasan informasi dan proses administrasi yang
cukup panjang.[59]
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan
inovasi produk merupakan solusi strategis dalam mengoptimalkan kebijakan mikro
syariah berbasis Maqāṣhid Syariah.
Melalui pengawasan yang ketat dan pengembangan produk berorientasi maslahah,
BSI dapat memastikan setiap pembiayaan benar-benar memberi manfaat bagi nasabah
serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai
nilai-nilai Islam.
C. Pembahasan Hasil
Implementasi
prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah
Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1
a.
Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar Maqāṣhid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Praya Tengah
Sudirman 1 telah menerapkan nilai-nilai dasar Maqāṣhid
Syariah dalam seluruh aktivitas pembiayaan mikro.
Prinsip-prinsip tersebut tampak dalam sistem akad yang transparan, mekanisme
pembiayaan yang menyesuaikan kemampuan nasabah, serta edukasi tentang etika
muamalah yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro. Tujuan utama dari
kebijakan ini bukan hanya untuk menyalurkan dana, tetapi juga memastikan
tercapainya kemaslahatan ekonomi dan moral bagi nasabah.
Penerapan
ini sejalan dengan konsep Maqāṣhid Syariah
menurut Jasser Auda
yang menekankan enam fitur utama dalam penerapan maqāṣid, yaitu: tujuan yang
holistik (comprehensive purpose), sistem
keterkaitan (interrelated system),
keterbukaan (openness),
dan orientasi hasil (outcome orientation).[60]
Dalam konteks pembiayaan mikro, prinsip ini berarti bahwa setiap produk tidak
hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan
dampaknya terhadap kesejahteraan sosial, keadilan, dan integritas moral
nasabah.
Dengan
demikian, penerapan akad seperti murābahah
dan musyārakah di BSI tidak hanya
memenuhi hukum fiqih, tetapi juga mencerminkan maqāṣid dari sisi keadilan,
keterbukaan, dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ
al-māl). Edukasi yang diberikan kepada nasabah menjadi
bentuk implementasi ḥifẓ al-‘aql,
yakni menjaga pemahaman dan kesadaran dalam bermuamalah agar tidak terjebak
dalam praktik ekonomi yang merugikan.
Pandangan
peneliti menegaskan bahwa keberhasilan BSI dalam mengimplementasikan maqāṣhid
syariah pada pembiayaan mikro menunjukkan orientasi lembaga ini bukan hanya
finansial, melainkan juga sosial dan spiritual. Pendekatan edukatif dan
transparan menjadikan pembiayaan mikro berfungsi sebagai sarana pemberdayaan
umat, bukan sekadar instrumen ekonomi.
Sehingga
kesimpulannya penerapan prinsip dasar Maqāṣhid Syariah
pada produk pembiayaan mikro di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah
berjalan sesuai dengan tujuan syariah. Melalui mekanisme akad yang adil, edukatif,
dan bebas dari riba, gharar, serta maisir, kebijakan ini mampu
menjaga harta, akal, dan jiwa nasabah. Dengan demikian, sistem pembiayaan BSI
telah mewujudkan keseimbangan antara aspek spiritual dan kesejahteraan ekonomi.
b.
Strategi Kesejahteraan dan Perlindungan Moral Nasabah Berbasis Prinsip Syariah
Hasil
penelitian juga memperlihatkan bahwa BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1
menempatkan kesejahteraan nasabah tidak hanya dalam konteks material, tetapi
juga spiritual. Melalui pembinaan moral, bimbingan usaha, dan pengawasan
kepatuhan syariah, bank berupaya menciptakan hubungan kemitraan yang
berkelanjutan dengan nasabah. Strategi ini menegaskan peran bank sebagai
lembaga yang tidak sekadar memfasilitasi transaksi keuangan, tetapi juga
membentuk karakter dan tanggung jawab moral dalam berusaha.
Pendekatan
tersebut selaras dengan konsep maqāṣhid versi Jasser
Auda, yang memandang syariah
sebagai sistem nilai yang adaptif dan berorientasi hasil (outcome-oriented).
Dalam hal ini, keberhasilan maqāṣid tidak diukur hanya dari kepatuhan hukum
formal, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menghasilkan kesejahteraan
sosial dan perlindungan moral bagi manusia.[61]
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan BSI merupakan
manifestasi maqāṣid dalam dimensi sosial dan kemanusiaan (ḥifẓ
al-dīn dan ḥifẓ al-‘irdh).
Pandangan
peneliti menyatakan bahwa strategi kesejahteraan dan perlindungan moral yang
diterapkan BSI menciptakan sinergi antara nilai keagamaan dan kegiatan ekonomi.
Keterlibatan aktif pihak bank dalam membina moralitas nasabah memperkuat citra
BSI sebagai lembaga yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga
keberkahan dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulannya
strategi kesejahteraan dan perlindungan moral nasabah di BSI Cabang Praya
Tengah Sudirman 1 telah selaras dengan nilai Maqāṣhid
Syariah menurut Jasser Auda, yang menuntut integrasi antara
spiritualitas dan keadilan sosial. Melalui pendekatan pembinaan, pengawasan
syariah, dan tanggung jawab moral, BSI berhasil mewujudkan kesejahteraan
nasabah secara menyeluruh baik dalam aspek ekonomi maupun etika keislaman.
2. Solusi
yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan
kebijakan mikro syariah berbasis Maqasid Syariah guna meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat
a.
Penguatan Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi Nasabah Mikro
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar nasabah BSI Cabang Praya Tengah
Sudirman 1 belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah,
khususnya dalam hal akad dan tanggung jawab moral yang terkandung di dalamnya.
Hal ini menyebabkan masih adanya persepsi bahwa pembiayaan syariah hanya
berbeda dalam istilah, bukan pada substansi nilai dan tujuan. Oleh karena itu,
bank perlu memperkuat edukasi dan literasi keuangan syariah agar nasabah tidak
hanya memahami aspek teknis pembiayaan, tetapi juga makna spiritual di balik
akad yang dilakukan.
Menurut
teori yang dijelaskan oleh Ascarya dalam bukunya Akad
dan Produk Bank Syariah, edukasi keuangan syariah
berfungsi sebagai sarana penanaman nilai-nilai moral dan maqāṣid dalam praktik
ekonomi, agar kegiatan muamalah tidak sekadar transaksional, tetapi juga
menjadi bentuk ibadah yang membawa kemaslahatan sosial. Dengan literasi yang
baik, nasabah akan lebih mampu memahami prinsip ḥifẓ
al-māl (menjaga harta) dan ḥifẓ
al-dīn (menjaga agama) sebagai dasar dalam mengelola
pembiayaan secara bertanggung jawab.[62]
Sejalan
dengan hal tersebut, Sri Nurhayati dan Wasilah menjelaskan bahwa literasi
keuangan syariah merupakan fondasi penting dalam membangun perilaku ekonomi
yang sesuai dengan prinsip maqāṣid syariah. Literasi yang kuat akan membantu
masyarakat memahami nilai moral dan sosial dari transaksi keuangan yang mereka
lakukan.[63]
Pandangan
peneliti, literasi keuangan syariah bukan hanya program tambahan, tetapi
merupakan kebutuhan pokok bagi keberlanjutan sistem perbankan syariah. Tanpa
pemahaman yang kuat, nilai maqāṣid syariah hanya berhenti pada tataran konsep.
Oleh sebab itu, perlu adanya pelatihan dan sosialisasi rutin yang melibatkan
seluruh lapisan nasabah, sehingga nilai-nilai syariah benar-benar menjadi
pedoman dalam aktivitas ekonomi.
Dari
hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa solusi pertama dalam
mengoptimalkan kebijakan mikro berbasis maqāṣid syariah adalah dengan
memperkuat literasi keuangan syariah melalui pendidikan, pelatihan, dan
pembinaan berkelanjutan. Upaya ini akan menumbuhkan kesadaran moral dan
spiritual dalam bertransaksi, sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi
nasabah secara berkelanjutan.
b.
Penguatan Pengawasan dan Inovasi Produk Mikro Syariah yang Berorientasi pada
Kemaslahatan
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengawasan internal dan kepatuhan syariah
di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 sudah berjalan, namun penerapan di
lapangan masih perlu diperkuat, terutama dalam hal monitoring pasca-pencairan
dana. Pengawasan yang kuat akan memastikan bahwa dana pembiayaan benar-benar
digunakan untuk tujuan produktif dan tidak keluar dari koridor syariah. Selain
itu, inovasi produk mikro syariah juga dibutuhkan agar lebih sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha kecil di daerah.
Menurut
Muhammad Syafi’i Antonio, salah satu ciri sistem perbankan syariah yang sehat
adalah adanya supervision
atau pengawasan yang efektif dan berorientasi pada kemaslahatan. Pengawasan ini
tidak hanya administratif, tetapi juga moral, yaitu memastikan bahwa setiap
transaksi mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab.[64]
Inovasi produk pun perlu diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan nyata
masyarakat, tanpa melanggar prinsip syariah seperti riba,
gharar, dan maisir.
Selain
itu, Khaerul Umam dalam Manajemen Perbankan Syariah
menegaskan bahwa pengawasan dan inovasi produk merupakan dua elemen penting
dalam menjaga keberlangsungan sistem keuangan syariah yang berorientasi pada
maqāṣid. Pengawasan menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara
inovasi menjamin relevansi produk terhadap kebutuhan umat.[65]
Pandangan
peneliti, pengawasan yang berorientasi maqāṣid syariah menuntut keseimbangan
antara aspek profitabilitas dan moralitas. Produk pembiayaan mikro tidak boleh
hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga harus memberi dampak sosial
seperti peningkatan kesejahteraan dan kemandirian nasabah. Oleh karena itu,
perlu adanya integrasi antara fungsi pengawasan, inovasi produk, dan
pendampingan usaha berbasis nilai-nilai maqāṣhid.
Dari
hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan
inovasi produk mikro yang berorientasi kemaslahatan merupakan solusi penting
untuk memperkuat kebijakan mikro syariah di BSI. Dengan sistem pengawasan yang
ketat dan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, bank dapat
memastikan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan benar-benar mencerminkan nilai
maqāṣid syariah, yakni menjaga harta, akal, dan agama nasabah sekaligus
meningkatkan kesejahteraan mereka secara menyeluruh.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian daana pembahasan di atas, maka
peneliti dapat menyimpulkan bahwa :
1. Implementasi
prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah
Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1
Berdasarkan
hasil peneitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip
Maqāṣhid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di BSI Cabang Praya Tengah
Sudirman 1 telah berjalan dengan baik dan sejalan dengan nilai-nilai dasar
syariah. Bank tidak hanya menekankan aspek ekonomi, tetapi juga nilai spiritual
dan moral dalam setiap aktivitas pembiayaan. Melalui penerapan akad-akad
syariah yang transparan, sistem pembinaan nasabah, dan pengawasan syariah yang
berkelanjutan, BSI berhasil menciptakan keseimbangan antara kemaslahatan
ekonomi dan perlindungan moral. Dengan demikian, kebijakan mikro syariah di BSI
mencerminkan keberhasilan penerapan maqāṣid syariah yang mengintegrasikan aspek
keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan.
2. Solusi
yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan
kebijakan mikro syariah berbasis Maqasid Syariah guna meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulakn bahwa terdapat dua
solusi strategis yang dapat diterapkan BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1,
yaitu penguatan literasi keuangan syariah dan peningkatan pengawasan serta
inovasi produk mikro yang berorientasi pada kemaslahatan. Literasi keuangan
syariah akan memperkuat pemahaman moral dan tanggung jawab nasabah terhadap
prinsip-prinsip syariah, sedangkan pengawasan dan inovasi produk akan
memastikan kegiatan pembiayaan berjalan efektif dan sesuai maqāṣid. Dengan
demikian, kedua solusi tersebut berperan penting dalam memperkuat sistem
ekonomi berbasis syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
B. Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan dari
penelitian di atas, maka disarankan agar Bank Syariah Indonesia
(BSI) Cabang Praya Tengah Sudirman 1 terus memperkuat program literasi dan
edukasi keuangan syariah bagi seluruh nasabah, terutama pelaku usaha mikro.
Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap
prinsip-prinsip maqāṣhid syariah agar setiap aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi
pada keuntungan finansial, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan spiritual.
Selain itu, BSI perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan melakukan
inovasi produk mikro syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Pengawasan yang efektif akan memastikan dana pembiayaan benar-benar digunakan
secara produktif dan sesuai syariah, sementara inovasi produk yang adaptif
dapat memperluas jangkauan layanan dan memberikan dampak sosial yang nyata bagi
kesejahteraan umat. Bank juga diharapkan menjalin kerja sama dengan lembaga
pendidikan dan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan
ekonomi syariah berbasis maqāṣid, sehingga terbentuk ekosistem keuangan syariah
yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan
untuk memperluas ruang lingkup penelitian pada lembaga keuangan syariah lain
guna membandingkan efektivitas implementasi maqāṣid syariah dalam kebijakan
mikro, sehingga dapat dirumuskan model penerapan yang lebih ideal dan mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
Aan Finarti dan Purnama Putra, “Implementasi
Maqashid Al-Syariah Terhadap Pelaksanaan CSR Bank Islam: Studi Kasus Pada PT
Bank BRI Syariah”, (Share, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2015)
A. Tajul Arifin, Maqāsid
Asy-Syarī’ah; Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam,
http://atajularifin.wordpress.com/,
diakses Februari 2025
Ahcene Lahsasna, Maqashid
al-Syariah In Islamic Finance (Kuala Lumpur: IBFIM).
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa
fi ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 188
Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 275.
Al-Qur’an, Surah At-Taubah: 60.
Andi Prastowo, Metode
Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian,
(Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016).
Ascarya. Akad
dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Auda,
Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach.
London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani,
2001,
Antonio.
Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani, 2011.
Amali.
Rizky. Pendekatan Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Syariah
di Bank Wakaf Mikro (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2021)
Ascarya, Akad dan Produk
Perbankan Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2006,
Bank Indonesia, Laporan
Pengembangan Keuangan Mikro Syariah, Jakarta, 2019,
Bank Indonesia, Strategi
Nasional Literasi Keuangan Syariah, Jakarta, 2022.
BSI, BSI KUR Syariah,
https://www.bankbsi.co.id,
diakses Februari 2025.
BSI, BSI Santri Preneur,
Jakarta: BSI, 2023,.
BSI, BSI Wakaf Hasanah,
https://www.bankbsi.co.id,
diakses Februari 2025
BSI, Desa Berdaya BSI,
Jakarta: BSI, 2023.
BSI Maslahat Foundation, Laporan
Kinerja ZISWAF 2023, Jakarta: BSI Maslahat, 2023,
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), Fatwa DSN-MUI tentang Perbankan Syariah,
Jakarta, 2000.
Ghofar Sidiq, Teori Maqashid
al-Syariah dalam Hukum Islam, Sultan
Agung, Vol. XLIV, No. 118 (Juni-Agustus 2009)
Husen Umar, Metode Penelitian
Untuk Skripsi dan Terisi Bisnis, (Cet. I; Jakarta: PT.
Raja Grapindo Persada, 2001).
Himawan.
Erwin. Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 September 2025
Juhratul Khulwah Ruslaini, “Ijtihad Hakim dalam
Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Lingkungan Peradilan Agama”, Jurnal
Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2 (November 2017).
Juliansyah Noor, Metodologi
Penelitian, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2011).
Kahirul Umam, Ushul Fiqh,
(Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Karim, Adiwarman A., Ekonomi
Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani,
2004,
Kementerian Koperasi dan UKM RI, Pelatihan
UMKM Berbasis Syariah, Jakarta, 2023,
Lexy J. Moelong, Metodologi
Penelitian Kualitatif, (Cet. XII; Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2000).
Mahmud, Metode Penelitian
Pendidikan, (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia,
2011),
Margono, Metodologi Penelitian
Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014),
Muhammad Ayub, Understanding
Islamic Finance, John Wiley & Sons, 2007,
M. A. Nazir, Manajemen Wakaf
Produktif dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana,
2018,
Muhammad.
Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 September 2025
Nawawi, Metode Penelitian
Hukum Islam, (Malang: Genius Media, 2014),
Nur Melinda Lestari dan Setiawati, “Strategi
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di Bank Muamalat
Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Penurunan Tingkat NPF Bank Muamalat
Indonesia”, Jurnal Ekonomi Islam,
Vol. 9, No. 1 (Mei 2018)
Nurhaliza.
Siti. Analisis Implementasi Maqashid
Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Mandiri KCP Mataram
(Mataram: IAIN Mataram, 2020).
Nurhayati,
Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat,
2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan
Perkembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia,
2023, hlm. 45.
Raco, Metode Penelitian
Kualitatif (Jenis, Karakter dan Keunggulannya),
(Jakarta: PT Grasindo, 2010),
Rusdiana, “Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di
Indonesia Tahun 2020 dengan Quantitatif Methods”, Ekonomi
Syariah, Vol. 4, No. 2 (2019)
Sandy Rizky Pebriadi, “Aplikasi Maqashid al-Syariah
dalam Bidang Perbankan Syariah”, Jurnal Ekonomi dan
Keuangan Syariah, Vol. 1, No. 2 (Juli 2017)
Sofyan.
Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 September 2025
Sugiono, Metode Penelitian
Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,
(Bandung: Alfabeta, 2015),
Sugiyono, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta,
2011),
Sutrisno Hadi, Metodologi
Research, (Yogyakarta: Andi, 2000),
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus
Ilmu Ushul Fikih, cet ke-2, (Jakarta: Amzah, 2009),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah
Umam,
Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2016
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1984,
Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat,
Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000.
LAMPIRAN
Lampiran 1.
Lembar Observasi
Nama Peneliti :
Tempat Observasi : PT. Bank Syariah
Indonesia KCP Praya Sudirman I
Waktu Observasi :
Objek Observasi : Implementasi prinsip
Maqashid Syariah dalam kebijakan
pembiayaan mikro syariah
Tujuan Observasi : Mengamati penerapan
nilai-nilai maqashid syariah (Hifzh ad-Din, Hifzh an-Nafs, Hifzh al-Aql, Hifzh
al-Mal, Hifzh an-Nasl) pada produk dan layanan mikro syariah BSI
|
No |
Aspek yang Diamati |
Indikator Pengamatan |
Hasil Pengamatan |
|
1. |
Pelayanan
pembiayaan mikro |
Kesesuaian
akad dan prinsip syariah |
Proses
pembiayaan menggunakan akad murabahah, mudharabah, dan ijarah. Setiap akad dijelaskan
kepada nasabah dengan transparan. |
|
2. |
Prinsip
keadilan dan transparansi |
Penjelasan
biaya dan margin keuntungan |
Pegawai
menjelaskan biaya administrasi, margin, dan kewajiban nasabah secara rinci
sebelum akad dilakukan. |
|
3. |
Edukasi
keuangan syariah |
Pemberian
pembinaan kepada nasabah |
BSI
mengadakan coaching sederhana tentang manajemen keuangan
syariah dan etika usaha. |
|
4. |
Nilai
sosial dan kemaslahatan |
Dampak
pembiayaan terhadap kesejahteraan |
Pembiayaan
mikro membantu pedagang kecil meningkatkan omset dan memperbaiki taraf hidup
keluarga. |
|
5. |
Pengawasan
syariah |
Peran
bagian kepatuhan |
Terdapat
audit kepatuhan syariah internal setiap tiga bulan sekali. |
Monggas 9 Oktober 2025
Observer
Lampiran 2 .
Instrumen Wawancara
1.
Instrumen Wawancara Pimpinan /Kepala Cabang
Identitas
Informan :
Nama :
Erwin Himawan
Jabatan :
Kepala Cabang BSI Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara : 28 September
2025
Pukul :
|
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Jenis produk pembiayaan mikro yang
tersedia di BSI Praya Sudirman 1 |
Di cabang kami, produk pembiayaan
mikro yang tersedia antara lain BSI Mikro Hasanah dan BSI Mikro
Griya. Produk ini difokuskan untuk membantu pelaku usaha kecil seperti
pedagang, petani, dan pengrajin agar bisa mengembangkan usaha mereka tanpa
terbebani sistem bunga. |
|
2 |
Target utama dari produk
pembiayaan mikro |
Target utama kami adalah
masyarakat pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif, tapi belum memiliki
akses ke pembiayaan perbankan formal. Kami ingin membantu mereka agar bisa
naik kelas, dari usaha kecil menjadi lebih berkembang. |
|
3 |
Tujuan BSI mengembangkan
pembiayaan mikro |
Tujuannya adalah mendukung inklusi
keuangan berbasis syariah dan membantu pemerataan ekonomi. Kami ingin
pembiayaan mikro tidak hanya menjadi pinjaman, tapi juga menjadi sarana pemberdayaan
masyarakat agar hidupnya lebih sejahtera dan mandiri. |
|
4 |
Penerapan prinsip Maqāṣid
Syariah dalam pembiayaan mikro |
Prinsip Maqāṣid Syariah
diterapkan melalui tiga aspek: menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dengan
memastikan transaksi bebas riba, menjaga akal dan moral dengan edukasi
keuangan syariah, dan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dengan menghindarkan
nasabah dari beban utang yang memberatkan. Setiap pembiayaan wajib melalui
analisis kelayakan agar tidak merugikan pihak mana pun. |
|
5 |
Peran pembiayaan mikro dalam
kesejahteraan nasabah |
Pembiayaan mikro terbukti membantu
banyak pelaku UMKM memperluas usaha dan meningkatkan pendapatan. Bahkan
beberapa nasabah kami sudah bisa membuka lapangan kerja kecil di sekitar
lingkungannya. |
|
6 |
Tantangan penerapan prinsip syariah
pada pembiayaan mikro |
Tantangannya ada dua: pertama,
pemahaman masyarakat yang masih terbatas soal perbedaan antara pembiayaan
syariah dan konvensional; kedua, sebagian nasabah masih terbiasa dengan
sistem bunga, jadi butuh waktu untuk membiasakan akad berbasis jual beli atau
bagi hasil. |
|
7 |
Solusi untuk menghadapi tantangan
tersebut |
Kami rutin mengadakan edukasi
keuangan syariah, baik secara langsung maupun melalui kegiatan keagamaan di
masyarakat. Selain itu, petugas kami juga selalu menjelaskan akad secara
rinci agar nasabah paham dan merasa nyaman. |
2.
Instrumen Wawancara Nasabah 1
Identitas
Informan
Nama :
Muhammad
Pekerjaan :
Pengusaha UMKM / Nasabah Pembiayaan Mikro
Tempat Wawancara : BSI Cabang
Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara : 29
September 2025
Pukul :
11.30 WITA
|
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Menjadi nasabah sejak kapan |
Saya menjadi nasabah pembiayaan
mikro di BSI Praya Sudirman 1 sejak tahun 2022. |
|
2 |
Jenis pembiayaan dan keperluannya |
Saya mengambil pembiayaan BSI
Mikro Hasanah untuk menambah modal usaha toko sembako. Dana tersebut saya
gunakan untuk memperbesar stok barang dan membeli etalase baru. |
|
3 |
Dampak terhadap usaha dan
penghasilan |
Alhamdulillah, sejak mendapat
pembiayaan ini, usaha saya makin lancar. Omzet meningkat karena stok lebih
lengkap dan pelanggan lebih banyak. Cicilannya juga ringan dan sesuai
kemampuan. |
|
4 |
Edukasi tentang keuangan syariah |
Pihak bank memberikan penjelasan
tentang prinsip syariah, seperti larangan riba dan pentingnya akad yang
jelas. Mereka juga mengingatkan agar usaha dijalankan dengan jujur dan tidak
melanggar ketentuan agama. |
|
5 |
Kejelasan akad dan proses
pembiayaan |
Petugas menjelaskan dengan sangat
jelas tentang akad murābahah yang saya gunakan, termasuk harga pokok
dan margin keuntungan bank. Tidak ada yang ditutupi. |
|
6 |
Kesesuaian dengan nilai Islam |
Menurut saya, pembiayaan ini
sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam karena tidak ada bunga, tidak
memberatkan, dan prosesnya transparan. |
|
7 |
Pengaruh terhadap kejujuran dan
tanggung jawab usaha |
Saya jadi lebih berhati-hati dan
bertanggung jawab dalam mengelola usaha. Karena ini pembiayaan syariah, saya
merasa harus amanah dalam mengembalikan dan menjaga kepercayaan pihak bank. |
3.
Instrumen Wawancara Nasabah 2
Identitas
Informan
Nama :
Sofyan
Pekerjaan :
Nasabah BSI / Non-Pembiayaan
Tempat Wawancara : BSI Cabang
Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara : 29 September
2025
Pukul :
09.30 WITA
|
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1 |
Menjadi nasabah sejak kapan |
Saya menjadi nasabah BSI sejak
tahun 2021, tapi hanya menggunakan tabungan syariah dan belum mengambil
pembiayaan. |
|
2 |
Pandangan terhadap produk mikro
syariah |
Saya sering melihat teman-teman
yang ambil pembiayaan mikro di BSI, dan menurut saya sistemnya bagus karena
tanpa bunga. Jadi, saya juga tertarik, tapi masih menunggu waktu yang tepat. |
|
3 |
Pemahaman terhadap nilai-nilai
syariah di BSI |
Menurut saya, BSI sudah berusaha
menerapkan nilai-nilai Islam, seperti transparansi, tidak ada bunga, dan
akadnya jelas. Itu membuat nasabah lebih tenang. |
|
4 |
Edukasi dan pelayanan |
Pelayanan petugas ramah, dan
mereka tidak hanya fokus pada bisnis tapi juga menjelaskan nilai-nilai
syariah. Saya pernah ikut sosialisasi singkat tentang akad dan produk syariah,
dan itu sangat membantu. |
|
5 |
Harapan terhadap penerapan Maqāṣid
Syariah di BSI |
Saya berharap BSI bisa terus
konsisten menerapkan prinsip Maqāṣid Syariah, terutama dalam memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa maju tanpa terjerat
sistem riba. |
Lampiran 3.
Dokumentasi Penelitian

Gambar 1.
Wawancara Pimpinan BSI KCP Praya Loteng Sudirman I

Gambar 1.
Wawancara Nasabah BSI KCP Praya Loteng Sudirman I


[1]Nur Melinda
Lestari dan Setiawati, Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad
Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Penurunan
Tingkat NPF Bank Muamalat Indinesia, Jurnal
Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1 (Mei 2018).
[2]Juhratul Khulwah Ruslaini, Ijtihad Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Lingkungan Peadilan Agama, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2
(November 2017).
[3]Rusdiana,
Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2020 dengan
Quantitatif Methods, Ekonomi Syariah,
Vol. 4. No. 2 (2019).
[4]A.Tajul
Arifin, Maqāsid Asy-Syarī’ah; Sebuah Tinjauan
Filsafat Hukum Islam, http://atajularifin.wordpress.com/, diakses februari 2025.
[5]
Totok
Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus
Ilmu ………, hlm. 197
[6]
Ibid., akses feebruari
2025
[7]Sandy Rizky Pebriadi,
aplikasi Maqashid al-Syariah dalam Bidang Perbankan Syariah, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1, No. 2 (Juli 2017)
[8]
Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 275.
[9]Mardani,
Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah dan Implementasinya pada Sektor Keuangan
Syariah (Jakarta: Kencana, 2019),hlm. 203.
[10]Abdul Aziz dan Trianita Kurniasari,
“Maqasid Syariah dalam Pengembangan Produk Keuangan Syariah,” Jurnal Ekonomi
dan Keuangan Islam Vol. 5, No. 2 (2020):hlm. 142–143.
[11]
Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188
[12]
Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance,
John Wiley & Sons, 2007.hlm 34
[13]
Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 275.
[14]Antonio,
Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani, 2001.hlm 56
[15]Wahbah
al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.hlm 67
[16]Karim,
Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian
Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2004.hlm.88
[17]Ascarya,
Akad dan Produk Perbankan Syariah,
Jakarta: Bank Indonesia, 2006.hlm 34
[18]Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa
DSN-MUI tentang Perbankan Syariah, Jakarta, 2000. Hlm.
77
[19]
Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah……….hlm
56
[20]Bank
Indonesia, Laporan Pengembangan Keuangan Mikro
Syariah, Jakarta, 2019. Hlm.34
[21]
Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat,
Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000
[22]
Al-Qur’an, Surah At-Taubah: 60
[23]
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,…….
Hlm 56
[24]
Nazir, M. A., Manajemen Wakaf Produktif dalam Ekonomi
Islam, Jakarta: Kencana, 2018.. hlm 30
[25]
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian
Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2004. Hlm 37
[26]
BSI, BSI KUR Syariah, https://www.bankbsi.co.id,
diakses Februari 2025
[27]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan
Keuangan Mikro Syariah di Indonesia, 2023. Hlm 45
[28]
BSI Maslahat Foundation, Laporan Kinerja ZISWAF 2023,
Jakarta: BSI Maslahat, 2023.hlm.67
[29]
BSI, BSI Wakaf Hasanah, https://www.bankbsi.co.id,
diakses Februari 2025
[30]
Bank Indonesia, Strategi Nasional Literasi Keuangan
Syariah, Jakarta, 2022. Hlm 30
[31]
Kementerian Koperasi dan UKM RI, Pelatihan UMKM
Berbasis Syariah, Jakarta, 2023.hlm 45
[32]
BSI, BSI Santri Preneur, Jakarta: BSI, 2023.
Hlm 44
[33]
BSI, Desa Berdaya BSI, Jakarta: BSI, 2023.
Hlm 56
[34] John W. Creswell, Penelitian Kualitatif Dan Riset
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
[35]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2016), hlm. 117.
[36] Muhammad Syahroni Firdiansyah, journal Of physchal education, Sport, Health
And recreation 4(2)2015
[37] Nawawi, Metode penelitian
hukum islam, ( Malang, Genius Media,
2014 ) hlm. 14-15.
[38] Husen Umar, Metode Penelitian
Untuk Skripsi dan Terisi Bisnis(Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada,
2001), hlm. 42
[39] Sutrisno Hadi, Metodologi
Research, (Yogyakarta: Andi, 2000), hlm. 137
[40] Lexy J. Moelong, Metodologi
Penelitian Kualitatif, (Cet. XII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hlm165
[41] Raco, Metode Penelitian
Kualitatif (Jenis, Karakter dan Keunggulannya), ( Jakarta, PT Grasindo,
2010 ), hlm. 112
[42] Mahmud, Metode Penelitian
Pendidikan (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm .183
[43].Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif,
kualitatif, dan RdD, (Bandung : Alfabeta, 2015 ), hlm. 247.
[44]. Ibid.hlm. 249.
[45]. Andi prastowo,
metode penelitian kualitatif dalam
persepektif rancangan penelitian, (yogyakarta, ar-ruzz media, 2016), 243.
[46]. Ibid.hlm. 252.
[47] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ( Bandung
Alfabeta, 2011, ), hlm 274
[48]Erwin Himawan, Wawancara.
Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30
[49]Muhammad, Wawancara.
Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30
[50]Sofyan, Wawancara. Nasabah
BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30
[51]Erwin Himawan, Wawancara.
Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30
[52]Muhammad, Wawancara.
Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30
[53]Sofyan, Wawancara. Nasabah
BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30
[54]Erwin Himawan, Wawancara.
Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30
[55]Muhammad, Wawancara.
Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30
[56]Sofyan, Wawancara. Nasabah
BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30
[57]Erwin Himawan, Wawancara.
Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30
[58]Muhammad, Wawancara.
Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30
[59]Sofyan, Wawancara. Nasabah
BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30
[60]Jasser Auda, Maqasid
al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: The International
Institute of Islamic Thought, 2008), hlm. 25.
[61]Ibid., hlm. 66.
[62]Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah
(Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 78
[63]Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi
Syariah di Indonesia
(Jakarta: Salemba Empat, 2015), hlm. 45.
[64]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktik
(Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 224.
[65]Khaerul Umam, Manajemen
Perbankan Syariah
(Bandung: Pustaka Setia, 2016), hlm. 134.
Komentar
Posting Komentar