IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARI’AH DALAM KEBIJAKAN MIKRO SYARI’AH DI BANK SYARI’AH INDONESIA KCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) PRAYA SUDIRMAN 1

 

IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASHID SYARI’AH DALAM KEBIJAKAN MIKRO SYARI’AH DI BANK SYARI’AH INDONESIA KCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) PRAYA SUDIRMAN 1 

ABSTRAK

Tujuan Penelitian ini Adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia  Cabang  Praya Sudirman 1, dan untuk mengetahui solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang  Praya Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif field Reseach (penelitian lapangan). Dan  responden dalam penelitian adalah Pimpinan Cabang Bank BSI KCP Praya Sudirman I, Nasabah. Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan tehnik wawancara, observasi, dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dengan menggunakan tehnik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian mengenai Implementasi Prinsip Maqashid Syari’ah Dalam Kebijakan Mikro Syari’ah Di Bank Syari’ah Indonesia Kcp Praya Sudirman 1, menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip dasar Maqashid Syariah telah terwujud dalam setiap produk pembiayaan mikro melalui sistem akad yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan nasabah. Penerapan ini mencerminkan nilai hifz al-mal, hifz al-aql, dan hifz al-din, yang menekankan perlindungan terhadap harta, akal, dan moralitas. Selain itu, BSI juga menerapkan strategi kesejahteraan dan perlindungan moral nasabah melalui pembinaan usaha, edukasi etika muamalah, serta pengawasan kepatuhan syariah.
Adapun solusi hasil penelitian ini meliputi dua hal utama: pertama, penguatan edukasi dan literasi keuangan syariah bagi nasabah mikro agar memahami nilai-nilai Maqashid secara substansial; kedua, peningkatan sistem pengawasan dan inovasi produk mikro berbasis kemaslahatan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat tanpa melanggar prinsip syariah. Dengan demikian, kebijakan mikro berbasis Maqashid Syariah di BSI Cabang Praya Sudirman 1 telah mampu mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi dan moralitas keislaman, sekaligus memperkuat fungsi sosial bank sebagai lembaga pemberdayaan umat.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Maqashid Syariah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang menitikberatkan pada tujuan-tujuan utama syariat sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan manusia. Konsep ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak hanya hadir sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai kerangka yang melindungi dan memelihara berbagai aspek penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Maqashid Syariah menjadi landasan yang sangat penting dalam setiap aktivitas yang mengatasnamakan prinsip syariah, termasuk dalam sektor ekonomi dan keuangan.

Secara umum, Maqashid Syariah mengarahkan perhatian pada lima aspek utama kehidupan yang harus dijaga, yaitu agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Kelima aspek ini menjadi fondasi yang tidak hanya membentuk karakter individu Muslim, tetapi juga struktur sosial dan sistem ekonomi yang dijalankan dalam masyarakat. Dengan demikian, prinsip-prinsip ini harus terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem ekonomi Islam, termasuk dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah.. [1]

Dalam konteks perbankan syariah, Maqashid Syariah menjadi pedoman moral dan filosofis dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan finansial. Perbankan syariah diharapkan mampu memadukan kepentingan ekonomi dengan nilai-nilai keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi. Integrasi ini penting agar praktik perbankan syariah tidak hanya berbeda dari perbankan konvensional secara teknis, tetapi juga substansial.[2]

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memandang penting kehadiran sistem keuangan yang sesuai dengan nilai spiritual dan ideologi Islam. Harapan masyarakat terhadap hadirnya lembaga keuangan yang bebas dari praktik riba telah muncul bahkan sebelum industri perbankan syariah secara formal diperkenalkan. Keinginan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan sistem ekonomi yang lebih etis dan selaras dengan ajaran agama.

Seiring perkembangan zaman, perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pertumbuhan tersebut tidak hanya terlihat dalam meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah, tetapi juga dalam meningkatnya pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap konsep ekonomi Islam. Hal ini menandai perubahan paradigma masyarakat yang semakin mendukung penerapan sistem ekonomi berbasis syariah.

Tonggak penting dalam perkembangan perbankan syariah terjadi pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Kehadiran Bank Muamalat menjadi momentum awal yang menggerakkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Sejak saat itu, berbagai lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dan berkembang, memperkaya ekosistem ekonomi berbasis syariah di Tanah Air.[3]

Perluasan sektor keuangan syariah tidak hanya mencakup perbankan syariah, tetapi juga unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, wakaf produktif, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Keberagaman lembaga tersebut mencerminkan respons positif masyarakat serta meningkatnya kebutuhan terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.

Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi Islam di Indonesia. BSI hadir sebagai hasil penggabungan beberapa bank syariah nasional, yang kemudian menjadi representasi utama perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, BSI memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan praktik ekonomi syariah yang selaras dengan nilai-nilai Maqashid Syariah.

Implementasi prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di BSI menjadi upaya penting untuk mengintegrasikan nilai moral dan sosial ke dalam praktik perbankan. Kebijakan mikro syariah berfokus pada pelayanan kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah yang membutuhkan dukungan dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Dalam praktiknya, BSI menyediakan berbagai produk dan layanan pembiayaan mikro berbasis syariah yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat. Pembiayaan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial guna mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat rentan. Keberpihakan ini sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Selain pembiayaan, BSI juga mengelola program zakat produktif serta dana sosial syariah lainnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan melalui pemberdayaan dan pendampingan usaha. Dengan demikian, kegiatan sosial ekonomi ini turut memperluas peran perbankan syariah dalam membangun masyarakat yang berdaya saing dan sejahtera.

Penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam perbankan mikro juga tercermin dalam upaya penghindaran praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir. Dengan meniadakan unsur-unsur tersebut, BSI berkomitmen untuk menciptakan transaksi yang lebih etis, transparan, dan adil. Hal ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah sebagai lembaga yang amanah dan akuntabel.

Lebih jauh, integrasi Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Inklusi keuangan menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

Kontribusi BSI dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah dapat menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Melalui pendekatan yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial, BSI dapat membangun model pengelolaan keuangan yang tidak hanya menguntungkan bank, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Dengan demikian, penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran perbankan syariah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Islam. Pendekatan ini tidak hanya mengutamakan profitabilitas, tetapi juga aspek sosial dan kemaslahatan umum.

Pada akhirnya, implementasi yang efektif atas Maqashid Syariah di Bank Syariah Indonesia dapat menjadi model percontohan bagi lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia maupun di tingkat global. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan syariah mampu menjadi motor ekonomi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga beretika dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, penguatan prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah BSI merupakan langkah strategis dalam mengarahkan perkembangan perbankan syariah menuju sistem ekonomi Islam yang holistik. Upaya ini berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian, implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Islam yang berkelanjutan, menciptakan keseimbangan antara aspek profitabilitas dan sosial, serta memperkuat peran perbankan syariah dalam mencapai tujuan ekonomi yang lebih luas sesuai dengan nilai-nilai Islam.

B.    Fokus Penelitian

Fokus penelitian merupakan komponen penting dalam suatu kajian ilmiah karena berfungsi menentukan batasan masalah, ruang lingkup, serta arah penelitian agar tetap konsisten dengan tujuan yang telah ditetapkan. Penetapan fokus penelitian memberikan pedoman yang jelas bagi peneliti dalam memilih dan menggali data yang relevan, sehingga proses penelitian dapat berlangsung secara lebih terarah, sistematis, dan tidak meluas ke permasalahan di luar kebutuhan kajian. Selain itu, kejelasan fokus penelitian juga memiliki implikasi terhadap efektivitas dan efisiensi proses penelitian, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Dengan adanya pembatasan fokus, peneliti mampu memprioritaskan sumber data yang tepat serta menghindari pengumpulan informasi yang kurang berkaitan. Hal ini menjadikan penelitian lebih manageable dan menghasilkan temuan yang lebih mendalam serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam penelitian ini, fokus diarahkan pada kajian terkait implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kecamatan Praya Tengah, khususnya pada unit Sudirman 1. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana prinsip-prinsip dasar Maqashid Syariah—yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—diintegrasikan ke dalam praktik kebijakan mikro syariah yang diterapkan BSI dalam melayani masyarakat, terutama kelompok usaha mikro. Dengan demikian, fokus penelitian ini tidak hanya menilai aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengevaluasi kontribusi kebijakan tersebut terhadap pemberdayaan ekonomi, pemerataan akses keuangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui batasan fokus yang jelas ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas penerapan Maqashid Syariah dalam praktik perbankan mikro syariah pada lembaga keuangan tersebut.

C.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi fokus dalam implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia, yaitu:

1.     Bagaimana solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat?

D.    Tujuan

Dari rumusan masalah yang telah diuraikan, maka tujuan dari penelitian ini sebagai berikut :

1.     Untuk mengetahui Bagaimana implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia  Cabang  Praya Tengah Sudirman 1

2.     Untuk mengetahui Bagaimana solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqashid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat

E.    Manfaat Penelitian

Berangkat dari tujuan yang telah dirumuskan penulis, maka hasil penelitian ini dirumuskan untuk mampu memberikan sumbangsih dalam memecahkan persoalan zaman serta membantu membangun intlektualitas masyarakat dalam rangka mengembangkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk lebih rincinya, Manfaat penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yakni, manfaat teoritis dan manfaat praktis.

1.     Manfaat teoritis

a.     Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih intlektual serta dapat dijadikan bahan kajian berkesinambungan kedepannya bagi pembaca khususnya dalam hal implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia

b.     Mengembangkan studi dan memperluas wawasannya mengenai Pengembangan prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1

Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi informasi yang valid atau referensi literatur untuk penelitian-penelitian selanjutnya, khususnya bagi para penggiat akademis atau bagi mereka secara umum yang tertarik untuk memahami mengenai prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia

2.     Manfaat praktis

a.     Bagi peneliti

Dengan dilaksanakan penelitian ini, peneliti dapat mengembangkan dan mengaplikasikan  pengetahuan yang telah di miliki ke dalam suatu karya ilmiah sekaligus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga dapat membantu memberikan input yang positif bagi pribadi peneliti

b.     Bagi lembaga

Penelitian mengenai implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro perbankan syariah di Indonesia memiliki manfaat praktis bagi Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu, khususnya dalam aspek akademik, pengelolaan keuangan, serta pengembangan institusi. Berikut adalah beberapa manfaat praktisnya:.

1)    Pengembangan kurikulum ekonomi syariah

Hasil penelitian ini dapat menjadi referensi akademik dalam penyusunan atau pengembangan kurikulum terkait Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, dan Manajemen Keuangan Syariah di institut. Mahasiswa dan dosen dapat memahami implementasi Maqashid Syariah secara nyata, tidak hanya dalam teori tetapi juga dalam praktik di dunia perbankan.

2)    Meningkatkan wawasan mahasiswa dan dosen

Penelitian ini dapat dijadikan bahan ajar dan diskusi di kelas, seminar, atau kajian akademik tentang ekonomi Islam. Mahasiswa dapat menjadikan hasil penelitian ini sebagai dasar dalam melakukan riset lanjutan terkait keuangan syariah dan kebijakan ekonomi Islam.

F.    Penegasan Istilah

Penegasan istilah bertujuan untuk menegaskan beberapa kata plural atau umum yang terdapat di dalam judul yang diangkat. Istilah-istilah yang dimaksud ialah:

1.     Maqasidh Syariah

Maqashid al-syariah terdiri dari dua istilah, yaitu maqashid dan syariah. Secara etimologis, kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqsad yang berarti maksud, tujuan, atau sasaran yang hendak dicapai. Istilah ini merujuk pada orientasi atau nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan melalui penerapan suatu hukum atau ketentuan. Sementara itu, syariah secara bahasa berarti jalan yang lurus atau jalan menuju sumber air, sedangkan secara terminologis dimaknai sebagai seperangkat hukum dan ketentuan Allah Swt. yang ditetapkan bagi manusia. Ketentuan tersebut mencakup seluruh aspek kehidupan sebagai pedoman yang mengarahkan manusia menuju kemaslahatan, serta mencegah berbagai bentuk kerusakan.

 

Dengan demikian, maqashid al-syariah dapat dipahami sebagai tujuan utama yang hendak diwujudkan melalui penerapan syariat Islam agar manusia dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Konsep ini menegaskan bahwa setiap hukum Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dimensi kemaslahatan yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek pokok kehidupan, yaitu agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Kelima tujuan tersebut menjadi fondasi yang menunjukkan bahwa syariat hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan manfaat dan menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi seluruh umat manusia.  Dengan demikian, Maqashid Syariah dapat dipahami sebagai keseluruhan tujuan pokok dari penetapan hukum-hukum Islam yang mengandung kemaslahatan bagi manusia, baik dalam aspek duniawi maupun ukhrawi. Konsep ini menegaskan bahwa setiap ketentuan syariat tidak hanya diturunkan sebagai aturan normatif, tetapi memiliki orientasi yang jelas untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan manusia. Tujuan tersebut bertujuan untuk menjaga dan memelihara lima aspek fundamental kehidupan—agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—sehingga manusia dapat menjalani kehidupan yang seimbang serta mencapai kebahagiaan di dunia sekaligus keselamatan di akhirat. Dengan kata lain, Maqashid Syariah menjadi landasan filosofis dan moral yang memastikan setiap penerapan hukum Islam selalu mengarah pada tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya kemudaratan bagi umat manusia .

Maqashid al-syariah pada dasarnya memiliki dua aspek utama, yaitu aspek umum dan aspek khusus. Aspek umum merujuk pada tujuan dan hikmah yang melatarbelakangi diberlakukannya seluruh atau sebagian besar ketentuan syariah. Aspek ini mencerminkan orientasi syariat secara menyeluruh dalam menciptakan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menghilangkan berbagai bentuk kerusakan dalam kehidupan manusia. Tujuan umum ini bersifat universal dan menjadi landasan filosofis bagi keseluruhan struktur hukum Islam. Adapun aspek tertentu dari Maqashid al-syariah merujuk pada tujuan-tujuan yang lebih spesifik dan dirancang untuk mengatur aspek-aspek kehidupan manusia secara lebih rinci. Aspek ini berkaitan dengan tujuan-tujuan khusus yang hendak dicapai dalam konteks tertentu, seperti tujuan dalam muamalah, ibadah, keluarga, ataupun pidana, yang semuanya diarahkan untuk memperoleh kemanfaatan dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia secara optimal. Dengan adanya dua aspek ini, Maqashid al-syariah memberikan kerangka komprehensif yang memungkinkan hukum Islam diterapkan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan kemaslahatan umat.

2.     Bank syariah

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam praktiknya, bank syariah berupaya menghindari seluruh bentuk transaksi yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian), karena ketiga unsur tersebut dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Konsep ini menjadikan bank syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam hal mekanisme penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, serta pola hubungan kemitraan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Selain itu, bank syariah berlandaskan pada sumber hukum Islam yang mencakup Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai dasar normatif dalam merumuskan produk, layanan, dan kebijakan operasionalnya. Dengan demikian, seluruh aktivitas bank syariah harus mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem operasional dan mekanisme transaksi yang digunakan dalam menghasilkan keuntungan. Bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan praktik riba, sehingga seluruh kegiatannya harus terbebas dari unsur bunga. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan ketentuan syariat, seperti akad berbasis bagi hasil—mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha) dan musyarakah (kerja sama penyertaan modal antara dua pihak atau lebih). Selain itu, bank syariah juga menerapkan akad-akad berbasis jual beli, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di muka), dan istishna’ (jual beli pesanan barang yang proses pembuatannya dilakukan kemudian). Melalui penggunaan akad-akad tersebut, bank syariah memperoleh keuntungan yang halal, transparan, dan sesuai prinsip keadilan, sehingga sistem operasionalnya berbeda secara substansial dengan bank konvensional yang berbasis pada mekanisme bunga.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Penelitian Terdahulu

Pertama, Aan Finarti dan Purnama Putra (2015) dalam penelitiannya yang berjudul “Implementasi Maqashid Al-Syariah Terhadap Pelaksanaan CSR Bank Islam: Study Kasus Pada Bank BRI Syariah” menjelaskan tentang penerapan maqashid syariah pada CSR bank BRI syariah. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan CSR pada BRI Syariah adalah relevan dengan maqashid syariah. Hal ini dibuktikan dengan lima komponen utama maqashid syariah yaitu Perlindungan agama, Perlindungan pada kehidupan/ jiwa manusia, Perlindungan pemikiran, Perlindungan kesejahteraan, Perlindungan garis keturunan. Keberhasilan CSR BRI Syariah sudah dapat di lihat dari keberhasilannya menyelengarakan semua kegiatan dan mengalami peningkatan setiap tahunnya, kegiatan yang terselenggara diantaranya adalah pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perekonomian, sarana publik dan lingkungan hidup, dakwah, serta bantuan sarana ibadah serta bantuan santunan, musibah dan bencana.

Perbedaannnya Penelitian yang dilaakukan oleh penenliti lebih  berfokus pada implementasi maqashid syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1, sementara penelitian yang dilakukan oleh Aan Finarti & Purnama Putra membahas penerapan maqashid syariah dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) di BRI Syariah. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana maqashid syariah diterapkan dalam kebijakan mikro syariah, terutama dalam aspek pembiayaan dan layanan keuangan untuk Usaha Mikro, Sementara itu, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra lebih menyoroti bagaimana maqashid syariah tercermin dalam program CSR yang dijalankan oleh BRI Syariah.

Dari segi objek kajian, penelitian yang dilaakukan peneliti ini ini berfokus pada kebijakan mikro syariah, termasuk produk pembiayaan syariah, layanan keuangan bagi usaha kecil, serta strategi inklusi keuangan berbasis syariah. Sebaliknya, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra mengkaji program CSR yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta bantuan sosial dan kemanusiaan.

Pendekatan maqashid syariah dalam penelitian ini mengkaji apakah kebijakan mikro syariah, seperti pembiayaan UMKM dan layanan keuangan syariah, sudah mencerminkan lima prinsip utama maqashid syariah, yakni perlindungan agama, jiwa, pemikiran, harta, dan keturunan. Sebaliknya, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra mengkaji sejauh mana program CSR yang dilakukan BRI Syariah telah mencerminkan kelima prinsip maqashid syariah tersebut. Dari sisi metode penelitian, penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif maupun kuantitatif dengan pendekatan studi kasus atau wawancara dengan nasabah dan pegawai BSI untuk memahami dampak kebijakan mikro syariah. Di sisi lain, penelitian Aan Finarti & Purnama Putra menggunakan metode studi kasus yang berfokus pada implementasi CSR dalam kaitannya dengan maqashid syariah. Meskipun kedua penelitian ini sama-sama menyoroti maqashid syariah, penelitian yang dilakaukaan peneliti ini lebih berfokus pada kebijakan mikro syariah dalam layanan keuangan, sedangkan penelitian Aan Finarti & Purnama Putra menyoroti dampak sosial dari program CSR yang diterapkan oleh bank syariah.

Kedua, Penelitian yang dilakukan oleh Siti Nurhaliza (2020) yang berjudul “Analisis Implementasi Maqashid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Mandiri KCP Mataram” bertujuan untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai maqashid syariah diterapkan dalam produk pembiayaan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah telah mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Namun, pemahaman pegawai terhadap maqashid syariah masih perlu ditingkatkan agar implementasinya lebih komprehensif dan konsisten dalam setiap produk pembiayaan.

Persamaannya terletak pada penggunaan pendekatan maqashid syariah sebagai pisau analisis untuk menilai sejauh mana produk atau kebijakan keuangan syariah mencerminkan tujuan syariat Islam. Keduanya juga sama-sama membahas produk pembiayaan mikro sebagai bentuk implementasi prinsip syariah dalam mendukung perekonomian umat.

Perbedaannya terdapat pada lokasi dan lingkup penelitian. Siti Nurhaliza meneliti di Bank Syariah Mandiri KCP Mataram dengan fokus pada implementasi maqashid syariah dalam produk pembiayaan mikro secara umum, sedangkan penelitian ini berfokus pada kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1 dengan analisis terhadap strategi dan kebijakan bank dalam mewujudkan inklusi keuangan syariah.

Ketiga, Penelitian Rizky Amalia (2021) yang berjudul “Pendekatan Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Syariah di Bank Wakaf Mikro” meneliti bagaimana maqashid syariah dijadikan dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil melalui akses pembiayaan tanpa riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah memiliki peran penting dalam memperkuat fungsi sosial lembaga keuangan mikro syariah, terutama dalam aspek hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa).

Persamaan Penelitian Rizky Amalia memiliki kesamaan dengan penelitian ini dari sisi orientasi sosial maqashid syariah dalam konteks peningkatan inklusi keuangan syariah. Keduanya sama-sama berupaya memahami bagaimana prinsip maqashid syariah diterapkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Perbedaannya terletak pada jenis lembaga dan sasaran penelitian. Rizky Amalia meneliti Bank Wakaf Mikro yang berorientasi sosial dan non-profit, sedangkan penelitian ini meneliti Bank Syariah Indonesia (BSI) Praya Sudirman 1 yang merupakan lembaga keuangan komersial dengan fokus pada kebijakan mikro syariah dan produk pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, penelitian Rizky Amalia menitikberatkan pada peran maqashid syariah dalam pemberdayaan ekonomi umat secara sosial, sedangkan penelitian ini menyoroti penerapan maqashid syariah dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan keuangan syariah.

B.    Deskripsi Konseptual

1.     Konsep maqasidh syariah dalam ekonomi islam

a.     Maqasidh syariah

Maqashid Syariah merupakan salah satu konsep fundamental dalam studi hukum Islam (fiqh) yang berperan sebagai landasan konseptual dalam proses penetapan, pengembangan, dan penerapan hukum-hukum syariat. Konsep ini memberikan kerangka pemikiran yang menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum Islam memiliki tujuan yang jelas dan tidak semata-mata bersifat normatif. Secara etimologis, istilah maqashid berasal dari bahasa Arab yang berarti tujuan, maksud, atau sasaran yang hendak dicapai, sedangkan kata syariah merujuk pada jalan yang dilalui, pedoman hidup, atau sistem hukum yang ditetapkan Allah Swt. bagi umat manusia. Dengan demikian, Maqashid Syariah dipahami sebagai tujuan-tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui penerapan syariat Islam, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan, menghilangkan kemudaratan, dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera bagi manusia dalam berbagai aspek kehidupan.  Dengan demikian, secara terminologi, Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Pemahaman ini menunjukkan bahwa setiap hukum dalam syariat Islam memiliki maksud tertentu yang harus dicapai, bukan sekadar aturan kaku tanpa ruh atau makna.

Dalam kerangka ini, Maqashid Syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan dalam kehidupan manusia, baik secara individu maupun kolektif.  Para ulama sejak masa klasik, seperti Imam Al-Ghazali, memandang bahwa maqashid ini adalah ruh dari syariat Islam itu sendiri. Menurut Al-Ghazali, inti dari syariat adalah untuk menjaga lima aspek pokok yang disebut al-dharuriyat al-khamsah, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).  Pemikiran ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh ulama setelahnya, seperti Asy-Syatibi, yang menekankan pentingnya memahami maqashid dalam setiap proses pengambilan hukum agar tidak terjebak pada pemahaman literal yang sempit.

Lebih jauh, Maqashid Syariah tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan sekunder (hajiyat) dan kebutuhan pelengkap (tahsiniyat).  Kebutuhan sekunder bersifat penting untuk menghilangkan kesulitan dalam kehidupan manusia, seperti adanya keringanan dalam ibadah bagi orang yang sakit, atau kebolehan dalam keadaan darurat. Sementara kebutuhan pelengkap merupakan hal-hal yang sifatnya memperindah dan menyempurnakan kehidupan, seperti aturan-aturan tentang etika pergaulan, sopan santun, serta adab berpakaian. Dengan demikian, ruang lingkup Maqashid Syariah sangat luas dan tidak terbatas hanya pada aspek ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, pendidikan, maupun budaya.

Pemahaman yang mendalam terhadap Maqashid Syariah sangat penting dalam penerapan hukum Islam pada konteks kekinian. Dalam kehidupan modern yang kompleks, umat Islam dihadapkan pada berbagai persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa klasik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap maqashid menjadi solusi agar syariat Islam tetap relevan, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.  Misalnya, dalam bidang ekonomi, prinsip maqashid mendorong adanya sistem keuangan yang adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam bidang pendidikan, maqashid menekankan pentingnya pengembangan akal dan keterampilan yang mendukung kesejahteraan umat.

Dengan demikian, Maqashid Syariah bukan sekadar teori atau wacana dalam kajian fikih, melainkan prinsip dasar yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan hukum dan kebijakan. Penerapan maqashid memungkinkan hukum Islam berkembang sesuai kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. Melalui pemahaman maqashid, umat Islam diharapkan dapat memandang syariat bukan sebagai beban atau aturan yang membatasi, melainkan sebagai solusi kehidupan yang membawa rahmat dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Pemikiran ini sejalan dengan prinsip utama syariat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

a.     Ruang lingkup maqasidh syariah

Secara bahasa, maqashid asy-syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqasid dan syariah. Maqasid  berasal  dari  kata  qasada  yang  berarti  menghadap  pada  sesuatu;  maksud; kesengajaan; atau tujuan . Sedangkan syariah secara bahasa berarti ila al-ma' (jalan menuju sumber air), atau dapat dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.

Secara terminologis maqashid asy-syariah adalah sasaran-sasaran yang dituju oleh syari’at dan rahasia-rahasia yang diinginkan oleh Syari’ dalam setiap hukum-hukum-Nya untuk menjaga kemaslahatan manusia. Sebagian ulama memberikan definisi dengan membagi maqashid asy- syariah dalam beberapa bagian, diantaranya:

1)    Imam Syatibi. Menurutnya maqashid asy-syariah terbagi menjadi tiga bagian

Kemauan taklif, maknanya adalah kemauan seorang mukallaf dalam mengerjakan beban yang telah ditentukan oleh Syari’. Selanjutnya As-Syatibi mengatakan bahwa perkara yang maklum adalah yang sesuai dengan perbuatan mukallaf. Sedangkan keterkaitan antara perbuatan dengan perkara tersebut, itulah yang dimaksud oleh Syari’, Maqashid sebagai dalalah dari khithab syara’ atau menurut ahli ushul adalah nash; Maqashid syari’ah dari hukum, yaitu menarik kemaslahatan dan menghindari kesusahan.[4]

2)    Imam Muhammad at-Thahir ibn Ashur. Menurutnya maqashid asy-syariah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

Maqashid asy-syariah al ‘ammah adalah makna-makna dan hukum yang telah didiskripsikan oleh Syâ ri’ dalam segenap permasalahan syara’ tanpa mengkhususkan pada hal-hal tertentu. Pembahasannya meliputi: Karakteristik syari’ah, Tujuannya secara umum, makna-makna yang mempunyai korelasi dengan pensyari’atan dan sebagainya.[5]

Maqashid asy-syariah al khasshah adalah tata cara yang dimaksudkan oleh syara’ untuk merealisasikan maqashid manusia yang mempunyai nilai kemanfaatan atau untuk menjaga mashlahah manusia dalam aktifitasnya.[6]

Sasaran maqashid asy-syariah adalah menetapkan tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia, sebagai subyek dalam pemakmuran alam. Perspektif ini berusaha untuk memelihara hak-hak manusia yang pada implementasinya terarah pada akidah, mengekspresikan amal dan juga status sosial individu di tengah masyarakat. Karena reformasi yang dicita-citakan oleh Islam adalah perbaikan yang menyeluruh pada setiap permasalahan umat manusia. Kreatifitas seseorang sangat di pengaruhi oleh keleluasaannya dalam mengaplikasikan hak-haknya, dan kesalehannya sangat dipengaruhi oleh kelurusan akidah sebagai sumber etika dan pemikiran.

Lahirnya perbankan syariah bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas di dunia dan di akherat. Mengacu pada tujuan tersebut maqashid al-syariah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada dalam perbankan syariah. Peninjauan produk-produk dan operasional bank syariah dalam bingkai maqashid al-syariah terdiri atas: memelihara agama diwujudkan dengan bank syariah menggunakan al- quran, hadis dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala system operasional dan produknya, menjaga jiwa diwujudkan dengan penggunaan akad-akad dalam setiap transaksi di bank syariah, menjaga akal diwujudkan dengan penjagaan akal pikiran antara nasabah dan pihak bank dengan tidak adanya hal yang ditutup-tutupi melalui pengungkapan secara detail sistem produk yang digunakan, menjaga harta diwujudkan dengan produk yang dikeluarkan bank syariah bebas dari unsur-unsur haram dan pengambilan profit yang wajar, dan e) menjaga keturunan diwujudkan dengan terjaganya dana nasabah yang halal akan berdampak pada keturunan melalui terpeliharanya keempat hal di atas.[7]

Implementasi Maqashid Syariah dalam keuangan IslamMaqashid Syariah adalah tujuan utama dari syariat Islam yang bertujuan untuk menjaga lima aspek fundamental dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks keuangan Islam, prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan keuangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga memiliki nilai moral dan sosial yang tinggi. Adapu beberapa prinsip maqasid syariah itu adalah. Hifdzud Din, Keuangan Islam dirancang untuk memastikan seluruh transaksi dan aktivitas keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem ini menekankan agar kegiatan ekonomi terbebas dari praktik yang diharamkan, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (judi atau spekulasi), karena praktik tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, serta potensi eksploitasi terhadap salah satu pihak.

Prinsip keuangan Islam menuntut kejelasan akad, keadilan dalam pertukaran nilai, dan transparansi dalam setiap transaksi. Dengan demikian, keuangan Islam bukan hanya sekadar mekanisme finansial, tetapi juga instrumen etis yang berperan dalam mewujudkan kemaslahatan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

Beberapa praktik yang dilarang antara lain, Riba Keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko, dianggap sebagai bentuk eksploitasi. Gharar Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi. Maysir aktivitas ekonomi yang bersifat spekulatif dan tidak produktif.

Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Qs. Al Baqaraah Ayat 275:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275).[8]

Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa). Keuangan Islam memiliki tujuan utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang cenderung berorientasi semata-mata pada keuntungan pribadi, sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan tanggung jawab terhadap sesama anggota masyarakat. Tujuan ini diwujudkan melalui berbagai instrumen keuangan sosial Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, serta dana sosial syariah lainnya, yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi ekonomi untuk mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu dan mendorong pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, keuangan Islam tidak hanya berperan sebagai alat penghimpun dan penyalur modal, tetapi juga sebagai instrumen etis yang menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan nilai-nilai moral dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan, seperti. Zakat Instrumen redistribusi kekayaan untuk membantu masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Wakaf Sumber dana yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur umum. Qardhul Hasan Pinjaman tanpa bunga untuk membantu individu atau usaha kecil dalam mengatasi kesulitan ekonomi.

Melalui instrumen ini, keuangan Islam membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Hifzh Al-Aql (Menjaga Akal). Salah satu tujuan Maqashid Syariah dalam konteks keuangan Islam adalah untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki pemahaman yang baik dan menyeluruh mengenai transaksi keuangan yang mereka lakukan. Pemahaman ini mencakup kesadaran terhadap prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi, seperti penghindaran unsur riba, gharar, dan maysir, serta kepatuhan terhadap mekanisme akad yang sah secara hukum Islam. Dengan pemahaman yang memadai, individu tidak hanya mampu melakukan transaksi secara halal dan transparan, tetapi juga dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai moral Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah untuk melindungi kesejahteraan manusia, mencegah kerugian, dan memaksimalkan manfaat ekonomi, sehingga transaksi keuangan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga mendatangkan keberkahan dan kesejahteraan jangka panjang bagi individu dan masyarakat. Ini melibatkan. Edukasi keuangan Islam Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk keuangan berbasis syariah agar mereka tidak terjerumus dalam transaksi yang merugikan. Transparansi dalam akad Setiap transaksi harus memiliki kejelasan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. Penghindaran praktik yang menyesatkan: Sistem keuangan Islam melarang praktik penipuan, manipulasi, atau eksploitasi dalam transaksi bisnis.

Dengan demikian, prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka.

Hifzh An-Nasl (Menjaga Keturunan)

Keuangan Islam tidak hanya menekankan kesejahteraan individu saat ini, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Hal ini diwujudkan melalui berbagai instrumen keuangan yang dirancang untuk menjaga kepentingan keluarga dan keturunan, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara syariah. Instrumen-instrumen tersebut, seperti asuransi syariah (takaful), wakaf produktif, dan dana pendidikan berbasis syariah, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan keuangan secara berkelanjutan dan memitigasi risiko yang dapat mengancam kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, keuangan Islam berperan sebagai mekanisme yang tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekonomi dan perlindungan sosial bagi generasi berikutnya, selaras dengan prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga nasl (keturunan) sebagai salah satu aspek pokok kemaslahatan manusia, seperti:[9] Takaful (asuransi syariah) Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, takaful memberikan perlindungan finansial bagi keluarga dengan konsep saling membantu dan berbagi risiko. Investasi halal Menjamin bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar prinsip syariah, sehingga keberkahan dapat diwariskan kepada keturunan.

Dengan prinsip ini, keuangan Islam memastikan bahwa kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh satu generasi tetapi juga diwariskan secara berkelanjutan.

Hifzh Al-Mal (Menjaga Harta). Keuangan Islam bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan produktif dengan memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dan keuangan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem ini menekankan pemerataan kesejahteraan, penghindaran praktik riba, gharar, dan maysir, serta mendorong transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam setiap transaksi. Selain itu, keuangan Islam berfokus pada penciptaan nilai tambah yang nyata melalui mekanisme investasi, pembiayaan, dan perdagangan yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan prinsip-prinsip tersebut, sistem ekonomi Islam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi secara material, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan kesejahteraan umat secara menyeluruh, sehingga tercipta tatanan ekonomi yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah:[10] Pengelolaan harta yang halal Harta harus diperoleh dan dikelola melalui cara yang halal dan sesuai dengan syariah. Investasi dalam sektor produktif. Keuangan Islam mendorong investasi yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, seperti bisnis yang menghasilkan barang dan jasa halal. Pencegahan eksploitasi ekonomi: Sistem ekonomi Islam melarang praktik-praktik yang merugikan, seperti monopoli dan riba, yang dapat menyebabkan ketidakadilan ekonomi.

Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188).[11]

Kesimpulannya adalah Implementasi Maqashid Syariah dalam keuangan Islam tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam tetapi juga untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip ini, keuangan Islam menjadi instrumen yang tidak hanya menguntungkan individu tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

2.     Perbankan syariah dan kebijakan mikro syariah

Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang secara tegas melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Sistem ini dirancang untuk menciptakan mekanisme keuangan yang adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai Islam, sehingga seluruh kegiatan perbankan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

Lebih lanjut, menurut Muhammad Ayub, seorang ahli ekonomi Islam, perbankan syariah didefinisikan sebagai “sistem perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dengan tujuan menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pembagian risiko dan keuntungan yang adil.” Definisi ini menegaskan karakter unik perbankan syariah yang menekankan prinsip keadilan dalam pembagian manfaat, serta pengelolaan risiko yang proporsional antara bank dan nasabah. Dengan demikian, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mendukung terciptanya sistem keuangan yang etis, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah”[12]

Kesimpulannya, perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang secara tegas menolak praktik riba, gharar, dan maysir, dengan tujuan menciptakan mekanisme keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, serta pendapat para ahli seperti Muhammad Ayub, menegaskan bahwa perbankan syariah bertujuan untuk menyeimbangkan perekonomian melalui mekanisme pembagian risiko dan keuntungan yang proporsional dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan sosial, keberkahan dalam transaksi, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sehingga perbankan syariah dapat berperan sebagai instrumen ekonomi yang etis, inklusif, dan berkelanjutan.

Perbankan syariah didasarkan pada beberapa prinsip utama yang membedakannya dari perbankan konvensional, yaitu:

a.     Larangan riba’

Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang yang dilarang dalam Islam. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)[13]

Sebagai gantinya, perbankan syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) serta akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna’).

b.     Larangan Gharar (Ketidakpastian Berlebihan) dan Maysir (Spekulasi)

Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan (gharar) atau spekulasi yang merugikan (maysir). Oleh karena itu, perbankan syariah mengedepankan transparansi dalam akad dan kesepakatan antara kedua belah pihak[14]

Berdasarkan teori yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah sangat menekankan prinsip transparansi dalam setiap akad (perjanjian) dan kesepakatan yang dilakukan antara pihak-pihak terkait. Setiap informasi yang berkaitan dengan hak, kewajiban, manfaat, serta risiko harus disampaikan secara jelas dan terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pendekatan ini memastikan bahwa seluruh transaksi tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan ekonomi bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, transparansi menjadi salah satu pilar utama yang membedakan perbankan syariah dari sistem perbankan konvensional, sekaligus menjadikannya instrumen keuangan yang etis, adil, dan berkelanjutan.

Perbankan syariah menerapkan konsep bagi hasil yang adil antara bank dan nasabah melalui akad seperti. Mudharabah kerja sama antara pemilik modal (Shahibul maal) dan pengelola usaha (Mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal[15] Musyarakah: Kemitraan di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal untuk usaha bersama dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai kesepakatan[16]

Perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga memperhatikan aspek sosial, seperti. Zakat dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.[17]

Setiap produk dan layanan perbankan syariah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memastikan bahwa operasional bank tetap sesuai dengan prinsip Islam.[18]

Kesimpulannya, Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dengan prinsip utama melarang riba, gharar, dan maysir, serta menerapkan sistem bagi hasil yang adil. Dengan prinsip ini, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan umat.

Kebijakan mikro syariah merupakan serangkaian kebijakan ekonomi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Islam dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi skala kecil, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan distribusi kekayaan. Kebijakan ini menekankan pentingnya penyediaan akses keuangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kelompok usaha mikro dan masyarakat kurang mampu memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonominya. Selain itu, kebijakan mikro syariah juga mengedepankan sistem bagi hasil sebagai mekanisme yang adil dalam pembagian keuntungan antara lembaga keuangan dan nasabah, sekaligus meminimalkan risiko kerugian bagi kedua belah pihak. Lebih jauh, kebijakan ini memanfaatkan instrumen sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mendorong solidaritas masyarakat, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan bersifat inklusif serta berkelanjutan sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah.[19]

Menurut Bank Indonesia, kebijakan mikro syariah memiliki tujuan strategis untuk menciptakan inklusi keuangan yang lebih luas dengan membangun dan mengembangkan ekosistem keuangan yang mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam kerangka sistem ekonomi Islam. Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi akses UMK terhadap layanan keuangan formal, sehingga mereka dapat memperoleh pembiayaan yang adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Melalui kebijakan mikro syariah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, perluasan kesempatan usaha, serta pemerataan kesejahteraan, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan sosial yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan prinsip Maqashid Syariah.[20] Untuk mendukung kebijakan mikro syariah, terdapat beberapa instrumen utama yang digunakan, yaitu Zakat produktif,  zakat produktifadalah zakat yang tidak hanya diberikan dalam bentuk konsumtif tetapi juga dalam bentuk modal usaha atau aset produktif agar penerimanya dapat mandiri secara ekonomi. Zakat produktif bertujuan untuk: Meningkatkan kesejahteraan mustahik (penerima zakat), dan juga untuk Mengubah mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) dalam jangka panjang[21]

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)[22]

Pembiayaan mikro syariah adalah pembiayaan berbasis syariah yang ditujukan untuk usaha kecil dan mikro guna membantu mereka berkembang tanpa terbebani oleh bunga atau sistem riba. Instrumen yang digunakan meliputi. Qardhul Hasan Pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada individu atau usaha kecil dengan tujuan sosial[23]. Mudharabah Skema bagi hasil di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan modal kepada pengelola usaha (mudharib), dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan6. Musyarakah Bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal dan berbagi keuntungan serta risiko7. Pembiayaan mikro syariah banyak digunakan dalam koperasi syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya.

Dana sosial syariah mencakup wakaf, infak, dan sedekah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Wakaf Produktif Aset wakaf yang dikelola secara produktif untuk kepentingan umum, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, dan usaha sosial[24] Infak dan Sedekah: Dana yang digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya kewajiban tertentu, tetapi bersifat sukarela[25]

Kesimpulannya adalah Kebijakan mikro syariah dan instrumen pendukungnya merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan memanfaatkan zakat produktif, pembiayaan mikro syariah, dan dana sosial syariah, kebijakan ini mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mencapai kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.

Peran BSI dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. BSI menjalankan berbagai program dan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan syariah, edukasi keuangan, serta optimalisasi dana sosial Islam. Berikut adalah beberapa peran utama BSI dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Pembiayaan Mikro dan UMKM Berbasis Syariah BSI memiliki berbagai produk pembiayaan yang mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti BSI KUR Syariah: Kredit Usaha Rakyat berbasis syariah yang memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan skema mudharabah, musyarakah, atau murabahah, tanpa unsur riba[26]. BSI Mitra UMI (Ultra Mikro Indonesia): Program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan prosedur yang mudah dan terjangkau[27] Dukungan BSI terhadap UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil serta memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. Optimalisasi Dana Sosial Syariah (ZISWAF). BSI mengelola dana sosial Islam yang berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Beberapa program unggulan dalam optimalisasi dana sosial syariah meliputi. BSI Maslahat Program yang bekerja sama dengan BSI Maslahat Foundation untuk mengelola dana zakat dan wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi[28] BSI Wakaf Hasanah: Platform digital yang memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan dana wakaf untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.[29]

Adapun edukasi dan literasi keuangan syariah. Sebagai bagian dari inklusi keuangan, BSI berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang keuangan syariah dengan berbagai program edukasi, seperti BSI Smart Program literasi keuangan syariah yang menyasar komunitas, pesantren, dan masyarakat luas[30] Pelatihan UMKM Berbasis Syariah: BSI sering mengadakan pelatihan bagi pelaku usaha kecil untuk memahami sistem keuangan syariah serta strategi pengelolaan bisnis yang sesuai dengan prinsip Islam[31].

Sedangkan Pengembangan Ekonomi Pesantren dan Desa Berdaya. BSI memiliki inisiatif untuk mengembangkan ekonomi berbasis pesantren dan desa melalui berbagai program seperti BSI Santri Preneur: Program pendampingan dan pembiayaan bagi santri untuk menciptakan wirausaha berbasis syariah[32]. Desa Berdaya BSI: Inisiatif yang mendukung pengembangan ekonomi desa melalui koperasi syariah, pertanian halal, dan industri kreatif[33].

Kesimpulan BSI memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menyediakan pembiayaan berbasis syariah, mengelola dana sosial Islam, serta meningkatkan literasi keuangan syariah. Melalui berbagai program seperti BSI KUR Syariah, BSI Maslahat, dan BSI Wakaf Hasanah, BSI tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi Islam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.    Pendekatan Penelitian

Metode penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengkaji objek dalam kondisi yang bersifat alami, di mana peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam proses penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik triangulasi, yang mencakup kombinasi metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi secara mendalam melalui hasil wawancara dan dokumentasi yang dilaksanakan secara langsung di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif, yang merupakan bagian dari pendekatan kualitatif dengan tujuan mengeksplorasi fenomena kehidupan nyata dalam batasan waktu dan konteks tertentu. Proses penelitian ini dilakukan melalui pengumpulan data yang mendalam dan terperinci, serta melibatkan berbagai sumber informasi seperti hasil pengamatan, wawancara, dokumen, dan laporan yang relevan.[34]

B.    Lokasi Penelitian

Adapun penelitian ini bertempat di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1 Kabupaten Lombok Tengah. Alasan peneliti memilih lokasi ini karena aksesnya mudah dijangkau serta memungkinkan peneliti melakukan observasi dan wawancara secara langsung dengan pihak bank. Selain itu, cabang ini juga merupakan salah satu unit layanan yang aktif dalam menyalurkan pembiayaan mikro syariah kepada pelaku usaha kecil di wilayah Lombok Tengah, sehingga relevan dengan fokus penelitian tentang implementasi maqashid syariah dalam kebijakan mikro syariah.

Pemilihan lokasi penelitian juga sejalan dengan pendapat Sugiyono (yang menjelaskan bahwa lokasi penelitian harus dipilih berdasarkan kemudahan akses, keterjangkauan peneliti, dan relevansi lokasi terhadap fokus permasalahan yang diteliti.[35] Dengan demikian, Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1 dianggap sebagai tempat yang representatif untuk memperoleh data yang akurat dan sesuai dengan tujuan penelitian.

C.    Kehadiran Peneliti

Dalam penelitian kualitatif, peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain merupakan alat pengumpulan data yang paling utama. Hal ini sebagaimana dikemukakandalam penelitian kualitatifyang menjadi instrument adalah (humans isntrumen) orang atau peneliti itu sendiri. Dengan melakukan observasi peneliti dapat mengetahui dan memahami fenomena-fenomena dari objek yang di teliti tersebut dengan valid dan reliable. Artinya kehadiran penelitidalam melihat gejala-gejala yang terjadi di sini sangat penting baik peneliti ikut bekerja langsung ataupun sekedar melakukan pengamatan.[36]

D.    Sumber Data

Data menurut Nawawi adalah fakta-fakta yang ditemukan, dipilih, dianalisa, dan ditentukan relevansinya.[37] Data merupakan suatu yang sangat penting dalam penelitian, bahkan salah satu dari tujuan penelitian ialah untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Data menurut Husein Umar, terbagi menjadi dua bagian, data primer dan data skunder. Data primer merupakan data pokok yang diperoleh peneliti langsung dari responden penelitian, sedangkan data skunder merupakan data primer yang telah dilakukan pengolahan berkala.[38] Dalam penelitian ini, peneliti menerapkan konsep yang sama yakni data primer dan skunder, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

1.     Data primer

Data primer yang dimaksud peneliti di sini ialah, data yang didapatkan langsung pada lokasi penelitian dengan cara observasi, wawancara, ataupun dokumentasi dari objek penelitian.  Dalam penelitian ini, beberapa sumber data yang terlibat antara lain,pimpinan baank syari’ah kecamatan praya, Tenaga pegawai, nasabah bank syari’ah indonesia.

2.     Data sekunder

Data sekunder merupakan data penopang dari data primer, yang didapatkan dari sumber-sumber lain seperti dokumen-dokumen, rekaman video, film, ataupun foto. Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dengan menggunakan catatan dan dokumentasi peneltian yang berkaitan dengan BSI

E.    Prosedur Pengumpulan Data

Data bagi peneliti sangat penting, karena data merupakan alat untuk menjawab persoalan-persoalan yang ditemukan. Prosedur pengumpulan data merupakan langkah-langkah dan metode peneliti dalam mencari dan menemukan data yang diperlukan, dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Setiap penelitian membutuhkan pemilihan prosedur pengumpulan data yang sesuai dengan data yang dibutuhkan.

Prosedur pengumpulan data dan teknik penggalian data merupakan dua variabel yang saling berkaitan. Dalam penelitian kualitatif, data-data yang didapatkan berupaka kata-kata dan tindakan, foto dan dokumen lainnya, merupakan data pendukung dari data yang telah dikumpulkan. Untuk mencapai relevansi data yang dibutuhkan, maka peneliti menggunakan beberapa strategi pengumpulan data, yakni antara lain:

1.     Observasi

Observasi merupakan salah satu strategi pengumpulan data, istilah observasi mengacu kepada proses mengamati dan mencatat segala bentuk data yang berkaitan dengan objek penelitian, dengan cara sistematis berupa fenoma-fenomena yang ditemukan.[39] Dalam pendekatan penelitian kualitatif, data tidak mungkin akan didapatkan di atas meja, melainkan peneliti harus terjun langsung melihat secara mendetail kegiatan objek penelitian. Observasi yang diimplementasikan pada penelitian ini ialah obsevasi tidak partisipatif yang artinya peneliti tidak ikut serta dalam kegiatan pembelajaran, melainkan bertindak sebagai  pengamat yang secara langsung melihat fenomena-fonemena yang terjadi pada lingkungan objek penelitian. Data-data yang didapatkan melalui strategi observasi dapat berupa kelakuan, prilaku, tindakan atau keseluruhan praktik yang terjadi dalam proses pembelajaran. Prosedur observasi pertama yang dilakukan peneliti ialah melakukan identifikasi terkait institusi pendidikan yang hendak diteliti, kemudian melakukan penentuan arah. Prosedur observasi pertama yang dilakukan peneliti ialah melakukan identifikasi terhadap lembaga keuangan yang hendak diteliti, kemudian menentukan arah dan fokus pengamatan. Proses ini memberikan gambaran awal kepada peneliti tentang karakteristik dan dinamika kegiatan di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Sudirman 1. Pertimbangan peneliti menggunakan strategi pengumpulan data observasi ialah untuk memperoleh data faktual, objektif, dan nyata mengenai pelaksanaan kebijakan mikro syariah serta penerapannya terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah di lapangan. Proses ini akan memberikan gambaran kepada peneliti tentang lokasi penelitian yang diambilnya. Pertimbangan peneliti menggunakan strategi pengumpulan data observasi ialah:

a.     Memudahkan untuk mendapatkan data yang jumlahnya banyak dalam jangka waktu yang cukup singkat.

b.     Kebebasan peneliti dalam melakukan pengamatan mendalam.

c.     Hemat ruang dan waktu yang digunakan.

2.     Wawancara

Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara ialah pengumpulan data yang dilakukan dengan tanya-jawab dari peneliti dan responden. Menurut Moleong wawancara atau interview merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara kontak langsung antara pengumpul data dan informan.[40]

Teknik wawncara dilakukan untuk mendapat informasi yang tidak didapatkan melalui teknik observasi, artinya data yang didapatkan melalu teknik wawancara ini merupakan data yang berupa teknis. Karena tidak tidak semua data bisa didapatkan menggunakan teknik observasi sebab itu peneliti harus melakukan wawancara secara mendalam terhadap responden yang bersangkutan. Menurut Raco, teknik wawancara ini sangat penting karna mengungkap data-data berupa persepi, pendapat, peristiwa, dan fakta atau realita.[41]

Responden dalam penelitian ini adalahpimpinan Bank syari’ah kecamatan praya, Tenaga pegawai, Nasabah Bank Syari’ah Indonesia. dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan secara sistematis yang berkaitan dengan judul penelitian yang diangkat peneliti.

3.     Dokumentasi

Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak mengharuskan peneliti untuk melakukan kontak langsung dengan responden. Menurut Mahmud dokumen merupakan data yang berupa cacatan tertulis yang disusun oleh individu atau lembaga sebagai catatan penting yang dimiliki oleh lembaga dan berfungsi sebagai salah satu sumber data yang valid.[42]

Adapun data yang diharapkan mampu didapatkan dengan teknik dokumentasi ialah di antaranya adalah data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan berupa jadwal pelayanan di bank syari’ah indonesia cabang praya sudirman 1.

F.    Analisis Data

Analisa data bertujuan untuk menguraikan informasi dan data yang diperoleh dari penelitian, agar data tersebut dapat dipahami baik oleh peneliti sendiri ataupun oleh orang lain.

Adapun yang dilakukan peneliti dalam menganalisis data meliputi empat tahap:

1.     Pengumpulan Data

Penelitian yang akan dilakukan di Bank syari’ah indonesia sudirman 1 kecamatan praya Loteng ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi ke KCP ( Kantor cabang Pembantu) Praya Sudirman 1

2.   Reduksi Data

Mereduksi data adalah mencakup, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas,dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. Reduksi data dapat dibantu dengan peralatan elektronik seperti computer mini, dengan memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. [43]

3.     Pengujian Data

Setelah data direduksi, langkah berikutnya dalam penelitian kualitatif adalah menyajikan atau menampilkan data (displaying data). Penyajian data dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti uraian naratif, bagan, diagram hubungan antar kategori, flowchart, atau bentuk visualisasi lain yang relevan untuk mempermudah pemahaman terhadap temuan penelitian. Menurut Miles dan Huberman, dalam penelitian kualitatif, data biasanya disajikan dalam bentuk uraian atau penjelasan teks yang menggambarkan hasil pengamatan, wawancara, atau fenomena secara mendalam dan deskriptif, berbeda dengan penelitian kuantitatif yang lebih menekankan angka, tabel, atau grafik. Bentuk naratif ini dianggap paling efektif karena memungkinkan peneliti untuk menjelaskan konteks, proses, dan makna dari data yang diperoleh, sehingga pembaca dapat memahami temuan penelitian secara komprehensif dan holistik. Dengan demikian, penyajian data secara naratif menjadi langkah krusial untuk menjembatani analisis data dengan interpretasi hasil penelitian kualitatif.[44]

Dalam penyajian data yang bersifat naratif ini menggunakan dua cara yaitu:[45] Deduktif yaitu memberi keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau pikiran spekulatif tertentu ke arah data akan diterangkan. Secara sederhana adalah suatu paragraf yang ide pokok atau gagasan utamanya terletak pada awal kalimat.  Induktif yaitu cara menerangkannya adalah dari data ke arah teori secara sederhana penulisan kalimat yang dimulai dari sesuatu yang khusus dan diakhiri dengan penjelasan atau kalimat yang umum.

4.     Conclusion Drawing / Verification

Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi (drawing and verifying conclusions). Pada tahap ini, peneliti mulai menyusun kesimpulan awal berdasarkan pola, tema, atau kategori yang muncul dari data yang telah direduksi dan disajikan. Namun, kesimpulan awal ini bersifat sementara dan fleksibel, karena masih dapat berubah atau disempurnakan apabila ditemukan bukti-bukti tambahan yang lebih kuat atau relevan pada tahap pengumpulan data berikutnya. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa kesimpulan yang diambil akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, penarikan kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan proses dinamis yang menggabungkan analisis, refleksi, dan verifikasi terus-menerus terhadap data, sehingga hasil penelitian dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang fenomena yang dikaji.[46]

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

G.   Keabsahan Data Dan Temuan

Teknik keabsahan data merupakan cara untuk menecek keaslian dan kevalidan data yang dipaparkan peneliti. Teknik ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keilmiahan penelitian ini, dan untuk menguji kevalidan data yang diperoleh, serta meyakinkan orang lain bahwa penelitian ini asli merupakan hasil penelitian. Uji keabsahan data dalam pendekatan penelitian kualitatif meliputi uji kepercayaan, penyesuaian, dan keaslian.

 

1.     Uji Kepercayaan ( credibility )

Uji kepercayaan atau kreadibilitas hasil penelitian, peneliti implementasikan dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa hasil penelitian ini merupakan hasil penelitian ilmiah sebagaimana adanya. Uji kreadibilitas dalam penelitian ini dilakukan dengan cara:

a.     Mengembangkan Kecermatan

Meningkatkan perhatian secara penuh terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan, akan menghasilkan data yang valid dan pengetahuan serta ingat terhadap urutan peritiwa yang terjadi tersebut.

b.     Triangulasi

Triagulasi merupakan salah satu cara untuk mengecek kreadibilitas hasil penelitian, trigulasi terbagi menjadi tiga bagian inti:

1)    Triangulasi sumber

Triangulasi sumber merupakan ialah proses penilikan kembali secara mendalam terhadap sumber data yang telah dikumpulkan.

2)    Triangulasi teknik

Triangulasi teknik dapat dilakukan dengan mengecek kembali teknik atau cara dalam mendapatkan data.

3)    Triangulasi metode

Sedangkan triangulasi metode merupakan teknik mendapatkan sumber data, dengan cara membandingkan informasi dengan cara yang berbeda.[47]

2.     Penyesuaiann ( tranferability )

Penyesuaian atau transferability merupakan teknik validasi ekstrernal dalam pendekatan penelitian kualitatif. Uji transferability dirumuskan untuk menunjukkan ketepatan atau populasi dari sampel yang diambil dapat menerapkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti.

Dalam penelitian ini, untuk menerapkan transferabilitas, peneliti akan memberikan paparan materi yang jelas, padat, dan sistematik yang bertujuan untuk memudahkan orang lain memahami hasil dari penelitian ini juga untuk dapat diimplementasikan oleh populasi di mana sampel itu diambil.

3.     Keaslian ( dependenablity )

Hasil penelitian datap dipercaya dengan syarat hasil tersebut berjalan lurus dengan fakta yang terjadi. Sederhananya dependability dapat diartikan sebagai satu kesimpulan yang sama jika penelitian ini dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan proses dan prosedur yang sama.

Dalam penelitian ini, peneliti nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan mendalam, yang bertujuan untuk antisipasi kesalahan-kesalahan yang mungkin saja terdapat dalam pemaparan data yang dilakukan.

 

 

 

 

 

BAB IV
PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN HASIL

A.    Paparan Data

1.      Gambaran umum lokasi penelitian

a.   Profil PT BSI, KCP Praya Sudirman 1

 

PT Bank Syariah Indonesia KCP Praya Sudirman 1 merupakan salah satu kantor cabang pembantu dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kantor ini beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Prapen, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, 83511, dengan nomor telepon (0370) 644622 dan nomor faks (0370) 622246. Informasi resmi dan layanan digital Bank Syariah Indonesia dapat diakses melalui laman www.bankbsi.co.id.

Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia, BSI hadir untuk memberikan layanan perbankan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang mengedepankan nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan dalam setiap transaksi keuangan. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Praya Sudirman 1 berperan penting dalam memperluas jangkauan layanan BSI, khususnya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat Lombok Tengah melalui berbagai produk keuangan syariah, seperti tabungan, pembiayaan, investasi, dan layanan mikro syariah.

Selain itu, KCP Praya Sudirman 1 juga aktif dalam mengimplementasikan kebijakan mikro syariah yang berorientasi pada maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan syariah dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Melalui program pembiayaan berbasis syariah, bank ini tidak hanya berfokus pada aspek keuntungan ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial, seperti pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

2.      VISI & MISI

Tabel 4.1

Visi & Misi PT BSI KCP (Kantor Cabang Pembantu) Praya Sudirman 1

No.

Uraian

Deskripsi

1

Visi

Menjadi Top 10 Global Islamic Bank, yaitu menciptakan bank syariah yang masuk ke dalam 10 besar bank Islam dunia berdasarkan kapitalisasi pasar dalam waktu lima tahun ke depan.

2

Misi

a.   Memberikan akses solusi keuangan syariah di seluruh Indonesia dengan berlandaskan nilai keberkahan dan kemaslahatan.

b.   Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham.

c.   Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan bagi talenta terbaik Indonesia.

 

3.      Struktur Organisasi

a.     Branch Manager

Branch Manager memiliki peran penting dalam perbankan Syariah baik dalam kegiatan oprasional perusahaan maupunkegiatan non oprasional yang di butuhkan bank untuk pengembangan nya, tugas dan wewenang branch manager diantaranya adalah mengawasi serta melakukan koordinasi kegiatan oprasional, memimpin kegiatan pemasaran dalam perbanka, memonitor kegiatan perbankan, mementau prosedur oprasional manajmen risiko, melakukan pengembangan kegiatan oprasional

b.   Branch Oprasional Service Manager

Branch Oprasional Service Manager bertugas memverifikasi seluruh data kegiatan oprasional di banking hall dan menyetujui segala transaksi administrasi yang ada di banking hall sebelum di laporkan ke branch manager. MRM TL Micro Relationship manager team leader ( MRM TL)  bertugas untuk mencari nasabah mikro, menangani penagihan, menghandel unit mikro. SME RM Small medium enterprise relationship manager ( SME RM) bertugas untuk mrncari nasabah dengan platfon lebih dari 200 jt.

c.     Micro Staff

Micro staff bertugas memastikan dokumen pembiayaan telah di lengkapi sebelum fasilitas dicairkan berdasarkan cheklist yang telah di sepakati. Melakukan input data pembiayaan di dalam sistem dengan benar dan akurat. Mencetak dokumen-dukumen pembiayaan sbb, SP3, akad dan SUP. Order notaris ( jika ada) dokumen  terkait penutupan asuransi, surat penolakan, surat kuasa dan dokummen turunan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

d.     Customer Service

Costumer service bertugas melayani kebutuhan nsasabah , memberikan solusi terhadap permasalahan yang di alami nasabah, memberikan penawaran kepada nasabah mengenai produk-produk yang ada di BSI.

e.     Teller

Teller bertugas menangani , membantu dan memberikan solusi bagi semua nasabah yang ingin melakukan transaksi perbankan termasuk di dalamnya nanti memberikan jasa layanan uang tunai maupun non tunai.

Pawning, pawning bertugas memastikan pencapaian target bisnis gadai emas BSM yang telah di teteapkan meliputi: pembiayaan gadai dan fee based income gadai baik kuantitatif maupun kualitatif dan memastikan akurasi penaksiran barang jaminan.

Security, security bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan/ Kawasan kerjanya, melksanakan pengamanan dan pelayanan terbaik kepada nasabah sesuai dngan standar layanan dan ketentuan yang telah di tetapkan.

f.      OB

Office Boy (OB) Bertugas memastikan kebersihann dilingkungan kerja terkait dengan layanan nasabah. Melakukan penataan ruangan, alat, maupun perlengkapan kerja setiap pegawai dengan tujuan menciptakan suasana yang nyaman bagi pegawai dalam bekerja. 

B.    Hasil Temuan

1.     Implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah Sudirman 1

a.     Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar Maqāṣid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro

Berdasarkan hasil observasi menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah menerapkan prinsip-prinsip dasar Maqāṣid Syariah dalam setiap produk pembiayaan mikro yang diberikan kepada nasabah. Hal ini tampak pada penggunaan akad-akad syariah seperti murābahah (jual beli) dan musyārakah (kerjasama modal) yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Proses pembiayaan dilakukan secara transparan, baik dalam penentuan margin maupun kesepakatan akad, sehingga mencerminkan nilai ḥifẓ al-māl (menjaga harta).

Pihak bank juga memberikan edukasi sederhana kepada pelaku UMKM terkait pengelolaan keuangan berbasis syariah sebagai upaya menjaga akal (Hifẓ Al-‘aql) agar nasabah memahami nilai keadilan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, penentuan besaran pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah, yang mencerminkan prinsip Hifẓ Al-nafs (menjaga jiwa) agar pembiayaan tidak menjadi beban finansial.

Temuan hasil observasi di atas diperkuat dengan hasil wawancara dengan Pimpinan cabang, Bapak Erwin Himawan, menjelaskan bahwa ;

 “Setiap produk pembiayaan mikro yang disalurkan oleh BSI wajib melalui proses analisis kelayakan usaha dan verifikasi syariah sebelum disetujui. Pembiayaan mikro tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi juga harus membawa kemaslahatan bagi penerimanya, karena tujuan utama BSI dalam menerapkan prinsip Maqāṣid Syariah adalah memastikan bahwa setiap pembiayaan membantu nasabah menjaga keberkahan usaha dan terhindar dari praktik yang merugikan secara moral maupun spiritual”.[48]

 

Selanjutnya, Bapak Muhammad, salah satu pelaku UMKM penerima pembiayaan mikro, menyampaikan bahwa:

“Saya mendapatkan banyak manfaat dari sistem pembiayaan yang ditawarkan BSI. Menurutnya, akad yang digunakan mudah dipahami, dan pihak bank selalu memberikan penjelasan yang rinci mengenai jumlah cicilan serta ketentuan syariahnya. Pembiayaan ini bukan hanya membantu menambah modal, tetapi juga mengajarkan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola usaha”.[49]

 

Sementara itu, Bapak Sofyan, salah satu nasabah non-pembiayaan, menambahkan bahwa ;

“Saya melihat adanya perbedaan yang jelas antara sistem syariah di BSI dengan sistem konvensional. Menurutnya, BSI lebih menekankan pada keadilan dan keterbukaan dalam setiap transaksi, sehingga nasabah merasa lebih tenang karena semua akad dijelaskan secara transparan dan sesuai dengan prinsip Islam.”[50]

 

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip dasar Maqāṣhid Syariah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah terimplementasi dengan baik melalui akad syariah yang transparan, pendampingan edukatif kepada nasabah, serta komitmen untuk menjaga keberkahan dan keadilan dalam transaksi. Prinsip Hifẓ Al-māl, Hifẓ Al-nafs, dan Hifẓ Al-‘aql menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan produk pembiayaan mikro, sehingga pembiayaan yang diberikan tidak hanya meningkatkan ekonomi nasabah tetapi juga memperkuat nilai moral dan spiritual mereka.

b.     Strategi Kesejahteraan dan Perlindungan Moral Nasabah Berbasis Prinsip Syariah

Hasil observasi menunjukkan bahwa BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 tidak hanya berfokus pada pembiayaan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan pembinaan moral nasabah. Bank melakukan pendekatan personal untuk memantau perkembangan usaha sekaligus memberi bimbingan moral tentang tanggung jawab dan etika bisnis. Hal ini mencerminkan implementasi Ḥifẓ Al-dīn (menjaga agama) dan Hifẓ Al-‘irdh (menjaga kehormatan), di mana nasabah diarahkan untuk memperoleh keberkahan dan menjaga amanah. Selain itu, bagian kepatuhan syariah berperan aktif memastikan seluruh kegiatan tetap sesuai ketentuan Islam melalui pengawasan rutin dan pelatihan internal.

Menurut Bapak Erwin Himawan, pihak BSI berkomitmen untuk menjaga hubungan yang berkelanjutan dengan nasabah, tidak hanya sebatas transaksi. Ia menekankan bahwa :

 “Prinsip utama dalam pelayanan mikro adalah membantu nasabah menjadi lebih mandiri dan berdaya saing tanpa meninggalkan nilai moral Islam. Bank juga mengadakan kegiatan pembinaan rutin, seperti coaching usaha syariah dan konsultasi keuangan, agar nasabah dapat mengelola pembiayaan secara sehat dan bertanggung jawab”.[51]

 

Dari sisi penerima manfaat, Bapak Muhammad menyebutkan bahwa pihak bank kerap memberikan arahan agar ia tetap menjaga amanah dalam pembayaran cicilan. Ia menyamaikan bahwa ;

“Saya merasa lebih tenang karena pihak bank tidak hanya menagih, tetapi juga memberi motivasi agar tetap konsisten dalam menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran.”[52]

 

Sedangkan Bapak Sofyan menilai bahwa pelayanan di BSI berorientasi pada nilai kemanusiaan dan kejujuran. Ia melihat bahwa setiap interaksi dengan petugas bank selalu diiringi dengan penjelasan yang santun dan religius, membuat nasabah merasa dihargai dan termotivasi untuk mengelola keuangannya dengan lebih bertanggung jawab.[53]

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, strategi kesejahteraan dan perlindungan moral nasabah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah sesuai dengan prinsip Maqāṣhid Syariah. Melalui pendekatan spiritual, pengawasan kepatuhan syariah, dan pembinaan berkelanjutan, BSI tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra moral bagi nasabahnya. Penerapan prinsip Hifẓ Al-dīn dan Hifẓ Al-‘irdh menjadi landasan untuk menciptakan keseimbangan antara keberhasilan usaha dan ketenangan batin nasabah, sehingga terwujud kesejahteraan yang bersifat holistik duniawi dan ukhrawi.

Solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang  Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqahsid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat

Penguatan Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi Nasabah Mikro. Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian nasabah belum memahami secara utuh prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama terkait akad dan tanggung jawab moral dalam bertransaksi. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan akad. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah secara intensif agar nasabah memahami nilai spiritual dan sosial pembiayaan. Program literasi dapat dilakukan melalui pelatihan manajemen keuangan syariah dan sosialisasi tentang Maqāṣhid Syariah agar nasabah memahami pentingnya Hifẓ Al-māl dan Hifẓ Al-dīn dalam kegiatan ekonomi.

Menurut Bapak Erwin Himawan, pimpinan BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 menyampaikan bahwa;

“Bank telah memiliki program rutin berupa coaching dan pendampingan bisnis syariah, namun masih perlu diperluas agar menjangkau seluruh lapisan nasabah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip syariah, diharapkan nasabah dapat mengelola pembiayaan dengan bijak dan menghindari penyimpangan yang tidak sesuai nilai Islam.”[54]

 

Sementara itu, Bapak Muhammad, sebagai pelaku UMKM penerima pembiayaan, menyampaikan bahwa;

 “Pelatihan yang diberikan oleh BSI sangat membantu dirinya dalam mengatur keuangan usaha dan memahami akad syariah. Namun, saya berharap kegiatan edukasi tersebut bisa dilakukan lebih sering dan menyeluruh agar nasabah lain juga merasakan manfaat yang sama.”[55]

 

Bapak Sofyan, salah satu nasabah biasa, juga menegaskan bahwa masyarakat umum masih membutuhkan penjelasan yang lebih sederhana tentang produk dan sistem keuangan syariah. Ia menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan BSI sudah baik, tetapi perlu ditingkatkan agar tidak hanya dikenal sebagai bank bebas riba, melainkan juga sebagai lembaga yang membimbing nasabah dalam mengelola keuangan dengan nilai keadilan dan keberkahan.[56]

Dari hasil observasi dan wawancara dapat disimpulkan bahwa solusi utama dalam mengoptimalkan kebijakan mikro berbasis Maqāṣhid Syariah adalah memperkuat literasi dan edukasi keuangan syariah. Melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi rutin, nasabah akan lebih memahami nilai-nilai Islam dalam bertransaksi, serta mampu menerapkan prinsip kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi dapat tercapai tanpa mengabaikan nilai moral dan spiritual. Penguatan Pengawasan dan Inovasi Produk Mikro Syariah yang Berorientasi pada Kemaslahatan

Berdasarkan hasil observasi, pengawasan internal dan inovasi produk masih menjadi aspek yang perlu diperkuat di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1. Meskipun sistem kepatuhan syariah telah  berjalan, pengawasan lapangan terhadap pemanfaatan dana belum dilakukan secara konsisten. Inovasi produk juga perlu dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik usaha lokal.

Temuan hasil observasi di tas diperkuat dengan hasil wawancarara dengan Bapak Erwin Himawan, ia menyampaikan bahwa;

“Pihak BSI telah menerapkan sistem pengawasan internal melalui audit kepatuhan syariah yang dilakukan secara berkala. Namun, perlunya penguatan pada tahap monitoring usaha agar bank dapat memastikan dana pembiayaan digunakan sesuai tujuan awal dan membawa manfaat maksimal bagi penerima. Saya juga menekankan pentingnya pengembangan produk baru yang lebih relevan dengan kebutuhan UMKM di daerah, agar kebijakan mikro tidak hanya berfokus pada angka pembiayaan, tetapi juga pada dampak sosialnya.”[57]

 

Dari sisi nasabah, Bapak Muhammad mengungkapkan bahwa meski pelayanan BSI sudah baik, ia berharap ada program lanjutan berupa pendampingan usaha syariah pasca pencairan dana.[58] Dengan demikian, nasabah dapat terus dibimbing dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Sementara itu, Bapak Sofyan menilai bahwa BSI perlu memperluas jenis produk mikro yang mudah diakses oleh masyarakat kecil. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang memiliki potensi berkembang tetapi belum terjangkau karena keterbatasan informasi dan proses administrasi yang cukup panjang.[59]

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, dapat disimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan inovasi produk merupakan solusi strategis dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqāṣhid Syariah. Melalui pengawasan yang ketat dan pengembangan produk berorientasi maslahah, BSI dapat memastikan setiap pembiayaan benar-benar memberi manfaat bagi nasabah serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Islam.

C.    Pembahasan Hasil

Implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya  Tengah Sudirman 1

a. Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar Maqāṣhid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah menerapkan nilai-nilai dasar Maqāṣhid Syariah dalam seluruh aktivitas pembiayaan mikro. Prinsip-prinsip tersebut tampak dalam sistem akad yang transparan, mekanisme pembiayaan yang menyesuaikan kemampuan nasabah, serta edukasi tentang etika muamalah yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro. Tujuan utama dari kebijakan ini bukan hanya untuk menyalurkan dana, tetapi juga memastikan tercapainya kemaslahatan ekonomi dan moral bagi nasabah.

Penerapan ini sejalan dengan konsep Maqāṣhid Syariah menurut Jasser Auda yang menekankan enam fitur utama dalam penerapan maqāṣid, yaitu: tujuan yang holistik (comprehensive purpose), sistem keterkaitan (interrelated system), keterbukaan (openness), dan orientasi hasil (outcome orientation).[60] Dalam konteks pembiayaan mikro, prinsip ini berarti bahwa setiap produk tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial, keadilan, dan integritas moral nasabah.

Dengan demikian, penerapan akad seperti murābahah dan musyārakah di BSI tidak hanya memenuhi hukum fiqih, tetapi juga mencerminkan maqāṣid dari sisi keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Edukasi yang diberikan kepada nasabah menjadi bentuk implementasi ḥifẓ al-‘aql, yakni menjaga pemahaman dan kesadaran dalam bermuamalah agar tidak terjebak dalam praktik ekonomi yang merugikan.

Pandangan peneliti menegaskan bahwa keberhasilan BSI dalam mengimplementasikan maqāṣhid syariah pada pembiayaan mikro menunjukkan orientasi lembaga ini bukan hanya finansial, melainkan juga sosial dan spiritual. Pendekatan edukatif dan transparan menjadikan pembiayaan mikro berfungsi sebagai sarana pemberdayaan umat, bukan sekadar instrumen ekonomi.

Sehingga kesimpulannya penerapan prinsip dasar Maqāṣhid Syariah pada produk pembiayaan mikro di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah berjalan sesuai dengan tujuan syariah. Melalui mekanisme akad yang adil, edukatif, dan bebas dari riba, gharar, serta maisir, kebijakan ini mampu menjaga harta, akal, dan jiwa nasabah. Dengan demikian, sistem pembiayaan BSI telah mewujudkan keseimbangan antara aspek spiritual dan kesejahteraan ekonomi.

b. Strategi Kesejahteraan dan Perlindungan Moral Nasabah Berbasis Prinsip Syariah

Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 menempatkan kesejahteraan nasabah tidak hanya dalam konteks material, tetapi juga spiritual. Melalui pembinaan moral, bimbingan usaha, dan pengawasan kepatuhan syariah, bank berupaya menciptakan hubungan kemitraan yang berkelanjutan dengan nasabah. Strategi ini menegaskan peran bank sebagai lembaga yang tidak sekadar memfasilitasi transaksi keuangan, tetapi juga membentuk karakter dan tanggung jawab moral dalam berusaha.

Pendekatan tersebut selaras dengan konsep maqāṣhid versi Jasser Auda, yang memandang syariah sebagai sistem nilai yang adaptif dan berorientasi hasil (outcome-oriented). Dalam hal ini, keberhasilan maqāṣid tidak diukur hanya dari kepatuhan hukum formal, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menghasilkan kesejahteraan sosial dan perlindungan moral bagi manusia.[61] Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan BSI merupakan manifestasi maqāṣid dalam dimensi sosial dan kemanusiaan (ḥifẓ al-dīn dan ḥifẓ al-‘irdh).

Pandangan peneliti menyatakan bahwa strategi kesejahteraan dan perlindungan moral yang diterapkan BSI menciptakan sinergi antara nilai keagamaan dan kegiatan ekonomi. Keterlibatan aktif pihak bank dalam membina moralitas nasabah memperkuat citra BSI sebagai lembaga yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga keberkahan dan tanggung jawab sosial.

Kesimpulannya strategi kesejahteraan dan perlindungan moral nasabah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah selaras dengan nilai Maqāṣhid Syariah menurut Jasser Auda, yang menuntut integrasi antara spiritualitas dan keadilan sosial. Melalui pendekatan pembinaan, pengawasan syariah, dan tanggung jawab moral, BSI berhasil mewujudkan kesejahteraan nasabah secara menyeluruh baik dalam aspek ekonomi maupun etika keislaman.

2. Solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang  Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqasid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat

a. Penguatan Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi Nasabah Mikro

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah, khususnya dalam hal akad dan tanggung jawab moral yang terkandung di dalamnya. Hal ini menyebabkan masih adanya persepsi bahwa pembiayaan syariah hanya berbeda dalam istilah, bukan pada substansi nilai dan tujuan. Oleh karena itu, bank perlu memperkuat edukasi dan literasi keuangan syariah agar nasabah tidak hanya memahami aspek teknis pembiayaan, tetapi juga makna spiritual di balik akad yang dilakukan.

Menurut teori yang dijelaskan oleh Ascarya dalam bukunya Akad dan Produk Bank Syariah, edukasi keuangan syariah berfungsi sebagai sarana penanaman nilai-nilai moral dan maqāṣid dalam praktik ekonomi, agar kegiatan muamalah tidak sekadar transaksional, tetapi juga menjadi bentuk ibadah yang membawa kemaslahatan sosial. Dengan literasi yang baik, nasabah akan lebih mampu memahami prinsip ḥifẓ al-māl (menjaga harta) dan ḥifẓ al-dīn (menjaga agama) sebagai dasar dalam mengelola pembiayaan secara bertanggung jawab.[62]

Sejalan dengan hal tersebut, Sri Nurhayati dan Wasilah menjelaskan bahwa literasi keuangan syariah merupakan fondasi penting dalam membangun perilaku ekonomi yang sesuai dengan prinsip maqāṣid syariah. Literasi yang kuat akan membantu masyarakat memahami nilai moral dan sosial dari transaksi keuangan yang mereka lakukan.[63]

Pandangan peneliti, literasi keuangan syariah bukan hanya program tambahan, tetapi merupakan kebutuhan pokok bagi keberlanjutan sistem perbankan syariah. Tanpa pemahaman yang kuat, nilai maqāṣid syariah hanya berhenti pada tataran konsep. Oleh sebab itu, perlu adanya pelatihan dan sosialisasi rutin yang melibatkan seluruh lapisan nasabah, sehingga nilai-nilai syariah benar-benar menjadi pedoman dalam aktivitas ekonomi.

Dari hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa solusi pertama dalam mengoptimalkan kebijakan mikro berbasis maqāṣid syariah adalah dengan memperkuat literasi keuangan syariah melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan berkelanjutan. Upaya ini akan menumbuhkan kesadaran moral dan spiritual dalam bertransaksi, sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi nasabah secara berkelanjutan.

b. Penguatan Pengawasan dan Inovasi Produk Mikro Syariah yang Berorientasi pada Kemaslahatan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengawasan internal dan kepatuhan syariah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 sudah berjalan, namun penerapan di lapangan masih perlu diperkuat, terutama dalam hal monitoring pasca-pencairan dana. Pengawasan yang kuat akan memastikan bahwa dana pembiayaan benar-benar digunakan untuk tujuan produktif dan tidak keluar dari koridor syariah. Selain itu, inovasi produk mikro syariah juga dibutuhkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha kecil di daerah.

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, salah satu ciri sistem perbankan syariah yang sehat adalah adanya supervision atau pengawasan yang efektif dan berorientasi pada kemaslahatan. Pengawasan ini tidak hanya administratif, tetapi juga moral, yaitu memastikan bahwa setiap transaksi mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab.[64] Inovasi produk pun perlu diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, tanpa melanggar prinsip syariah seperti riba, gharar, dan maisir.

Selain itu, Khaerul Umam dalam Manajemen Perbankan Syariah menegaskan bahwa pengawasan dan inovasi produk merupakan dua elemen penting dalam menjaga keberlangsungan sistem keuangan syariah yang berorientasi pada maqāṣid. Pengawasan menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara inovasi menjamin relevansi produk terhadap kebutuhan umat.[65]

Pandangan peneliti, pengawasan yang berorientasi maqāṣid syariah menuntut keseimbangan antara aspek profitabilitas dan moralitas. Produk pembiayaan mikro tidak boleh hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga harus memberi dampak sosial seperti peningkatan kesejahteraan dan kemandirian nasabah. Oleh karena itu, perlu adanya integrasi antara fungsi pengawasan, inovasi produk, dan pendampingan usaha berbasis nilai-nilai maqāṣhid.

Dari hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan inovasi produk mikro yang berorientasi kemaslahatan merupakan solusi penting untuk memperkuat kebijakan mikro syariah di BSI. Dengan sistem pengawasan yang ketat dan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, bank dapat memastikan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan benar-benar mencerminkan nilai maqāṣid syariah, yakni menjaga harta, akal, dan agama nasabah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka secara menyeluruh.

 

 

 

BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian daana pembahasan di atas, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa :

1. Implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di Bank Syariah Indonesia Cabang Praya Tengah  Sudirman 1

Berdasarkan hasil peneitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip Maqāṣhid Syariah dalam kebijakan mikro syariah di BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1 telah berjalan dengan baik dan sejalan dengan nilai-nilai dasar syariah. Bank tidak hanya menekankan aspek ekonomi, tetapi juga nilai spiritual dan moral dalam setiap aktivitas pembiayaan. Melalui penerapan akad-akad syariah yang transparan, sistem pembinaan nasabah, dan pengawasan syariah yang berkelanjutan, BSI berhasil menciptakan keseimbangan antara kemaslahatan ekonomi dan perlindungan moral. Dengan demikian, kebijakan mikro syariah di BSI mencerminkan keberhasilan penerapan maqāṣid syariah yang mengintegrasikan aspek keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan.

2. Solusi yang dapat diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia Cabang  Praya Tengah Sudirman 1 dalam mengoptimalkan kebijakan mikro syariah berbasis Maqasid Syariah guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulakn bahwa terdapat dua solusi strategis yang dapat diterapkan BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, yaitu penguatan literasi keuangan syariah dan peningkatan pengawasan serta inovasi produk mikro yang berorientasi pada kemaslahatan. Literasi keuangan syariah akan memperkuat pemahaman moral dan tanggung jawab nasabah terhadap prinsip-prinsip syariah, sedangkan pengawasan dan inovasi produk akan memastikan kegiatan pembiayaan berjalan efektif dan sesuai maqāṣid. Dengan demikian, kedua solusi tersebut berperan penting dalam memperkuat sistem ekonomi berbasis syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

B.    Saran

Berdasarkan hasil kesimpulan  dari penelitian di atas, maka disarankan agar Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Praya Tengah Sudirman 1 terus memperkuat program literasi dan edukasi keuangan syariah bagi seluruh nasabah, terutama pelaku usaha mikro. Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip maqāṣhid syariah agar setiap aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan spiritual. Selain itu, BSI perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan melakukan inovasi produk mikro syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Pengawasan yang efektif akan memastikan dana pembiayaan benar-benar digunakan secara produktif dan sesuai syariah, sementara inovasi produk yang adaptif dapat memperluas jangkauan layanan dan memberikan dampak sosial yang nyata bagi kesejahteraan umat. Bank juga diharapkan menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan ekonomi syariah berbasis maqāṣid, sehingga terbentuk ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas ruang lingkup penelitian pada lembaga keuangan syariah lain guna membandingkan efektivitas implementasi maqāṣid syariah dalam kebijakan mikro, sehingga dapat dirumuskan model penerapan yang lebih ideal dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Aan Finarti dan Purnama Putra, “Implementasi Maqashid Al-Syariah Terhadap Pelaksanaan CSR Bank Islam: Studi Kasus Pada PT Bank BRI Syariah”, (Share, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2015)

A. Tajul Arifin, Maqāsid Asy-Syarī’ah; Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam, http://atajularifin.wordpress.com/, diakses Februari 2025

Ahcene Lahsasna, Maqashid al-Syariah In Islamic Finance (Kuala Lumpur: IBFIM).

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa fi ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,

Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 188

Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 275.

Al-Qur’an, Surah At-Taubah: 60.

Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016).

Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001,

Antonio. Muhammad Syafi’i.  Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Amali. Rizky. Pendekatan Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Syariah di Bank Wakaf Mikro (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2021)

Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2006,

Bank Indonesia, Laporan Pengembangan Keuangan Mikro Syariah, Jakarta, 2019,

Bank Indonesia, Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah, Jakarta, 2022.

BSI, BSI KUR Syariah, https://www.bankbsi.co.id, diakses Februari 2025.

BSI, BSI Santri Preneur, Jakarta: BSI, 2023,.

BSI, BSI Wakaf Hasanah, https://www.bankbsi.co.id, diakses Februari 2025

BSI, Desa Berdaya BSI, Jakarta: BSI, 2023.

BSI Maslahat Foundation, Laporan Kinerja ZISWAF 2023, Jakarta: BSI Maslahat, 2023,

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa DSN-MUI tentang Perbankan Syariah, Jakarta, 2000.

Ghofar Sidiq, Teori Maqashid al-Syariah dalam Hukum Islam, Sultan Agung, Vol. XLIV, No. 118 (Juni-Agustus 2009)

Husen Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Terisi Bisnis, (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2001).

Himawan. Erwin. Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 September 2025

Juhratul Khulwah Ruslaini, “Ijtihad Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Lingkungan Peradilan Agama”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2 (November 2017).

Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Kahirul Umam, Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).

Karim, Adiwarman A., Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2004,

Kementerian Koperasi dan UKM RI, Pelatihan UMKM Berbasis Syariah, Jakarta, 2023,

Lexy J. Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Cet. XII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia, 2011),

Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014),

Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, John Wiley & Sons, 2007,

M. A. Nazir, Manajemen Wakaf Produktif dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2018,

Muhammad. Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 September 2025

Nawawi, Metode Penelitian Hukum Islam, (Malang: Genius Media, 2014),

Nur Melinda Lestari dan Setiawati, “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Penurunan Tingkat NPF Bank Muamalat Indonesia”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1 (Mei 2018)

Nurhaliza. Siti.  Analisis Implementasi Maqashid Syariah dalam Produk Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Mandiri KCP Mataram (Mataram: IAIN Mataram, 2020).

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2015.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia, 2023, hlm. 45.

Raco, Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakter dan Keunggulannya), (Jakarta: PT Grasindo, 2010),

Rusdiana, “Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2020 dengan Quantitatif Methods”, Ekonomi Syariah, Vol. 4, No. 2 (2019)

Sandy Rizky Pebriadi, “Aplikasi Maqashid al-Syariah dalam Bidang Perbankan Syariah”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1, No. 2 (Juli 2017)

Sofyan. Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 September 2025

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2015),

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2011),

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta: Andi, 2000),

Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, cet ke-2, (Jakarta: Amzah, 2009),

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Umam, Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2016

Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1984,

Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

Lampiran 1. Lembar Observasi

Nama Peneliti              :

Tempat Observasi       : PT. Bank Syariah Indonesia KCP Praya Sudirman I

Waktu Observasi        :

Objek Observasi          : Implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan   pembiayaan mikro syariah

Tujuan Observasi        : Mengamati penerapan nilai-nilai maqashid syariah (Hifzh ad-Din, Hifzh an-Nafs, Hifzh al-Aql, Hifzh al-Mal, Hifzh an-Nasl) pada produk dan layanan mikro syariah BSI

 

No

Aspek yang Diamati

Indikator Pengamatan

Hasil Pengamatan

1.

Pelayanan pembiayaan mikro

Kesesuaian akad dan prinsip syariah

Proses pembiayaan menggunakan akad murabahah, mudharabah, dan ijarah. Setiap akad dijelaskan kepada nasabah dengan transparan.

2.

Prinsip keadilan dan transparansi

Penjelasan biaya dan margin keuntungan

Pegawai menjelaskan biaya administrasi, margin, dan kewajiban nasabah secara rinci sebelum akad dilakukan.

3.

Edukasi keuangan syariah

Pemberian pembinaan kepada nasabah

BSI mengadakan coaching sederhana tentang manajemen keuangan syariah dan etika usaha.

4.

Nilai sosial dan kemaslahatan

Dampak pembiayaan terhadap kesejahteraan

Pembiayaan mikro membantu pedagang kecil meningkatkan omset dan memperbaiki taraf hidup keluarga.

5.

Pengawasan syariah

Peran bagian kepatuhan

Terdapat audit kepatuhan syariah internal setiap tiga bulan sekali.

 

 Monggas 9 Oktober 2025

 

Observer

 

 


Lampiran 2 . Instrumen Wawancara

1.   Instrumen Wawancara Pimpinan /Kepala Cabang

Identitas Informan      :
Nama                            : Erwin Himawan
Jabatan                        : Kepala Cabang BSI Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara   : 28 September 2025
Pukul                            :

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Jenis produk pembiayaan mikro yang tersedia di BSI Praya Sudirman 1

Di cabang kami, produk pembiayaan mikro yang tersedia antara lain BSI Mikro Hasanah dan BSI Mikro Griya. Produk ini difokuskan untuk membantu pelaku usaha kecil seperti pedagang, petani, dan pengrajin agar bisa mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani sistem bunga.

2

Target utama dari produk pembiayaan mikro

Target utama kami adalah masyarakat pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif, tapi belum memiliki akses ke pembiayaan perbankan formal. Kami ingin membantu mereka agar bisa naik kelas, dari usaha kecil menjadi lebih berkembang.

3

Tujuan BSI mengembangkan pembiayaan mikro

Tujuannya adalah mendukung inklusi keuangan berbasis syariah dan membantu pemerataan ekonomi. Kami ingin pembiayaan mikro tidak hanya menjadi pinjaman, tapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar hidupnya lebih sejahtera dan mandiri.

4

Penerapan prinsip Maqāṣid Syariah dalam pembiayaan mikro

Prinsip Maqāṣid Syariah diterapkan melalui tiga aspek: menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dengan memastikan transaksi bebas riba, menjaga akal dan moral dengan edukasi keuangan syariah, dan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dengan menghindarkan nasabah dari beban utang yang memberatkan. Setiap pembiayaan wajib melalui analisis kelayakan agar tidak merugikan pihak mana pun.

5

Peran pembiayaan mikro dalam kesejahteraan nasabah

Pembiayaan mikro terbukti membantu banyak pelaku UMKM memperluas usaha dan meningkatkan pendapatan. Bahkan beberapa nasabah kami sudah bisa membuka lapangan kerja kecil di sekitar lingkungannya.

6

Tantangan penerapan prinsip syariah pada pembiayaan mikro

Tantangannya ada dua: pertama, pemahaman masyarakat yang masih terbatas soal perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional; kedua, sebagian nasabah masih terbiasa dengan sistem bunga, jadi butuh waktu untuk membiasakan akad berbasis jual beli atau bagi hasil.

7

Solusi untuk menghadapi tantangan tersebut

Kami rutin mengadakan edukasi keuangan syariah, baik secara langsung maupun melalui kegiatan keagamaan di masyarakat. Selain itu, petugas kami juga selalu menjelaskan akad secara rinci agar nasabah paham dan merasa nyaman.

 


2.   Instrumen Wawancara Nasabah 1

Identitas Informan       
Nama                              : Muhammad
Pekerjaan                       : Pengusaha UMKM / Nasabah Pembiayaan Mikro
Tempat Wawancara      : BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara     : 29 September 2025
Pukul                              : 11.30 WITA

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Menjadi nasabah sejak kapan

Saya menjadi nasabah pembiayaan mikro di BSI Praya Sudirman 1 sejak tahun 2022.

2

Jenis pembiayaan dan keperluannya

Saya mengambil pembiayaan BSI Mikro Hasanah untuk menambah modal usaha toko sembako. Dana tersebut saya gunakan untuk memperbesar stok barang dan membeli etalase baru.

3

Dampak terhadap usaha dan penghasilan

Alhamdulillah, sejak mendapat pembiayaan ini, usaha saya makin lancar. Omzet meningkat karena stok lebih lengkap dan pelanggan lebih banyak. Cicilannya juga ringan dan sesuai kemampuan.

4

Edukasi tentang keuangan syariah

Pihak bank memberikan penjelasan tentang prinsip syariah, seperti larangan riba dan pentingnya akad yang jelas. Mereka juga mengingatkan agar usaha dijalankan dengan jujur dan tidak melanggar ketentuan agama.

5

Kejelasan akad dan proses pembiayaan

Petugas menjelaskan dengan sangat jelas tentang akad murābahah yang saya gunakan, termasuk harga pokok dan margin keuntungan bank. Tidak ada yang ditutupi.

6

Kesesuaian dengan nilai Islam

Menurut saya, pembiayaan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam karena tidak ada bunga, tidak memberatkan, dan prosesnya transparan.

7

Pengaruh terhadap kejujuran dan tanggung jawab usaha

Saya jadi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola usaha. Karena ini pembiayaan syariah, saya merasa harus amanah dalam mengembalikan dan menjaga kepercayaan pihak bank.

 

 

 

 

 

 


3.   Instrumen Wawancara Nasabah 2

Identitas Informan     
Nama                            : Sofyan
Pekerjaan                    : Nasabah BSI / Non-Pembiayaan
Tempat Wawancara   : BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1
Tanggal Wawancara   : 29 September 2025
Pukul                            : 09.30 WITA

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Menjadi nasabah sejak kapan

Saya menjadi nasabah BSI sejak tahun 2021, tapi hanya menggunakan tabungan syariah dan belum mengambil pembiayaan.

2

Pandangan terhadap produk mikro syariah

Saya sering melihat teman-teman yang ambil pembiayaan mikro di BSI, dan menurut saya sistemnya bagus karena tanpa bunga. Jadi, saya juga tertarik, tapi masih menunggu waktu yang tepat.

3

Pemahaman terhadap nilai-nilai syariah di BSI

Menurut saya, BSI sudah berusaha menerapkan nilai-nilai Islam, seperti transparansi, tidak ada bunga, dan akadnya jelas. Itu membuat nasabah lebih tenang.

4

Edukasi dan pelayanan

Pelayanan petugas ramah, dan mereka tidak hanya fokus pada bisnis tapi juga menjelaskan nilai-nilai syariah. Saya pernah ikut sosialisasi singkat tentang akad dan produk syariah, dan itu sangat membantu.

5

Harapan terhadap penerapan Maqāṣid Syariah di BSI

Saya berharap BSI bisa terus konsisten menerapkan prinsip Maqāṣid Syariah, terutama dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa maju tanpa terjerat sistem riba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Lampiran 3. Dokumentasi Penelitian

Gambar 1. Wawancara Pimpinan BSI KCP Praya Loteng Sudirman I

Gambar 1. Wawancara Nasabah BSI KCP Praya Loteng Sudirman I

 

 

 



[1]Nur Melinda Lestari dan Setiawati, Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di Bank Muamalat Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Penurunan Tingkat NPF Bank Muamalat Indinesia, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 9, No. 1 (Mei 2018).

[2]Juhratul Khulwah Ruslaini, Ijtihad Hakim dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Lingkungan Peadilan Agama, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2 (November 2017).

[3]Rusdiana, Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2020 dengan Quantitatif Methods, Ekonomi Syariah, Vol. 4. No. 2 (2019).

 

[4]A.Tajul Arifin, Maqāsid Asy-Syarī’ah; Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam, http://atajularifin.wordpress.com/, diakses februari 2025.

[5] Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu ………, hlm. 197

 

[6] Ibid., akses feebruari 2025

 

[7]Sandy Rizky Pebriadi, aplikasi Maqashid al-Syariah dalam Bidang Perbankan Syariah, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1, No. 2 (Juli 2017)

[8] Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 275.

[9]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2019),hlm. 203.

[10]Abdul Aziz dan Trianita Kurniasari, “Maqasid Syariah dalam Pengembangan Produk Keuangan Syariah,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol. 5, No. 2 (2020):hlm. 142–143.

[11] Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 188

[12] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, John Wiley & Sons, 2007.hlm 34

[13] Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 275.

[14]Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.hlm 56

[15]Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.hlm 67

[16]Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2004.hlm.88

[17]Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2006.hlm 34

[18]Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa DSN-MUI tentang Perbankan Syariah, Jakarta, 2000. Hlm. 77

[19] Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah……….hlm 56

[20]Bank Indonesia, Laporan Pengembangan Keuangan Mikro Syariah, Jakarta, 2019. Hlm.34

[21] Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000

[22] Al-Qur’an, Surah At-Taubah: 60

[23] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,……. Hlm 56

[24] Nazir, M. A., Manajemen Wakaf Produktif dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2018.. hlm 30

[25] Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2004. Hlm 37

[26] BSI, BSI KUR Syariah, https://www.bankbsi.co.id, diakses Februari 2025

[27] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia, 2023. Hlm 45

[28] BSI Maslahat Foundation, Laporan Kinerja ZISWAF 2023, Jakarta: BSI Maslahat, 2023.hlm.67

[29] BSI, BSI Wakaf Hasanah, https://www.bankbsi.co.id, diakses Februari 2025

[30] Bank Indonesia, Strategi Nasional Literasi Keuangan Syariah, Jakarta, 2022. Hlm 30

[31] Kementerian Koperasi dan UKM RI, Pelatihan UMKM Berbasis Syariah, Jakarta, 2023.hlm 45

[32] BSI, BSI Santri Preneur, Jakarta: BSI, 2023. Hlm 44

[33] BSI, Desa Berdaya BSI, Jakarta: BSI, 2023. Hlm 56

[34] John W. Creswell, Penelitian Kualitatif Dan Riset (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).

[35]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2016), hlm. 117.

[36] Muhammad Syahroni Firdiansyah, journal Of physchal education, Sport, Health And recreation 4(2)2015

[37] Nawawi, Metode penelitian hukum islam, ( Malang,  Genius Media, 2014 ) hlm. 14-15.

[38] Husen Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Terisi Bisnis(Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2001), hlm. 42

[39] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta: Andi, 2000), hlm. 137

[40] Lexy J. Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Cet. XII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hlm165

[41] Raco, Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakter dan Keunggulannya), ( Jakarta, PT Grasindo, 2010 ), hlm. 112

[42] Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm .183

[43].Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, kualitatif, dan RdD, (Bandung : Alfabeta, 2015 ), hlm. 247.

[44]. Ibid.hlm. 249.

[45]. Andi prastowo, metode penelitian kualitatif dalam persepektif rancangan penelitian, (yogyakarta, ar-ruzz media, 2016), 243.

[46]. Ibid.hlm. 252.

[47] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ( Bandung Alfabeta, 2011, ), hlm 274

[48]Erwin Himawan, Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30

[49]Muhammad, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30

[50]Sofyan, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30

[51]Erwin Himawan, Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30

[52]Muhammad, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30

[53]Sofyan, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30

[54]Erwin Himawan, Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30

[55]Muhammad, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30

[56]Sofyan, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30

[57]Erwin Himawan, Wawancara. Kepala BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 28 Septempber 2025, Pukul 10;30

[58]Muhammad, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 11;30

[59]Sofyan, Wawancara. Nasabah BSI Cabang Praya Tengah Sudirman 1, 29 Septempber 2025, Pukul 09;30

[60]Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008), hlm. 25.

[61]Ibid., hlm. 66.

[62]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 78

[63]Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2015), hlm. 45.

[64]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 224.

[65]Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2016), hlm. 134.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Epistemologi: Fondasi Pengetahuan Manusia dalam Konteks Modern

Psikologi Uang: Analisis Kritis atas Buku "The Psychology of Money" oleh Morgan Housel

UPAYA GURU MEMBANGKITKAN MINAT BELAJAR SISWA UNTUK MENGHADAPI ERA GLOBALISASI 4.0 PADA KELAS 10 DI SMA PLUS NURUL MUBIN IWAN