MASA KERAJAAN ISLAM DI TURKI 1300-1922 M
“ MASA KERAJAAN ISLAM DI
TURKI 1300-1922 M “
Disusun
Guna Memenuhi Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen
Pengampu:
Fithrotin Jamilah, M.Hi
Di
susun oleh:
Nur azmi T. Dunggio
M Raffi Al Mubarok
M Rizki Cirimai
PROGRAM
STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS
SYARIAH
UNIVERSITAS KH. ABDUL CHALIM MOJOKERTO
2025
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT,
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam
penyusun haturkan kepada junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW yang dengan
perjuangan, kerja keras serta semangat beliau akhirnya kita dapat merasakan
manisnya Islam.
Tidak lupa penyusun
mengucapkan terima kasih kepada ibu
Fithrotin Jamilah, M.Hi selaku
dosen pengampu mata kuliah sejarah
peradaban islam yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat
menambah wawasan dan pengetahuan tentang sejarah kerajaan turki utsmani.
Penyusun menyadari,
makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
Pacet,
11 oktober 2025
Penulis
DAFTAS ISI
HALAMAN SAMPUL
..................................................................................................................i
A. Sejarah Berdirinya Kerajaan Turki
Utsmani
B. Kemajuan-Kemajuan Yang Dicapai
Turki Utsmani
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Umat Islam mengalami puncak keemasan
pada masa pemerintahan Abbasiyah. pada masa itu banyak bermunculan para pemikir
islam kenamaan yang sampai sekarang pemikirannya masih banyak diperbincangkan
dan dijadikan dasar kebijakan bagi pemikiran hingga masa mendatang, baik dalam
bidang keagamaan maupun umum.
Kemajuan Islam ini tercipta berkat usaha
dari berbagai komponen masyarakat, baik ilmuan. Birokrat, agamawan, militer,
ekonom, maupun masyarakat umum. Pada zaman pertengahan yang diawali dengan
runtuhnya Abbasiyah di Bagdad, akibat serangan tentara Mongol yang di pimpin
oleh Hulagu Khan,1 pada tahun 1258 hingga akhirnya kekuatan politik islam
mengalami kemunduran yang sangat drastis. Wilayah kekuasaan tercabik-cabik
dalam beberapa kerajaan kecil, shingga antara yang satu sama lainnya saling
memerangi, beberapa peninggalan budaya dan peradaban islam banyak yang hancur.
Namun kemalangan tidak cukup sampai disitu, kemudian Timur Lenk menghancurkan
pusat-pusat kekuasaan islam yang lain.[1]
Namun tidak harus menunggu dengan waktu
yang cukup lama, kemudian keadaan politik islam secara keseluruhan berangsur
membaik dan pulih bersamaan dengan munculnya tiga kerajaan besar yaitu:
Kerajaan Turki Usmani di Turki (1300-1922), Kerajaan Safawi di Persia
(1501-1732) dan Kerajaan Moghul di India (1526-1857). Dari tiga kerajaan yang
telah disebutkan di atas yang paling lama berdirinya adalah kerajaan Turki
Usmani.[2]
Turki Usmani merupakan kerajaan yang
paling lama bertahan dan paling luas wilayah kekuasaannya sepanjang milenium
kedua. Dikatakan demikian, karena Kerajaan Usmani (Ottoman Empire) ini dapat bertahan lebih dari enam ratus tahun
(1281-1924 M) dengan berbagai kelemahan dan kegemilangan yang dicapainya.
Selama lebih enam abad kekuasaannya, Turki Usmani telah berhasil mengembangkan
kekuasaannya ke tiga benua, yakni benua Asia, Eropa dan Afrika.
Di Asia, wilayah Usmani meliputi
Armenia, Irak, Syria, Hijaz dan Yaman. Di Eropa, Usmani berhasil menguasai
Bulgaria, Yunani, Albania, Yugoslavia, Hongaria dan Rumania. Sementara di
Afrika, Usmani mengembangkan sayapnya hingga Libya, Mesir, Tunisia dan
Aljazair.[3]
Kerajaan Turki Usmani yang sempat dipimpin
oleh lebih kurang 36 sultan telah menjadi ‘kerajaan raksasa’ (Imperium, Empire) yang memiliki andil
yang pantas diperhitungkan dalam mempertebal lembaran buku sejarah Islam.
Tulisan ini akan dikonsentrasikan pada pembicaraan
Siyâsah Syar‘iyah yang dimulai dari zaman Sulaimân (1520-1566 M), terbatas pada
taqnin (kodifikasi dan legislasi), pengembangan sistem peradilan, pembaharuan
hukum dan peralihan Khalifah ke Republik.[4]
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah awal kemunculan kerajaan turki utsmani?
2. Kemajuan apa saja yang dicapai oleh kerajaan turki
utsmani?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah awal kemunculan kerajaan turki
utsmani
2. Untuk mengathui Kemajuan apa saja yang dicapai oleh
kerajaan turki utsmani
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Berdirinya Kerajaan Turki
Utsmani
Dinasti Turki Usmani berasal dari suku
Qayigh Aghuz yang di pimpin oleh Sulaeman Syah. Upaya menghindari serangan
Mongol yang sedang berusaha menguasai dunia Islam. Sulaeman Syah dan sukunya
meminta perlindungan kepada Jalaludin (Dinasti Khawarizmi Syah) di Transoxiana.
Jalaludin meminta agar Sulaeman dan anggota sukunya tinggal di Asia kecil.
Masih dalam menghindari serangan Mongol. Kemudian mereka pindah ke Syam.[5]
Kata Utsmani diambil dari nama kekek
mereka yang pertama dan pendiri kerajaan ini, yaitu Utsman bin Ertoghril bin
Sulaiman Syah dari suku Qayigh, salah satu cabang dari keturunan Oghus Turki.
Sulaiman Syah dengan 1000 pengikutnya mengembara ke Anatolia dan singgah di
Azerbaijan, namun sebelum sampai ke tujuan, dia meninggal dunia. Kedudukannya
digantikan oleh puteranya yaitu Ertoghril untuk melanjutkan perjalanan sesuai
tujuan semula. Sesampai di Anatolia, mereka diterima oleh penguasa Seljuk,
Sultan Alauddin yang sedang berperang melawan kerajaan Bizantium.[6]
Berkat bantuan mereka, Sultan Alauddin mendapatkan kemenangan. Atas jasa
baiknya itu, Sultan Alauddin menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang
berbatasan dengan Bizantium. Sejak saat itu mereka terus membina wilayah
barunya dan memilih kota Syukud sebagai ibu kota. Selain itu, Sultan Alauddin
pun memberikan wewenang kepada mereka untuk memperluas wilayahnya dengan
mengadakan ekspansi.[7]
Pasukan Erthogul memperoleh gelar “Muqaddimah Sultan”, sedangkan Erthogul
sendiri digelari “Sultan OKI” (Kening
Sultan).[8]
Setelah Erthogul wafat pada tahun 1289 M, kepemimpinan dilanjutkan oleh
putranya Usman pada tahun 1300 M. Mongol menyerang dinasti Saljuk dan Sultan
Allaudin II mati terbunuh. sepeninggal Sultan Allaudin II, Saljuk terpecah
menjadi dinasti-dinasti kecil, dalam keadaan demikian, Utsman menyatakan
kemerdekaannya dan berkuasa penuh atas daerah yang dikuasainya. Maka sejak
itulah kerajaan Usmani dinyatakan berdiri, dan Penguasa pertamanya adalah
Usman, yang disebut juga dengan Usman I.
Usman I mengumumkan dirinya sebagai Padiansyah Ali Usman (Raja Besar
keluarga Usman), tahun 699 H (1300 M), setapak demi setapak wilayah kerajaan
dapat diperluasnya. Ia melakukan ekspansi ke daerah perbatasan Bizantium dan
menaklukan kota Brosseca tahun 1317 M. Kemudian pada tahun 1326 M kota Brosseca
dijadikan ibu kota kerajaan.[9]
Dengan lahirnya daulah Usman dapatlah
islam kembali kepermukaan dan memperlihatkan kegagahperkasaannya yang luar
biasa dan dapat menyambung usaha dan kemegahannya yang lama sampai abad ke-20.
Perluasan islam pada masa kerajaan usman semakin meluas, dari semenanjung
Balkan (Negeri-negeri Eropa Timur), kemudian kerajaan Usmaniyah melebarkan
sayapnya kesebelah timur, sehingga dalam waktu singkat, seluruh Persia dan irak
yang dikuasai kerajaan Safawiyah yang beraliran syi’ah dapat direbut.
Selanjutnya menguasai Syam dan Mesir sehingga, pada tahun 1516 M/ 923 H.
Kerajaan Usman memegang kendali dunia islam, dengan pusat pemerintahannya di
Istanbul.[10]
Setelah usman meninggal, selanjutnya
digantikan oleh Orkhan (726 H/ 1326 M. Pada masa pemerintahannya, kerajaan
Turki Usmani dapat menaklukan Azmir (Smirna) tahun 1327 M, Thawasyanli (1330
M), Uskandar (1338 M), Ankara (1354 M) dan Gallipoli (1356 M), daerah ini
adalah adalah bagian Benua Eropa yang pertama kali diduduki Kerajaan Usmani.
Setelah Orkhan meninggal kemudian
digantikan oleh Murad I, yang berkuasa pada tahun (761 H/ 1359 M-789 H-1389 M),
selain memantapkan keamanan dalam negeri, ia melakukan perluasan ke daerah
Benua Eropa. Ia dapat menaklukan Adrianopel kemudian dijadikannya ibu kota
kerajaan yang baru, Macedonia, Sopia, Salonia, dan seluruh utara bagian yunani.
Merasa cemas terhadap kemajuan ekspansi kerajaan ini ke Eropa, Paus mengobarkan
semangat perang. Sejumlah besar pasukan sekutu Eropa disiapkan untuk memukul
mundur Turki Usmani. Pasukan ini dipimpin oleh sijisman, raja Hongaria. Namun
sultan Bayazid I (1389-1403 M), pengganti Murod I, dapat menghancurkan pasukan
sekutu Kristen Eropa tersebut. Peristiwa ini merupakan catatan sejarah yang
amat gemilang bagi umat Islam.[11]
Setelah Timur Lenk meninggal dunia tahun
1405 M dan kesultanan mongol terpecah-pecah, Turki Usmani melepaskan diri dari
kekuasaan Mongol, selanjutnya mengadakan perbaikan-perbaikan dan meletakan
dasar-dasar keamanan dalam negeri. Usaha ini diteruskan oleh Murad II
(1421-1451 M) sehingga Turki Usmani mencapai puncak kemajuannya pada Masa
Muhammad II atau biasa disebut Muhamad al-fatih (1451 M). gelar ini
disandangnya setelah ia berhasil menaklukan benteng Konstantinopel dan diganti
namanya menjadi Istambul yang asal katanya Islambul (artinya Tahta Islam). Yang
pada saat ini sebagai benteng pertahanan terkuat kerajaan Bizantium.[12]
Maka dapat disimpulkan bahwa kerajaan
Turki Usmani berdiri pada tahun 1300, dengan raja pertamanya adalah Usman bin
Erthogol, dan raja terakhirnya yaitu Mahmud II yaitu tahun 1922. Dan dalam
perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu dari tiga
kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.
B.
Kemajuan-Kemajuan Yang Dicapai
Turki Utsmani
1. Perluasan wilayah
Pada masa pemerintahan Orkhan, putra Utsman
pada tahun 1326-1360 M.[13] Ia membentuk pasukan yang tangguh
kemudian dikenal dengan Inkisyariyah (Jannisary)
untuk membentengi kekuasaanya. Basis kesatuan ini berasal dari pemuda-pemuda
tawanan perang. Kebijakan kemiliteran ini lebih dikembangkan oleh pengganti
Orkhan yaitu Murad I dengan membentuk sejumlah korps atau cabang-cabang
yennisary. Pembaharuan secara besar-besaran dalam tubuh organisasi militer oleh
Orkhan dan Murad I tidak hanya bentuk perombakan personil pemimpinnya, tetapi
juga dalam keanggotaanya. Seluruh pasukan militer dididik dan dilatih dalam
asrama militer dengan pembekalan semangat perjuangan Islam. Kekuatan militer
Yennisary berhasil mengubah Negara Usmani yang baru lahir ini menjadi mesin
perang yang paling kuat dan memberikan dorongan yang besar sekali bagi penaklukan
negeri-negeri nonMuslim.[14]
Pada masa Orkhan inilah dimulai usaha
perluasan wilayah yang lebih agresif dibanding pada masa Usman. Dengan
mengandalkan jennisary, Orkhan dapat menaklukan Azmir (Smirna) tahun 1327 M,
Thawasyanly (1330 M), Uskandar (1338 M), Ankara (1354 M) dan Gallipoli (1356 M). Daerah-daerah
ini merupakan bagian benua Eropa yang pertama kali diduduki oleh kerajaan
Usmani, Ekspansi yang lebih besar lagi
masih terjadi pada masa ini meliputi daerah Balkan, Andrinopel, Macedonia,
Sofia (Bulgaria), dan seluruh wilayah yunani. Andrinopel kemudian dijadikan
sebagai ibu kota kerajaan yang baru karena letaknya yang strategis.
Setelah Murad I tewas dalam pertempuran
melawan pasukan Kristen, ekspansi berikutnya dilanjutkan oleh putranya Bayazid
I. Sultan Bayazid I yang naik tahta pada tahun 1389 M. medapatkan gelar
Yaldirin atau Yaldirun yang berarti kilat karena terkenal dengan
serangan-serangannya yang cepat terhadap lawan-lawannya. Dia menaklukkan
wilayahwilayah yang belum pernah ditundukkan oleh para pendahulunya. Dimasanya
pula terjadi perang besar antara pasukan Utsmani dengan tentara sekutu Eropa
yang dimenangkan oleh pasukan Utsmani. Bayazid I tidak gentar menghadapi
pasukan sekutu dibawah anjuran Paus itu dan bahkan menghancurkan pasukan Salib.
Perang itu terjadi pada tahun 1396 M. Suatu hal yang sangat disayangkan bahwa
Bayazid I kalah dalam pertempuran melawan Timur Lenk yang terjadi di Ankara.
Bayazid I bersama putranya, Musa dan Ertoghrol ditawan oleh Timur Lenk, dan
akhirnya Bayazid I wafat dalam tawanan pada tahun 1402 M. pedapat lain
mengatakan 1403 M.[15]
Kerajaan Utsmani bangkit kembali dan
mencapai kegemilangannya pada masa pemerintahan Muhammad II. Ia digelari
Al-Fatih (Sang Penakluk) karena pada masanya, ekspansi Islam berlangsung secara
besar-besaran. Kota penting yang berhasil ditaklukkan adalah Konstantinopel
pada tahun 1453. Dengan demikian usaha menaklukkan Islam atas kerajaan Romawi
Timur yang telah berulang kali dilakukan oleh pasukan muslim sejak masa Umayyah
telah tercapai. Konstantinopel dijadikan ibu kota kerajaan dan gereja Aya
Sophia yang terkenal itu dijadikan masjid.
Setelah Muhammad Al-Fatih meninggal, Ia
digantikan Bayazid II. Dia lebih mementingkan kehidupan tasawuf daripada
berperang. Kelemahannya di bidang pemerintahan yang cenderung berdamai dengan
musuh mengakibatkan dia tidak ditaati oleh rakyatnya, termasuk putra-putranya.
2.
Perkembangan
lini pendidikan
Sebagai bangsa yang berdarah militer,
pendidikan pada masa kerajaan ini banyak dikonsentrasikan kepada pendidikan
pelatihan militer, sehingga melahirkan tentara Yenissari dan menjadikan Negara
ini mempunyai mesin perang yang tangguh. Kehidupan keagamaan merupakan bagian
terpenting dalam system social dan politik pada masa kerajaan ini, para
penguasa sangat terkait dengan syariat islam. Ulama mempunyai kedudukan tinggi
dalam Negara dan masyarakat. Mufti sebagai pejabat tinggi agama dan berwenang
menyampaikan fatwa resmi mengenai problematika keagamaan.[16]
Pada masa ini berkembang pula
ajaran-ajaran tarekat yang paling besar, yakni tarekat al-Bektasyi dan
Al-Maulawy, kedua tarekat ini mempunyai pengaruh pada wilayah yang berbeda,
tarekat al-Bektasyi sangat berpengaruh di kalangan tentara yenesari, sementara
al-Maulawy berpengaruh besar dikalangan penguasa. Sufisme pada masa ini sangat
digemari oleh umat islam, sehingga mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Keadaan frustasi yang merata dikalangan umat karena hancurnya tatanan kehidupan
intelektual dan material akibat konflik-konflik internal dan serangan tentara
mongol yang membabi buta, menyebabkan orang kembali kepada tuhan dan bersikap
fatalistis.[17]
Madrasah-madrasah yang berkembang pada waktu itu
diwarnai dengan kegiatan-kegiatan sufi, kemudian madrasah-madrasah berkembang
menjadi zawiyah-zawiyah untuk
mengadakan kegiatan riyadhah, yaitu merintis jalan menuju tuhan di bawah
bimbingan otoritas guru-guru sufi. Pada masa ini lapangan ilmu pengetahuan
menyempit. Madrasah adalah satu-satunya lembaga pendidikan umum dan di dalamnya
hanya di ajarkan pendidikan agama. Maka bila kemudian ada ‘sarjana-sarjana’
besar tertentu dan pemikir-pemikir orisinil yang muncul dari waktu ke waktu,
adalah istimewa dalam dirinya sendiri dan tidak banyak menimba ilmu mereka dari
kurikulum yang resmi. Kenyataannya bahwa pada abad-abad pertengahan akhir hanya
menghasilkan sejumlah besar karya-karya komentar dan bukan karya-karya
orisinil.[18]
Secara praktis terjadi stagnasi bidang
ilmu dan teknologi. Kemajuan militer usmani tidak diimbangi dengan sains.
Ketika pihak eropa berhasil mengembangkan teknologi persenjataan, kemudian
pihak usmani mengalami kekalahan ketika terjadi kontak senjata dengan eropa,
belum lagi terjadinya konflik internal, diantaranya terjadinya perselisihan
ditubuh yenisari serta merosotnya perekonomian Negara.
Berawal dari adanya reformasi yang
dilakukan di zaman modern yaitu pada masa Sultan Mahmud II yang di ikuti oleh
sultan berikutnya yaitu Abdul Majid, di berbagai bidang termasuk di dalamnya
pendidikan, karena pendidikan mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi
pengembangan pembaharuan kerajaan Usmani, hal ini dilakukan untuk
mempertahankan daulah Usmaniah. Sultan Mahmud sadar bahwa madrasah tradisional
tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman abad ke 19. Di masa pemerintahannya
orang kurang giat memasukkan anak-anak mereka ke Madrasah dan mengutamakan
mengirim mereka belajar keterampilan secara praktis di perusahaan industri.
Kebiasaan ini membuat bertambah
meningkatnya jumlah buta khuruf di kerajaan Usmani. Untuk mengatasi problem
ini, Sultan Mahmud II mengeluarkan perintah supaya anak sampai usia dewasa
jangan dihalangi untuk masuk madrasah. Reformasi pendidikan sekolah dasar
kembali dilakukan Sultan Mahmud II. Perubahan itu antara lain; mewajibkan
kehadiran siswa di kelas, dibuatnya sitem kelas,
membuka sekolah asrama bagi anak-anak yatim, dan mengawasi kualitas guru.
Administrasi sekolah pun mulai dikelola oleh Shaykh al-Islam. Pembaharuan
tersebut kemudian berlanjut, hingga munculnya istilah tanzimat, bentukan dari
kata nidzam, yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki Tanzimat atau
reorganisasi kerajaan. Pendidikan dasar pun ikut mengalami perubahan.
Sekolah-sekolah didata dan ditata ulang.
Pemerintahan Usmani menegaskan tak boleh
sembarang orang menjadi guru. Mereka yang berhak untuk mengajar di sekolah
adalah guru yang mengantongi surat izin. Sejak saat itu mulai diterapkan sistem
tingkatan kelas dan ujian bagi para siswa. Bidang pendidikan mendapat perhatian
yang makin besar seiring dengan dibentuknya kementerian sekolah umum.
Kementerian itu bertugas untuk menerapkan berbagai kebijakan di sekolah dan
mengawasinya. Jenjang pendidikan dasar dibatasi sampai empat tahun dan setelah
itu bisa melanjutkan ke sekolah lanjutan. Pada masa sultan Mehmed V, bersama
parlemennya, mengadakan pembaharuan di berbagai bidang, seperti administrasi,
transportasi, dan pendidikan yang mendapat perhatian khusus, sehingga pada masa
ini, lahir pendidikan dasar dan menengah, hal ini dimaksudkan untuk mengisi
kebutuhan guru.
3.
Bidang
pemerintahan
Pengembangan sistem peradilan di Turki
Usmani akan lebih jelas kelihatan bila dikaitkan dengan masa sebelum tanzimat.
Pada masa sebelum tanzimat, peradilan Islam terkait erat dengan kedudukan
sultan sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala urusan agama.
Lembaga-lembaga hukum yang didirikan berkaitan dengan masalah sipil, politik,
militer dan tata usaha negara.[19]
Kewenangan peradilan yang ada ketika itu
dibagi kepada dua, yaitu kewenangan hukum/peradilan syari‘ah yang disebut qadhi
dan kewenangan dalam hukum-hukum non-syari‘ah yang disebut syurthah. Kekuasaan
qadhi diatur secara hierarkis, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Seluruh
kekuasaan qadhi ini dikepalai oleh Qadhi al-Qudhat yang identik dengan Ketua
Mahkamah Agung sekarang ini, dan berkedudukan di ibukota kerajaan atau
Istanbul. Qadhi al-Qudhat membawahi atau mengepalai:
1 Al-Qadhi,
yang berwenang menangani perkara-perkara sipil bukan perkara militer. 2. Qadhi
al-Jund atau Qadhi al-Asykari, yang berwenang menyelesaikan masalah di bidang
militer. 3. Nazir al-Mazalim, yakni pejabat kehakiman yang bertugas
menyelesaikan perkaraperkara yang berhubungan dengan penyelewengan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintahan (peradilan tata usaha negara). Tugas nazir
al-mazalim ini antara lain menyelesaikan perkara perlakuan-perlakuan tidak adil
atau penganiayaan terhadap rakyat, seperti penetapan pajak yang terlalu tinggi
dan sita harta yang tidak sah.[20]
Untuk tingkat daerah, kekuasaan
peradilan dibagi kepada tiga komposisi, yaitu, inspektur (al-muftisy), hakim
(al-qadhi) dan wakil hakim (nuwab al-qadhi). Hukum materil yang digunakan oleh
peradilan dan lembaga kehakiman tersebut adalah hukum-hukum fiqih dari mazhab
Imâm Abû Hanifah sebagai mazhab resmi yang berlaku di Turki Usmani.[21]
Selanjutnya, syurthah berwenang dalam pelaksanaan hukum-hukum non-syari‘ah.
Contoh, dalam bidang keamanan dan ketertiban, khususnya yang menyangkut
tugastugas kepolisian.
Lembaga ini dikepalai oleh Shahib
al-Syurthah atau Shahib al-Ma’unah atau Wali. Secara konkrit, tugasnya adalah
mencegah dan menangani kejahatan kriminal, memeriksa
pelanggaran hukum dan menghukum orang yang bersalah. Hukum materil yang dipakai
adalah hukum adat setempat.[22]
Setelah masa tanzimat (1839-1924),
Peradilan Islam mengalami perubahan yang cukup berarti. Tanzimat ini sendiri
tampaknya muncul sebagai reaksi terhadap semakin buruknya kondisi Turki Usmani
abad 19 M., masa kehidupan sosial menjadicaos, qanun dan hukum tidak lagi
berwibawa di mata sultan dan para pembesar ditambah dengan semakin rusaknya
institusi militer yang ada. Selanjutnya, kondisi ini diperparah pula oleh
semakin jauhnya realisasi keadilan dan semakin minimnya perhatian terhadap
kepentingan rakyat. Akhirnya, pendukung tanzimat berhasil menetapkan Piagam
Gulhane pada tahun 1839.Setelah piagam ini ditetapkan, undang-undang dan
peraturan yang didasarkan pada piagam dimaksud serta lembaga pendukungnya
bermunculan.
Di antaranya, pada tahun 1840 ditetapkan
Undang-Undang Hukum Pidana yang di dalamnya termuat ketentuan anti korupsi,
tahun 1847 didirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana. Tahun 1850,
ditetapkan pula Undang-Undang Hukum Dagang yang bersumber pada Hukum Dagang
Perancis. Pada tahun 1856, diumumkan pula piagam baru yang bernama Piagam
Humayun.[23]
Setelah lahirnya Piagam Humayun, lahirlah Undang-Undang Hukum Tanah pada tahun
1858. Pada tahun yang sama, muncul pula Undang-undang Hukum Pidana, yang
diambil dari Hukum Perancis dan Itali. Kemudian pada tahun 1861, muncul
Undang-Undang Pokok Peradilan Dagang, sedangkan pada tahun 1863 lahir
Undang-Undang Hukum Laut.
BAB III
PENUTUP
1.
Dinasti Turki Usmani berasal dari suku
Qayigh Aghuz yang di pimpin oleh Sulaeman Syah pada 1281 M. Kata Utsmani diambil
dari nama kekek mereka yang pertama dan pendiri kerajaan ini, yaitu Utsman bin
Ertoghril bin Sulaiman Syah dari suku Qayigh, salah satu cabang dari keturunan
Oghus Turki.
2.
Perkembangan
yang dicapai oleh kerajaan turki utsmani di antaranya:
a.
Perluasan
wilayah
b.
Bidang
pendidikan
c.
Lini
pemerintahan atau politik
DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata. 2010, Sejarah PendidikanIslam Pada Periode Klasik dan
Pertengahan. (Jakarta: PT Raja
grapindo Persada)
Ajid Thohir, 2004, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia Islam, (Cet. I; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada)
Badri Yatim, 2003, Sejarah Perdaban Islam, (Cet. 15; Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada)
Fathiyah al-Nadwî & Muhammad Nashr Malma, 1984, Tadawwur al-Fikr
al-Siyâsi fî al-Islâm, juz II (Kairo:
Dâr al-Ma’ârif)
Harun Nasution, 1984, Islam Ditinjau
dari Berbagai Aspeknya, jilid I
(Jakarta: Universitas Indonesia Press)
Hassan Ibrahim Hassan, 1989, Islamic History
and Culture, Diterjemahkan oleh
Djahdan Human, Sejarah Dan Kebudayaan Islam, (Cet. I; Yogyakarta)
Ira M. Lapidus, 1993, A History of
Islamic Society (Cambridge:
Cambridge University Press)
Jaih Mubarok. 2004, Sejarah Peradaban Islam. ( Bandung Pustaka
Bani Quraisy. )
Joseph Schacht,
1996, An Introduction to Islamic Law (Oxford: University Press)
M. Masyhur Amin, 2004, Sejarah
Peradaban Islam. (Bandung)
Mahmudunnasir, 1994, Islam Konsepsi
Dan Sejarahnya, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya)
Mukarom, 2015, pendidikan islam pada masa turki usmani
1300-1922 ( jurnal: tarbiyah, vol 1, no. 1 )
Musyrifah Sunanto, 2003, Sejarah Islam
Klasik, (Jakarta: Prenada
Media)
Philip K. Hitti, 1974, History of the
Arabs (London: The Macmillan
Press Ltd)
Syafiq A. Mughni, 1997, Sejarah
Kebudayaan Islam DI Turki, (Cet. 1;
Jakarta; Logos)
[1] Badri Yatim, Sejarah Perdaban Islam, (Cet. 15;
Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 129.
[2] Mukarom, pendidikan islam pada masa turki usmani
1300-1922 ( jurnal: tarbiyah, vol 1, no. 1, 2015 ), 110
[3] Ira M. Lapidus, A History of Islamic Society (Cambridge:
Cambridge University Press, 1993), h. 307.
[4] Philip K. Hitti, History of the Arabs (London: The
Macmillan Press Ltd., 1974), h. 713.
[5] Jaih Mubarok. Sejarah Peradaban Islam. ( Bandung Pustaka Bani Quraisy.
2004 ) h.
113
[6] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Di Kawasan Dunia
Islam, (Cet. I; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 181.
[7] Badri Yatim, Sejarah Perdaban Islam, (Cet. 15;
Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 130
[8] M. Masyhur Amin, Sejarah Peradaban Islam. (Bandung:
2004), h. 194
[9] Badri Yatim, Sejarah Perdaban Islam, (Cet. 15;
Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 194
[10] Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik, (Jakarta: Prenada
Media, 2003), h. 247
[11] Badri Yatim, Sejarah Perdaban Islam, (Cet. 15;
Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 131
[12] Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai Aspek,
(Jakarta. UI Press, 1985), h. 84
[13] Hassan Ibrahim Hassan, Islamic History and Culture,
Diterjemahkan oleh Djahdan Human, Sejarah Dan Kebudayaan Islam, (Cet. I;
Yogyakarta: 1989), h. 327.
[14] Mahmudunnasir, Islam Konsepsi Dan Sejarahnya, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 1994), h. 376.
[15] Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam DI Turki, (Cet.
1; Jakarta; Logos, 1997), h. 53
[16] Abuddin Nata. Sejarah PendidikanIslam Pada Periode Klasik
dan Pertengahan. (Jakarta: PT Raja grapindo Persada, 2010), h. 284.
[17] Ibid, hal
284
[18] Ibid, hal 284
[19] Fathiyah al-Nadwî & Muhammad
Nashr Malma, Tadawwur al-Fikr al-Siyâsi
fî al-Islâm, juz II (Kairo: Dâr al-Ma’ârif, 1984), h. 223.
[20] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,
jilid I (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984), h. 112.
[21] Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law
(Oxford: University Press, 1996), h. 89.
[22] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,
jilid I (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984), h. 112.
[23] Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford:
University Press, 1996), h. 89.
Komentar
Posting Komentar