Tiga Kaidah Dasar Ilmu Logika



Ilmu logika Sebagai ilmu yang memberikan suatu kerangka dalam menyusun kebenaran, susunan kebenaran yang dapat difahami melalui penalaran atau dengan cara berfikir. Dalam permulaan pemikiran Aristoteles (384-322 SM) tentang pandangan kebenaran yang kemudian ia meletakan suatu metode untuk menemukan kebenaran melalui runutan pemikiran yang sistematis, sederhanya adalah cara berfikir dengan benar. Definisi dan sejarah logika sudah menjadi suatu yang sering kita dengar, dari pemikiran setiap manusia menghasilkan suatu definisi logika yang bermacam berdasarkan sejarahnya atau berdasarkan susunan proposisinya. 
Akan tetapi secara objektifnya, seringkali kita salah dalam menyandingkan dan bahkan menyetarakan objek yang sekilas terlihat sama, akan tetapi ketika ditelisik lebih dalam lagi objek yang kita sandingkan tersebut berbeda dalam hal kualitas ataupun kuantitasnya, seperti contohnya kesamaan anatara manusia dengan hewan. antara hewan dengan manusia memiliki kesamaan yang lebih dominan daripada berbedaannya ( dalam kuantitas ) akan tetapi ketika lihat perbedaan yang tampak seperti berfikir atau tidaknya ( kualitas ) sangatlah jauh berbeda anatara hewan dengan manusia, karena pada hakikatnya semua objek memiliki kriteria-kriteria khususnya yang tidak dimiliki oleh objek lainnya, artinya suatu objek tidak akan pernah sama dengan objek yang lainnya karena berbeda baik kualitas maupun kuantitasnya. 
ketika kita salah dalam berfikir atau merumuskan premis-premis  yang berbeda sifatnya maka akan menghasilakan kesimpulan yang rancu pula, contohnya:
premis mayor : semua orang yang berambut gondrong itu penjahat
premis minor : penjahat harus di hukum
kesimpulannya: semua orang yang berambut gondrong harus dihukum.
jika dilihat dari segi kaidah logikanya pernyataan diatas sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, akan tetapi yang menjadi titik pangkalnya yang keliru, itulah sebabnya kesimpulan yang dihasilkan keliru juga baik secara obektif maupun subjektif. 
berangkat dari fakta diatas, penting kiranya kita membahsa terlebih dahulu tiga kaidah penting yang telah dirumuskan oleh para logikawan terdahulu.

1.law of identity  ( qanun al-dzatiyyah )

kaidah pertama ini, para logikawan merumuskannya untuk menekankan segala sesuatu memiliki hakikatnya tersendiri dan ciri khasnya yang berbeda dengan yang lainnya. sebab hakikat dan ciri khas yang dimilikinya itulah yang membuatnya tidak akan pernah sama dengan yang lainnya. kaidah ini, dapat menggunakan rumus A+A , tidak mungkin  A+B karena dari kedua huruf ini memiliki entitias yang berbeda yang menjadi titik pembedanya. 
Sebagai perminsalan, saya dan ariel. Dengan identitas yang melekat pada diri  saya sekarang ini; dari bentuk wajah yang pas-pasan, badan kurus, rambut kusut, berat badan 55 kilo, dan seterusnya, orang-orang mengenal saya sebagai rizki . Dan sampai bilamanapun, saya ( dengan seluruh identitas yang saya miliki) adalah rizki.
Jika saya melakukan operasi pelastik yang hasilnya sangat mirip dengan noah mulai dari postur tubuh, mata,muka dan sebagainya, saya tetap saja rizki. Bukan noah ataupun artis lainnya, karena antara saya dengan noah memiliki identitas dan ciri khas yang berbeda yang tidak mungkin terlepas dari diri saya. Dan ciri khas itu bersifat tetap (tsabit), tidak berubah-ubah. Tampilan bisa berubah, tapi ciri khas bersifat tetap.

2. Law of non-Contradiction ( Qanun 'Adam al-Tanaqudh )


Kaidah kedua ini adalah bentuk negatif dari kaidah yang pertama. Jika pada kaidah pertama kita menyatakan bahwa A itu adalah A, maka dalam saat yang sama, kaidah ini menolak pernyataan bahwa A bukan A. Kaidah yang kedua ini hendak menegaskan bahwa dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun pada saat dan tempat yang bersamaan . Seperti halnya ada dan tiada, cantik dan jelek, dan lain sebagainya.

Sebagai Contohnya : Ada dan tiada tidak mungkin terhimpun menjadi satu., artinya kita tidak bisa mengatakan bahwa saya ada di dalam pondok, akan tapi  pada waktu yang bersamaan juga tidak ada di dalampondok. Akan Tapi, kita bisa saja mengatakan bahwa saya tidak ada di dalam pondok , tapi ada di depan pondok. Proposisi yang pertama jelas keliru, sedangkan yang kedua tidak keliru, Karena tempatnya sudah berbeda walaupun waktu diucapkannya bersamaan. 

3. Law of Excluded Middle ( Qanun al-Imtina' )


Kaidah terakhir ini adalah bentuk negatif dari kaidah yang kedua. Jika kaidah yang kedua ingin menegaskan bahwa dua hal yang bertentangan itu tak mungkin berkumpul, maka kaidah ketiga ini hendak menekankan bahwa, dua hal yang bertentangan tidak mungkin saling mendustakan. Dengan ungkapan lain, salah satu dari dua hal yang bertentangan itu harus benar. Tidak ada kemungkinan ketiga. 

Sebagai contohnya, gerak dan diam. Kita tidak bisa mengatakan bahwa gelas ini tidak bergerak, tapi juga tidak diam. Hal ini bersalahan dengan kaidah ketiga ini, Karena, kemungkinan ketiga sudah dikeluarkan. Karena itu, salah satu dari keduanya proposisi ini harus ada yang benar dan harus ada yang salah. Jika yang pertama benar, maka yang kedua pasti salah begitu juga sebaliknya. 

Namun, penting untuk diingat bahwa berbeda antara dua hal yang bertentangan dengan dua hal yang  berlawanan, Yang ingin ditekankan oleh kaidah yang kedua dan ketiga adalah yang pertama ( bertentangan ).berbeda dengan kaidah yang berlawanan ini. Kaidah ini infin menekankan bahwa Dua hal yang berlawanan tidak mungkin terkumpul, tapi bisa jadi keduanya terangkat. Dengan kata lain, salah satu dari keduanya tidak harus benar. Tidak halnya seperti dua hal yang bertentangan di atas.

Sebagai Contoh sederhana, warna hitam dan warna putih. Dua warna itu saling berlawanan, tapi substansinya tidak saling bertentangan. Kita bisa saja mengatakan bahwa barang ini tidak hitam, juga tidak putih. Karena bisa jadi barang yang kita maksud berwarna  hijau, kuning, merah, dan seterusnya.
Inilah tiga prinsip berpikir yang perlu kita ketahui sebelum mengenal kaidah-kaidah lainnya. Berdasarkan materi diatas maka Kesimpulannya, kaidah yang pertama hendak mengatakan bahwa dua hal yang berbeda itu tidak boleh dianggap sama. Kaidah kedua mengatakan bahwa dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun dalam waktu dan tempat yang sama. Sedangkan kaidah terakhir ingin mengatakan bahwa dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin saling mendustakan satu sama lainnya.

Sumber : Muhammad Nuruddin; Ilmu Mantik 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Epistemologi: Fondasi Pengetahuan Manusia dalam Konteks Modern

Psikologi Uang: Analisis Kritis atas Buku "The Psychology of Money" oleh Morgan Housel

UPAYA GURU MEMBANGKITKAN MINAT BELAJAR SISWA UNTUK MENGHADAPI ERA GLOBALISASI 4.0 PADA KELAS 10 DI SMA PLUS NURUL MUBIN IWAN